30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Beroperasi di Bulan Ramadan, Spa Digerebek, Tamu dan Pengusaha Diboyong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat-tempat hiburan telah dilarang beroperasi di Kota Medan selama bulan suci Ramadan. Namun faktanya, masih ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Yakni usaha spa atau panti pijat di kawasan pertokoan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Tak ayal, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan merazia tempat tersebut, Rabu (14/4) sore.

RISET: Satpol PP Kota Medan menggerebek sebuah spa yang beroperasi di bulan Ramadan. Tamu, terapis, dan manajemen diboyong ke Dinas Pariwisata.istimewa/sumutpos.

“Tim kita melakukan razia ataupun pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup, terkait surat edaran Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution Nomor 556/2818 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata ucap Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (14/4) sore.

Dua hari sejak surat edaran ditandatangani. Satpol PP mendapati usaha spa yang melanggar. “Sore ini kita selesai melakukan penggerebekan,” katanya.

Saat penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah terapis sedang melayani sejumlah tamu. Dengan bukti tersebut, sejumlah terapis, tamu, dan pihak management SPA diboyong Satpol PP ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Terapis, management dan tamu, kita boyong untuk diperiksa. Tadi kita gerebek pukul 16.55 WIB. Itu (lokasinya) di Komplek Pertokoan Millenium. Di Dispar nantinya, tentunya ada pembinaan dan sanksi yang diberikan, khususnya kepada management,” tegas Sofyan.

Mengenai jenis sanksi yang diberikan, masih di proses di Dinas Pariwisata.

Ke depannya, pihaknya akan terus fokus melakukan pengawasan dengan melakukan razia-razia ke semua lokasi yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami juga mengimbau para pengusaha agar dapat mentaati peraturan. Masyarakat juga diimbau agar dapat menginformasikan ke kami, bila menemukan pelanggaran dimaksud,” ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan para terapis dan tamu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, tidak mengangkat sambungan telepon saat akan dikonfirmasi.

Sebelumnya, kepada Sumut Pos, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan razia-razia terkait SE Wali Kota. Hingga dua malam tarawih pertama bulan Ramadan, pihaknya belum menemukan satu pun tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

“Alhamdulillah kalau tempat hiburan malam nggak ada yang buka. Tempat karaoke dan sejenisnya juga nggak ada yang buka tanggal 12 dan 13 (April) malam,” terang Rakhmat.

Dijelaskannya, peraturan tutupnya tempat-tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan, sejatinya memang berlaku setiap kali bulan Ramadan tiba. Bedanya, selama bulan Ramadan tahun 2020 lalu dan tahun 2021 ini, Satpol PP juga harus menegakkan jalannya protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha restoran, rumah makan ataupun cafe yang menjadi lokasi buka puasa bersama.

“Selain menegakkan SE No.556/2818, kita juga turut menegakkan Prokes. Bersama Dinas Pariwisata, kita terus bergerak untuk meningkatkan prokes di tengah-tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peraturan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi di Kota Medan berlaku mulai tanggal 12 April hingga 13 Mei 2021 mendatang. Berbagai tempat hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, PUB, SPA, dan Panti Pijat untuk sementara harus ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat-tempat hiburan telah dilarang beroperasi di Kota Medan selama bulan suci Ramadan. Namun faktanya, masih ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Yakni usaha spa atau panti pijat di kawasan pertokoan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Tak ayal, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan merazia tempat tersebut, Rabu (14/4) sore.

RISET: Satpol PP Kota Medan menggerebek sebuah spa yang beroperasi di bulan Ramadan. Tamu, terapis, dan manajemen diboyong ke Dinas Pariwisata.istimewa/sumutpos.

“Tim kita melakukan razia ataupun pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup, terkait surat edaran Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution Nomor 556/2818 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata ucap Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (14/4) sore.

Dua hari sejak surat edaran ditandatangani. Satpol PP mendapati usaha spa yang melanggar. “Sore ini kita selesai melakukan penggerebekan,” katanya.

Saat penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah terapis sedang melayani sejumlah tamu. Dengan bukti tersebut, sejumlah terapis, tamu, dan pihak management SPA diboyong Satpol PP ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Terapis, management dan tamu, kita boyong untuk diperiksa. Tadi kita gerebek pukul 16.55 WIB. Itu (lokasinya) di Komplek Pertokoan Millenium. Di Dispar nantinya, tentunya ada pembinaan dan sanksi yang diberikan, khususnya kepada management,” tegas Sofyan.

Mengenai jenis sanksi yang diberikan, masih di proses di Dinas Pariwisata.

Ke depannya, pihaknya akan terus fokus melakukan pengawasan dengan melakukan razia-razia ke semua lokasi yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami juga mengimbau para pengusaha agar dapat mentaati peraturan. Masyarakat juga diimbau agar dapat menginformasikan ke kami, bila menemukan pelanggaran dimaksud,” ungkapnya.

Terkait hasil pemeriksaan para terapis dan tamu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, tidak mengangkat sambungan telepon saat akan dikonfirmasi.

Sebelumnya, kepada Sumut Pos, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan razia-razia terkait SE Wali Kota. Hingga dua malam tarawih pertama bulan Ramadan, pihaknya belum menemukan satu pun tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.

“Alhamdulillah kalau tempat hiburan malam nggak ada yang buka. Tempat karaoke dan sejenisnya juga nggak ada yang buka tanggal 12 dan 13 (April) malam,” terang Rakhmat.

Dijelaskannya, peraturan tutupnya tempat-tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan, sejatinya memang berlaku setiap kali bulan Ramadan tiba. Bedanya, selama bulan Ramadan tahun 2020 lalu dan tahun 2021 ini, Satpol PP juga harus menegakkan jalannya protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha restoran, rumah makan ataupun cafe yang menjadi lokasi buka puasa bersama.

“Selain menegakkan SE No.556/2818, kita juga turut menegakkan Prokes. Bersama Dinas Pariwisata, kita terus bergerak untuk meningkatkan prokes di tengah-tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peraturan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi di Kota Medan berlaku mulai tanggal 12 April hingga 13 Mei 2021 mendatang. Berbagai tempat hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, tempat karaoke, live music, rumah minum, PUB, SPA, dan Panti Pijat untuk sementara harus ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan peraturan resmi dari pemerintah. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/