32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pegawai Kantor Pos Terlibat Perampokan Bersenpi

MEDAN-Muslim dan Vinal, dua perampok bersenjata api yang beraksi di Kantor Pos Unit Perbaungan, di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (9/6) lalu, ditangkap polisi, Kamis (14/6) kemarin.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Arif Budiman, Sik, MH, mengatakan, satu dari dua pelaku adalah pegawai di Kantor Pos itu. “Muslim adalah pegawai kantor pos. Dia (Muslim,red) duluan yang kita tangkap. Setelah dia mengaku, kami langsung mengamankan si Vinal,” ujarnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah yang diduga sebagai hasil perampokan dan satu unit sepeda motor. “Ada sisa duit dari hasil perampokan sebesar Rp5 juta dan satu unit sepeda motor yang kami amankan,” sebutnya.

Dikatakan Budiman, saat ini pihaknya masih memburu 4 orang lainnya, yang terlibat dalam perampokan itu. “Kedua pelaku yang diamankan ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat,” pungkasnya.(mag-12)

MEDAN-Muslim dan Vinal, dua perampok bersenjata api yang beraksi di Kantor Pos Unit Perbaungan, di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (9/6) lalu, ditangkap polisi, Kamis (14/6) kemarin.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Arif Budiman, Sik, MH, mengatakan, satu dari dua pelaku adalah pegawai di Kantor Pos itu. “Muslim adalah pegawai kantor pos. Dia (Muslim,red) duluan yang kita tangkap. Setelah dia mengaku, kami langsung mengamankan si Vinal,” ujarnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah yang diduga sebagai hasil perampokan dan satu unit sepeda motor. “Ada sisa duit dari hasil perampokan sebesar Rp5 juta dan satu unit sepeda motor yang kami amankan,” sebutnya.

Dikatakan Budiman, saat ini pihaknya masih memburu 4 orang lainnya, yang terlibat dalam perampokan itu. “Kedua pelaku yang diamankan ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat,” pungkasnya.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/