MEDAN-Sebanyaknya 31 kilogram daun ganja kering dan 120 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Jumat (13/6) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam 2 buah tong besi. Sejumlah pihak terkait seperti Kejaksaan dan BNN juga turut hadir dalam acara pemunsahan itu. Tidak terkecuali, 3 orang tersangka pemilik barang haram itu, ZS (47), IS (36), AN (42) dan EV (30), juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander dan Kabag Operasional Polresta Medan, Kompol Sugeng Riyadi itu.
Namun, pemusnahan barang bukti itu tidak diikuti tamu dan undangan hingga usai. Para undangan membubarkan diri kala api sudah marak membakar barang bukti itu sehingga mengeluarkan asap. Terlebih, terlihat saat itu kalau para undangan yang hadir tidak mengenakan penutup mulut (masker). Mereka langsung mual-mual ingin muntah dan buru-buru meninggalkan halaman gedung Sat Narkoba Polresta Medan. Bahkan, sejumlah pejabat Sat Narkoba Polresta Medan yang juga hadir dalam acara pemusnahan itu, tampak kembali ke ruangan masing-masing. “Pusing dibuat asapnya, gak tahanlah. Bisa mabuk juga ini dibuatnya,” ungkap seorang Jaksa perempuan dari Kejari Medan saat dihampiri Sumut Pos.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, pemusnahan barang bukti 31 kilogram daun ganja kering dan 120 gram sabu-sabu untuk menghindari penyusutan dan kerusakan terhadap barang bukti itu. (mag-10)