MEDAN, SUMUTPOS.CO – Divonis hukuman 6 tahun penjara, Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin berencana melakukan upaya perlawanan hukum banding. Hal itu disampaikan penasihat hukum Eldin, Junaidi Matondang.
“Saya sarankan banding. Alasannya, fakta yang diungkap yang dijadikan bahan pertimbangan, itu manipulatif. Nggak ada itu di dalam persidangan, tapi dinyatakan ada. Bahkan bertentangan dengan fakta yang disebutkan jaksa sendiri,” ungkap Juanidi kepada Sumut Pos, Minggu (14/6)n
Selain itu, menurutnya, dalam putusan pekan lalu, fakta yang disebutkan hakim merumuskan bahwasannya Samsul Fitri didukung oleh Andika dan Aidil. “Sementara jaksa sendiri dalam nota tuntutannya menyebutkan, si Andika itu mengatakan dia tidak dengar pembicaraan. Dia taunya dari si Samsul, begitu juga si Aidil. Jadi dari mana lahir pertimbangan hukum atas perintah Wali Kota?” tanyanya.
Selain itu, keterangan Samsul juga dinilai tidak konsisten. Di mana Samsul dituduh meminta uang dari sejumlah Kepala Dinas sebesar Rp2,1 miliar, yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. “Rp800 juta itu digunakan untuk membayar DP (down payment) ke travel. DP itu untuk perjalanan dinas ke Jepang. Kemudian setelah OTT (operasi tangkap tangan), disitalah Rp250 juta. Dari Rp2,1 miliar itu, ‘kan bukan untuk Wali Kota? Dan dari keterangan kadis-kadis, biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi itu diurus oleh Samsul. Berarti ‘kan keterangannya nipu itu,” jelasnya.
Fakta-fakta itulah yang menurutnya diabaikan oleh hakim. Padahal jaksa sendiri tidak mampu menyebutkan berapa jumlah uang yang dinikmati oleh Eldin. “Kok bisa dituntut 7 tahun dan dihukum 6 tahun, sementara jumlah uang yang sama dia (Eldin) aja nggak jelas,” kata Junaidi.
Ia memisalkan, 50 persen saja dari Rp1 miliar artinya Rp500 juta. “Nah, Rp500 juta ini kalaupun betul digunakan oleh Eldin, buktinya mana? Katanya beli pakaian beli ini, mana buktinya? Nggak ada. Kalaupun betul ada dari Rp500 juta itu, dihukum 6 tahun, di mana keadilan itu?” kesalnya.
Yang membuat Junaidi heran, sewaktu di Jepang, Samsul bilang uang Yen yang ditukarkan di Jepang, diserahkan ke Wali Kota. Namun disidang, ia menyebutkan uang itu sepenuhnya untuk Wali Kota.
“Pertimbangan hakim, katanya diserahkan di Kantor Wali Kota. Darimana hakim mendapatkan fakta bahwa Samsul memberikan uang di kamar kerjanya Wali Kota? Makanya saya bilang itu fiktif. Kok bisa pengadilan kek begitu… harapan orang, pengadilan itu tempat mencari keadilan,” jelasnya.
Karena itulah, ia menyarankan Eldin untuk banding. Ia optimis banding yang jika kelak diajukan, akan mampu memenuhi rasa keadilan. “Nanti hari Senin, saya akan konsultasi langsung ke beliau (Eldin) di Lapas,” tegasnya.
Disinggung mengenai denda Rp500 juta yang dikenakan hakim kepada Eldin, menurutnya, itu tak seberapa. Yang menyakitkan justru hukuman kurungan selama 6 tahun yang dijatuhkan kepada Eldin. “Kalau 6 tahun itu terasa berat, hukuman tambahan itu nggak ada artinya. Hukuman terberat itulah 6 tahun. Berapa uang dimakannya?” urainya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp2,1 miliar, dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)