32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ketua KPUM Sumut Dilaporkan ke Polisi

MEDAN- Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Ferdinan Simangusong dilaporkan anggotanya Sahatuah Halomoan Simangunsong ke Polda Sumut dengan nomor LP/232/IV/2011 tanggal 26 April 2011.

Dalam laporan tersebut tertuang, Ferdinan Simangunsong terbelit kasus penipuan dan penggelapan terkait status rumah di Perumahan Deli Sejahtera, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Meskipun pembayaran rumah sudah lunas, ternyata pelapor belum juga mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid)  Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).
“Hingga saat ini kasusnya masih lidik dan kita sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk terlapor Ferdinan Simangunsong dan dari BTN,” ujar Heru.

Sementara itu korban lainnya, Sahat Tinambunan melalui pengacaranya James Siagian mengatakan, kliennya melapor ke Poldasu karena merasa ditipu dan dirugikan karena rumah yang dibelinya tidak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang bersama 15 rumah lainnya dianggap masuk dalam jalur hijau.

“Kita akan terus mendesak Poldasu untuk menuntaskan kasus ini karena saudara FS telah melakukan penipuan dengan menjual rumah yang berada jalur hijau,” ujar James.

Sementara itu Ferdinan Simangunsong saat dikonfirmasi  ternyata membenarkan kalau dirinya telah dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. Hanya saja dirinya membantah kalau telah melakukan penipuan karena pihaknya memiliki bukti berupa peta kalau 16 unit rumah tersebut tidak berada di jalur hijau.(ari)

MEDAN- Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Ferdinan Simangusong dilaporkan anggotanya Sahatuah Halomoan Simangunsong ke Polda Sumut dengan nomor LP/232/IV/2011 tanggal 26 April 2011.

Dalam laporan tersebut tertuang, Ferdinan Simangunsong terbelit kasus penipuan dan penggelapan terkait status rumah di Perumahan Deli Sejahtera, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Meskipun pembayaran rumah sudah lunas, ternyata pelapor belum juga mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid)  Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).
“Hingga saat ini kasusnya masih lidik dan kita sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk terlapor Ferdinan Simangunsong dan dari BTN,” ujar Heru.

Sementara itu korban lainnya, Sahat Tinambunan melalui pengacaranya James Siagian mengatakan, kliennya melapor ke Poldasu karena merasa ditipu dan dirugikan karena rumah yang dibelinya tidak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang bersama 15 rumah lainnya dianggap masuk dalam jalur hijau.

“Kita akan terus mendesak Poldasu untuk menuntaskan kasus ini karena saudara FS telah melakukan penipuan dengan menjual rumah yang berada jalur hijau,” ujar James.

Sementara itu Ferdinan Simangunsong saat dikonfirmasi  ternyata membenarkan kalau dirinya telah dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. Hanya saja dirinya membantah kalau telah melakukan penipuan karena pihaknya memiliki bukti berupa peta kalau 16 unit rumah tersebut tidak berada di jalur hijau.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/