28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Anita Amri Tambunan Dituntut Rp100 Miliar

MEDAN-Gugatan yang dibuat Robinson Sembiring (45) anggota DPRD Deliserdang terhadap Anita Lubis, istri Amri Tambunan, tidak main-main. Dalam gugatannya, Robinson menuntut ganti rugi pada Anita yang merupakan Ketua DPC Demokrat Deliserdang sebesar Rp100 miliar.

Anita Amri Tambunan//istimewa
Anita Amri Tambunan//istimewa
Gugatan itu dilayangkan Robinson ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait surat No 04/Ext/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang usulan PAW anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014. Dalam surat yang ditandatangani Anita dan Sekretaris Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim, DPC Demokrat Deliserdang mengajukan kepada Ketua DPRD.

Deliserdang untuk melaksanakan PAW periode 2009-2014 terhadap Robinson Sembiring kepada H Soegoendo. Kebijakan itu terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009, di mana Robinson Sembiring dituduh menggelembungkan suara di daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak, dan Labuhan Deli.

Terkait dengan itu, Anggota KPUD Deliserdang Zakaria Siregar ketika dikonfirmasi menyatakan dengan tegas apa yang dilakukan Robinson tidak salah. Pasalnya, hasil rapat pleno tentang penetapan hasil pemilu dengan berita acara No.234/KPU/DS/VI/2009 pada 3 Juli 2009 silam, tidak pernah disanggah atau diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atas perolehan suara Robinson Sembiring sebanyak 2.799 suara. “Aturannya tempo 3 kali 24 jam sejak diumumkan oleh KPUD Deli Serdang hasil rekapitulasi tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka keputusan KPUD itu sah dan tidak boleh diganggu gugat lagi,” terangnya, Selasa (14/8).

Meski keputusan KPUD Deliserdang itu telah inkrah, namun Soegoendo tetap menggugat KPUD ke Pengadilan Tatata Usaha Negara (PTUN) dengan materi keberatan terhadap penetapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Deliserdang atas nama Robinson. “PTUN menolak permohonan Soegoendo dengan nomor putusannya 03/6/2010/PTUN-Mdn,” ungkap dosen FISIP salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Medan itu.

Sementara itu, memasuki massa mediasi setelah sidang pertama yang digelar Senin (13/8) lalu, Robinson Sembiring tetap kepada pendiriannya melakukan gugatan terhadap Soegondo (tergugat I), Hj Anita Lubis (tergugat II) dan Sekretaris Hj Fatmawati Takrim (tergugat III).

Bahkan dalam gugatannya, anggota DPRD Deliserdang dari Partai Demokrat itu menuntut ganti rugi material sebesar Rp100 miliar atas tindakan tergugat II dan tergugat III. Tuntutan ganti kerugian dengan nilai fantastis dilakukan Robinson Sembiring surat usulan PAW dituduh menggelembungkan suara pada Pemilu Legislatif tahun 2009 telah mencemarkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD Deliserdang.

Apalagi, menurut Robinson, dirinya masih tetap kader Partai Demokrat Deliserdang, bahkan sampai saat ini belum adanya pencorengan dirinya sebagai kader partai. “Saya tidak pernah mengundurkan diri. Pengakuan partai Demokrat terhadap saya masih kuat, dibuktikan dengan datangnya berbagai undangan untuk menghadiri kegiatan partai mulai level kecamatan sampai tingkat DPP,” jelasnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Deli Serdang, Hj Fatmawati Takrim, ketika ditemui Sumut Pos, di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (14/8), DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang hanya menjalankan instruksi DPP Partai Demokrat untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD Deliserdang, Robinson Sembiring kepada H Soegondo.

Hj Fatmawati yang menjabat Ketua DPRD Delisersang itu tidak dapat menjawab soal penyebab lambatnya surat usulan PAW diajukan oleh Demokrat Deliserdang. Begitupun ketika disinggung soal tuntutan Rp100 miliar seperti yang diajukan Robinson. “Mana ada DPC Partai Demokrat memiliki uang sebanyak itu,” tegas Fatmawati Takrim. (btr)

MEDAN-Gugatan yang dibuat Robinson Sembiring (45) anggota DPRD Deliserdang terhadap Anita Lubis, istri Amri Tambunan, tidak main-main. Dalam gugatannya, Robinson menuntut ganti rugi pada Anita yang merupakan Ketua DPC Demokrat Deliserdang sebesar Rp100 miliar.

Anita Amri Tambunan//istimewa
Anita Amri Tambunan//istimewa
Gugatan itu dilayangkan Robinson ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait surat No 04/Ext/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 tentang usulan PAW anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014. Dalam surat yang ditandatangani Anita dan Sekretaris Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim, DPC Demokrat Deliserdang mengajukan kepada Ketua DPRD.

Deliserdang untuk melaksanakan PAW periode 2009-2014 terhadap Robinson Sembiring kepada H Soegoendo. Kebijakan itu terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009, di mana Robinson Sembiring dituduh menggelembungkan suara di daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak, dan Labuhan Deli.

Terkait dengan itu, Anggota KPUD Deliserdang Zakaria Siregar ketika dikonfirmasi menyatakan dengan tegas apa yang dilakukan Robinson tidak salah. Pasalnya, hasil rapat pleno tentang penetapan hasil pemilu dengan berita acara No.234/KPU/DS/VI/2009 pada 3 Juli 2009 silam, tidak pernah disanggah atau diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atas perolehan suara Robinson Sembiring sebanyak 2.799 suara. “Aturannya tempo 3 kali 24 jam sejak diumumkan oleh KPUD Deli Serdang hasil rekapitulasi tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka keputusan KPUD itu sah dan tidak boleh diganggu gugat lagi,” terangnya, Selasa (14/8).

Meski keputusan KPUD Deliserdang itu telah inkrah, namun Soegoendo tetap menggugat KPUD ke Pengadilan Tatata Usaha Negara (PTUN) dengan materi keberatan terhadap penetapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Deliserdang atas nama Robinson. “PTUN menolak permohonan Soegoendo dengan nomor putusannya 03/6/2010/PTUN-Mdn,” ungkap dosen FISIP salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Medan itu.

Sementara itu, memasuki massa mediasi setelah sidang pertama yang digelar Senin (13/8) lalu, Robinson Sembiring tetap kepada pendiriannya melakukan gugatan terhadap Soegondo (tergugat I), Hj Anita Lubis (tergugat II) dan Sekretaris Hj Fatmawati Takrim (tergugat III).

Bahkan dalam gugatannya, anggota DPRD Deliserdang dari Partai Demokrat itu menuntut ganti rugi material sebesar Rp100 miliar atas tindakan tergugat II dan tergugat III. Tuntutan ganti kerugian dengan nilai fantastis dilakukan Robinson Sembiring surat usulan PAW dituduh menggelembungkan suara pada Pemilu Legislatif tahun 2009 telah mencemarkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD Deliserdang.

Apalagi, menurut Robinson, dirinya masih tetap kader Partai Demokrat Deliserdang, bahkan sampai saat ini belum adanya pencorengan dirinya sebagai kader partai. “Saya tidak pernah mengundurkan diri. Pengakuan partai Demokrat terhadap saya masih kuat, dibuktikan dengan datangnya berbagai undangan untuk menghadiri kegiatan partai mulai level kecamatan sampai tingkat DPP,” jelasnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Deli Serdang, Hj Fatmawati Takrim, ketika ditemui Sumut Pos, di Hotel Grand Antares Medan, Selasa (14/8), DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang hanya menjalankan instruksi DPP Partai Demokrat untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD Deliserdang, Robinson Sembiring kepada H Soegondo.

Hj Fatmawati yang menjabat Ketua DPRD Delisersang itu tidak dapat menjawab soal penyebab lambatnya surat usulan PAW diajukan oleh Demokrat Deliserdang. Begitupun ketika disinggung soal tuntutan Rp100 miliar seperti yang diajukan Robinson. “Mana ada DPC Partai Demokrat memiliki uang sebanyak itu,” tegas Fatmawati Takrim. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/