29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Buronan Jaksa Diringkus saat Cek Darah

Tersangkut Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat Rp1,5 Miliar

MEDAN-Tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejatisu berhasil menangkap terpidana Robby Meyer, Bos PT Bintang Bersaudara. Robby Meyer yang sudah tiga tahun menjadi buronan Intel Kejaksaan Tinggi Aceh, diringkus oleh petugas di Jalan S Parman Medan, saat melakukan cek darah di Klinik Prodia Medan, Selasa (14/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan terpidana Robby Meyer tersangkut kasus penipuan dan pemalsuan surat senilai Rp1,5 miliar dalam perkara pembangunan 167 unit rumah tahun 2006 di Banda Aceh. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1339 tahun 2009 tertanggal 23 Desember 2009, terpidana telah dihukum selama 2 tahun penjara. Namun sejak itu yang bersangkutan melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Sejak putusan itu yang bersangkutan melarikan diri. Namun pelariannya berhasil terpantau. Lalu yang bersangkutan tertangkap ketika ingin melakukan cek darah di Klinik Prodia Medan. Untuk menangkapnya, intelijen Kejatisu sebelumnya sudah melakukan pemantauan selama satu pekan terakhir, dan mengetahui pasti posisi terpidana kurun waktu 24 jam terakhir,” jelas Marcos di Kejatisu.

Menurut Marcos, dari pemantauan yang dilakukan Intel Kejatisu, Robby yang merupakan warga kawasan Medan Baru ini, lebih banyak berada di seputaran Medan. “Meski demikian seminggu belakangan dia tampak berpindah-pindah dari rumahnya, hotel dan rumah makan, yang diketahui setelah dilakukan pemantauan terhadapnya satu minggu ini,” ungkapnya. Selanjutnya, kata Marcos, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Robby Meyer langsung ditahan di Lapas Aceh.

Sementara itu, terlihat Robby Meyer diboyong oleh lima orang intelijen Kejagung ke dalam mobil menuju Bandara Polonia Medan. Robby Meyer juga tampak menutup wajah dengan kedua tangannya saat sejumlah awak media berusaha mendokumentasikan dirinya.

Saat bersamaan, Robby mengatakan, status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak tepat, meski dirinya siap diperiksa setelah sampai di Banda Aceh nanti. “Tidak tepat. Bukan saya yang harusnya bertanggungjawab. Kejagung dan Kejatisu salah tangkap ini. Tapi saya siap diperiksa untuk menjelaskan semuanya di sana,” ujar Robby, sembari menutup wajahnya.(far)

Tersangkut Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat Rp1,5 Miliar

MEDAN-Tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejatisu berhasil menangkap terpidana Robby Meyer, Bos PT Bintang Bersaudara. Robby Meyer yang sudah tiga tahun menjadi buronan Intel Kejaksaan Tinggi Aceh, diringkus oleh petugas di Jalan S Parman Medan, saat melakukan cek darah di Klinik Prodia Medan, Selasa (14/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan terpidana Robby Meyer tersangkut kasus penipuan dan pemalsuan surat senilai Rp1,5 miliar dalam perkara pembangunan 167 unit rumah tahun 2006 di Banda Aceh. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1339 tahun 2009 tertanggal 23 Desember 2009, terpidana telah dihukum selama 2 tahun penjara. Namun sejak itu yang bersangkutan melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Sejak putusan itu yang bersangkutan melarikan diri. Namun pelariannya berhasil terpantau. Lalu yang bersangkutan tertangkap ketika ingin melakukan cek darah di Klinik Prodia Medan. Untuk menangkapnya, intelijen Kejatisu sebelumnya sudah melakukan pemantauan selama satu pekan terakhir, dan mengetahui pasti posisi terpidana kurun waktu 24 jam terakhir,” jelas Marcos di Kejatisu.

Menurut Marcos, dari pemantauan yang dilakukan Intel Kejatisu, Robby yang merupakan warga kawasan Medan Baru ini, lebih banyak berada di seputaran Medan. “Meski demikian seminggu belakangan dia tampak berpindah-pindah dari rumahnya, hotel dan rumah makan, yang diketahui setelah dilakukan pemantauan terhadapnya satu minggu ini,” ungkapnya. Selanjutnya, kata Marcos, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Robby Meyer langsung ditahan di Lapas Aceh.

Sementara itu, terlihat Robby Meyer diboyong oleh lima orang intelijen Kejagung ke dalam mobil menuju Bandara Polonia Medan. Robby Meyer juga tampak menutup wajah dengan kedua tangannya saat sejumlah awak media berusaha mendokumentasikan dirinya.

Saat bersamaan, Robby mengatakan, status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak tepat, meski dirinya siap diperiksa setelah sampai di Banda Aceh nanti. “Tidak tepat. Bukan saya yang harusnya bertanggungjawab. Kejagung dan Kejatisu salah tangkap ini. Tapi saya siap diperiksa untuk menjelaskan semuanya di sana,” ujar Robby, sembari menutup wajahnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/