30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Ditenggat 3 Hari Pasca Pelantikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) memberikan tenggat atau batas waktu maksimal tiga hari untuk pengembalian mobil dinas bagi anggota dewan yang masa jabatannya berakhir hari ini.

Sebagaimana dijadwalkan pada hari ini, anggota dewan terpilih periode 2014-2019 akan dilantik. Sebanyak 75 orang merupakan wajah baru, sedangkan 25 orang lainnya adalah anggota dewan yang terpilih kembali (incumbent). Sehingga kepada paran
legislator yang tidak terpilih diwajibkan untuk  mengembalikan mobil dinas yang pinjam pakai kan oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui sekretariat DPRD Sumut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Pendi Batubara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal batas waktu bagi anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas adalah tiga hari setelah pelantikan DPRD Sumut periode 2014-2019. Namun sampai kemarin, diakuinya baru satu orang yang mengembalikan kendaraan jenis Kijang Innova tersebut kepada pihak sekretariat.

“Sampai saat ini, baru satu orang yaitu Pak Hardi Mulyono yang mengembalikan (mobil dinas). Kita memberikan tenggat paling lambat tiga hari setelah pelantikan anggota dewan yang baru nanti (hari ini, Red),” kata Pendi, Minggu (14/9).

Untuk anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan mobil tersebut, lanjut Pendi, dirinya mendapat informasi jika hari ini kemungkinan sebagian besar akan segera menyerahkan kendaraan dinasnya.

Namun dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang mengkonfirmasi rencana itu. “Sebagian sudah menyampaikan ke saya, kalau mereka akan kembalikan mobilnya besok (hari ini, Red) saat hari pelantikan,” ujarnya.

Sedangkan soal kondisi mobil yang diberikan hak pinjam pakai selama masa jabatan anggota dewan itu, menjadi tanggung jawab pengguna yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pendi menegaskan jika segala kebutuhan dan biaya pemeliharaan selama ini tidak ditanggung Negara. Namun pengembaliannya tetap harus dalam keadaan baik. Sehingga jika ada kerusakan, wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum dikembalikan.

“Kan mobil itu statusnya pinjam pakai. Jadi segala kebutuhan perawatan, seperti ganti oli, ban, service dan sebagainya mereka (anggota dewan) yang tanggung,” sebutnya.

Sementara itu anggota DPRD sumut  periode habis dari Fraksi Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean mengatakan dirinya akan segera mengembalikan mobil yang dipakainya selama ini. Ia menyebutkan bahwa sampai kemarin, masih ada rapat yang dilakukan guna membahas hasil kunjungan kerja pasca disahkannya APBD 2015 pekan lalu.

“Yang jelas, itu akan kita kembalikan secepatnya. Karena kan masa (tugas) kita sampai pelantikan digelar. Jadi masih ada rapat pembahasan haril kunjungan kerja kemarin. Sesuai aturan, ya kita akan segera kembalikan,” ujarnya.

Rekannya Tahan yang lain dari fraksi Partai Golkar, Syafirda Fitri mengaku belum menerima konfirmasi perihal pengembalian mobil dinas tersebut. Karena dirinya bersama sejumlah anggota dewan yang lain baru selesai bertugas dalam rangka kunjungan kerja sesuai yang telah ditetapkan. Namun soal tenggat waktu yang diberikan sekretariat, dirinya mengaku tidak masalah. “Kita tunggu surat resminya, karena kan ini baru selesai kunjungan kerja,” sebutnya.

Begitu juga anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, H. Samsul Hilal menyebutkan dirinya menunggu pemberitahunan tentang tenggat waktu yang disebutkan itu. Sedangkan dari fraksi PKS, Amsal Nasution menyatakantelah bersepakat bersama untuk mengembalikannya pada hari ini.

Meskipun konfirmasi mengenai batas waktu pengembalian belum mereka terima. “Kita belum dapat informasi itu. Tetapi kan begitu selesai masa jabatan sudah harus dikembalikan. Rencananya saya dan rekan-rekan dari PKS semua akan kembalikan besok (hari ini, Red),” tandasnya.

Itu di DPRD Sumut, lantas bagaimana nasib mobil dinas yang dipergunbakan anggota DPRD Medan, yang untuk lima tahun ke depan tak terpilih lagi?
Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin mengatakan bahw asejauh ini baru lima mobil yang dikembalikan ke pihaknya. Adapun anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinasnya adalah CP  Nainggolan, Muslim Maksum, Ferdinan L Tobing, Amiruddin dan Ahie .

“Pak Amiruddin selaku ketua DPRD sudah mengembalikan mobil dinas jenis sedan. Akan tetapi mobil dinas jenis kijang Innova masih belum dikembalikan. Selain beliau, anggota dewan yang lainnya A Hie juga telah mengembalikan,” ujar Azwarlin disela-sela kegiatan peresmian gedung DPRD Medan, Sabtu (13/9) kemarin.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengaku akan mengembalikan satu unit mobil dinas lainnya yang masih berada ditangannya. “Hari ini (kemarin) satu unit mobil saya  kembalikan, dan secepatnya satu unit mobil lainnya akan dikembalikan,”janjinya.

Terkait masih banyaknya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnyna, Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler maka sudah seharusnya anggota dewan yang masa baktinya sudah berakhir segera mengembalikan kendaraan dinas.

“Tunjukkan perilaku yang terhormat dengan mengembalikan aset daerah yang selama ini dipergunakan selama bertugas menjadi wakil rakyat, karena mobil itu bukanlah hak pribadi,” tegas Rurita kepada Sumut Pos, Minggu (14/9).

Ia juga meminta kepada Sekretariat DPRD Medan yang bertanggung jawab atas keberadaan mobil dinas untuk mengumumkan siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. “Bukan niat untuk mempermalukan, namun ini dilakukan untuk menghindari ada oknum anggota dewan yang mencoba untuk melarikan asset pemerintah itu,”pintanya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Sohibul Ansor menambahkan, bahwa Pemko Medan usai menggelar acara pelantikan langsung berupaya menjemput paksa mobil dinas yang masih berada ditangan anggota dewan yang masa tugasnya sudah habis.

Walaupun terkesan ektrim, hal itu menurutnya harus ditempuh karena demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Senin (15/9) pelantikan anggota dewan baru, kalau bisa kesekokan harinya langsung bergerak cepat dengan melakukan penjemputan terhadap mobil dinas yang belum juga dikembalikan,” ujarnya kemarin. (bal/dik/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) memberikan tenggat atau batas waktu maksimal tiga hari untuk pengembalian mobil dinas bagi anggota dewan yang masa jabatannya berakhir hari ini.

Sebagaimana dijadwalkan pada hari ini, anggota dewan terpilih periode 2014-2019 akan dilantik. Sebanyak 75 orang merupakan wajah baru, sedangkan 25 orang lainnya adalah anggota dewan yang terpilih kembali (incumbent). Sehingga kepada paran
legislator yang tidak terpilih diwajibkan untuk  mengembalikan mobil dinas yang pinjam pakai kan oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui sekretariat DPRD Sumut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Pendi Batubara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal batas waktu bagi anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas adalah tiga hari setelah pelantikan DPRD Sumut periode 2014-2019. Namun sampai kemarin, diakuinya baru satu orang yang mengembalikan kendaraan jenis Kijang Innova tersebut kepada pihak sekretariat.

“Sampai saat ini, baru satu orang yaitu Pak Hardi Mulyono yang mengembalikan (mobil dinas). Kita memberikan tenggat paling lambat tiga hari setelah pelantikan anggota dewan yang baru nanti (hari ini, Red),” kata Pendi, Minggu (14/9).

Untuk anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan mobil tersebut, lanjut Pendi, dirinya mendapat informasi jika hari ini kemungkinan sebagian besar akan segera menyerahkan kendaraan dinasnya.

Namun dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang mengkonfirmasi rencana itu. “Sebagian sudah menyampaikan ke saya, kalau mereka akan kembalikan mobilnya besok (hari ini, Red) saat hari pelantikan,” ujarnya.

Sedangkan soal kondisi mobil yang diberikan hak pinjam pakai selama masa jabatan anggota dewan itu, menjadi tanggung jawab pengguna yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pendi menegaskan jika segala kebutuhan dan biaya pemeliharaan selama ini tidak ditanggung Negara. Namun pengembaliannya tetap harus dalam keadaan baik. Sehingga jika ada kerusakan, wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum dikembalikan.

“Kan mobil itu statusnya pinjam pakai. Jadi segala kebutuhan perawatan, seperti ganti oli, ban, service dan sebagainya mereka (anggota dewan) yang tanggung,” sebutnya.

Sementara itu anggota DPRD sumut  periode habis dari Fraksi Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean mengatakan dirinya akan segera mengembalikan mobil yang dipakainya selama ini. Ia menyebutkan bahwa sampai kemarin, masih ada rapat yang dilakukan guna membahas hasil kunjungan kerja pasca disahkannya APBD 2015 pekan lalu.

“Yang jelas, itu akan kita kembalikan secepatnya. Karena kan masa (tugas) kita sampai pelantikan digelar. Jadi masih ada rapat pembahasan haril kunjungan kerja kemarin. Sesuai aturan, ya kita akan segera kembalikan,” ujarnya.

Rekannya Tahan yang lain dari fraksi Partai Golkar, Syafirda Fitri mengaku belum menerima konfirmasi perihal pengembalian mobil dinas tersebut. Karena dirinya bersama sejumlah anggota dewan yang lain baru selesai bertugas dalam rangka kunjungan kerja sesuai yang telah ditetapkan. Namun soal tenggat waktu yang diberikan sekretariat, dirinya mengaku tidak masalah. “Kita tunggu surat resminya, karena kan ini baru selesai kunjungan kerja,” sebutnya.

Begitu juga anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, H. Samsul Hilal menyebutkan dirinya menunggu pemberitahunan tentang tenggat waktu yang disebutkan itu. Sedangkan dari fraksi PKS, Amsal Nasution menyatakantelah bersepakat bersama untuk mengembalikannya pada hari ini.

Meskipun konfirmasi mengenai batas waktu pengembalian belum mereka terima. “Kita belum dapat informasi itu. Tetapi kan begitu selesai masa jabatan sudah harus dikembalikan. Rencananya saya dan rekan-rekan dari PKS semua akan kembalikan besok (hari ini, Red),” tandasnya.

Itu di DPRD Sumut, lantas bagaimana nasib mobil dinas yang dipergunbakan anggota DPRD Medan, yang untuk lima tahun ke depan tak terpilih lagi?
Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin mengatakan bahw asejauh ini baru lima mobil yang dikembalikan ke pihaknya. Adapun anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinasnya adalah CP  Nainggolan, Muslim Maksum, Ferdinan L Tobing, Amiruddin dan Ahie .

“Pak Amiruddin selaku ketua DPRD sudah mengembalikan mobil dinas jenis sedan. Akan tetapi mobil dinas jenis kijang Innova masih belum dikembalikan. Selain beliau, anggota dewan yang lainnya A Hie juga telah mengembalikan,” ujar Azwarlin disela-sela kegiatan peresmian gedung DPRD Medan, Sabtu (13/9) kemarin.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengaku akan mengembalikan satu unit mobil dinas lainnya yang masih berada ditangannya. “Hari ini (kemarin) satu unit mobil saya  kembalikan, dan secepatnya satu unit mobil lainnya akan dikembalikan,”janjinya.

Terkait masih banyaknya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnyna, Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler maka sudah seharusnya anggota dewan yang masa baktinya sudah berakhir segera mengembalikan kendaraan dinas.

“Tunjukkan perilaku yang terhormat dengan mengembalikan aset daerah yang selama ini dipergunakan selama bertugas menjadi wakil rakyat, karena mobil itu bukanlah hak pribadi,” tegas Rurita kepada Sumut Pos, Minggu (14/9).

Ia juga meminta kepada Sekretariat DPRD Medan yang bertanggung jawab atas keberadaan mobil dinas untuk mengumumkan siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. “Bukan niat untuk mempermalukan, namun ini dilakukan untuk menghindari ada oknum anggota dewan yang mencoba untuk melarikan asset pemerintah itu,”pintanya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Sohibul Ansor menambahkan, bahwa Pemko Medan usai menggelar acara pelantikan langsung berupaya menjemput paksa mobil dinas yang masih berada ditangan anggota dewan yang masa tugasnya sudah habis.

Walaupun terkesan ektrim, hal itu menurutnya harus ditempuh karena demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Senin (15/9) pelantikan anggota dewan baru, kalau bisa kesekokan harinya langsung bergerak cepat dengan melakukan penjemputan terhadap mobil dinas yang belum juga dikembalikan,” ujarnya kemarin. (bal/dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/