32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pentingnya Protokol Kesehatan, Ihwan Ritonga Minta Perda KTR Ditegakkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Padahal seyogiyanya, saat ini Perda tersebut sangat sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran wabah virus tersebut.

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tahun 2020 yakni Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9) sore yang turut dihadiri tokoh pemuda dan ratusan masyarakat masyarakat kaum milenial.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini meminta agar Perda KTR dapat ditegakkan secara tegas dan tidak menjadi peraturan di atas kertas. Ia juga mengingatkan para pecandu rokok agar lebih berhati-hati akan bahaya rokok yang rentan menyerang paru-paru, apalagi disaat kondisi pandemi saat ini.

“Kita dengar, kebanyakan orang yang terkena Covid 19 telah terinfeksi paru-paru. Para penderita paruparu biasanya karena pecandu rokok, dan mereka lebih rentan terhadap wang Covid-19 ini. Maka hindari merokok dan patuhi Perda KTR,” ujar Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Apalagi bila merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), tak hanya membahayakan diri sendiri, pelanggaran Perda KTR juga lebih merugikan masyarakat lainnya yang tidak merokok dan sedang berada di tempat umum.

Terlebih disampaikan Ihwan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat dianjurkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah. Maka, kebiasaan merokok, terutama merokok ditempat umum patut untuk dihilangkan.

“Karena dengan merokok di tempat umum, bukan hanya melanggar Perda KTR, tetapi juga perokok tersebut otomatis turut melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, guna menyadarkan masyarakat agar dapat disiplin dalam mematuhi Perda KTR, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan melalui Satpol PP untuk rutin melakukan dalam melakukan sosialisasi dan nenegakkan Perda dengan rutin melakukan razia.”Kita minta Satpol PP melakukan razia serta tindakan tegas bagi yang melanggar Perda KTR,” tegas Ihwan.

Dikatakan Ihwan Ritonga, Perda KTR disahkan sejak Tahun 2014 dan sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan Perda tersebut secara rutin.

“Bahkan seharusnya sekarang perlu diingatkan kepada para pecandu rokok bahwa penyandang penyakit paru-paru lebih rentan diserang Covid-19. Patut kita sadari akan pentingnya kesehatan. Tujuan Perda kan untuk menciptakan kesehatan, bagi para pecandu kita mibta agar segera sadar,” urai Ihwan.

Dijelaskannya, dalam Perda KTR sudah dijelaskan kawasan-kawasan tanpa rokok yang dimaksud, yakni semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.

Sedangkan bagi pemilik angkutan umum, wajib untuk memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Bahkan pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Untuk masalah sanksi, ada sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda hingga Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok, semua pihak diminta supaya lebih berhati-hati dalam pemasangan iklan rokok. Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal yang ditetapkan di Medan pada 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum maksimal diterapkan di Kota Medan. Padahal seyogiyanya, saat ini Perda tersebut sangat sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran wabah virus tersebut.

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9).markus/sumut pos.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tahun 2020 yakni Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9) sore yang turut dihadiri tokoh pemuda dan ratusan masyarakat masyarakat kaum milenial.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini meminta agar Perda KTR dapat ditegakkan secara tegas dan tidak menjadi peraturan di atas kertas. Ia juga mengingatkan para pecandu rokok agar lebih berhati-hati akan bahaya rokok yang rentan menyerang paru-paru, apalagi disaat kondisi pandemi saat ini.

“Kita dengar, kebanyakan orang yang terkena Covid 19 telah terinfeksi paru-paru. Para penderita paruparu biasanya karena pecandu rokok, dan mereka lebih rentan terhadap wang Covid-19 ini. Maka hindari merokok dan patuhi Perda KTR,” ujar Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Apalagi bila merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR), tak hanya membahayakan diri sendiri, pelanggaran Perda KTR juga lebih merugikan masyarakat lainnya yang tidak merokok dan sedang berada di tempat umum.

Terlebih disampaikan Ihwan, di tengah pandemi Covid 19 masyarakat dianjurkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah. Maka, kebiasaan merokok, terutama merokok ditempat umum patut untuk dihilangkan.

“Karena dengan merokok di tempat umum, bukan hanya melanggar Perda KTR, tetapi juga perokok tersebut otomatis turut melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, guna menyadarkan masyarakat agar dapat disiplin dalam mematuhi Perda KTR, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan melalui Satpol PP untuk rutin melakukan dalam melakukan sosialisasi dan nenegakkan Perda dengan rutin melakukan razia.”Kita minta Satpol PP melakukan razia serta tindakan tegas bagi yang melanggar Perda KTR,” tegas Ihwan.

Dikatakan Ihwan Ritonga, Perda KTR disahkan sejak Tahun 2014 dan sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan Perda tersebut secara rutin.

“Bahkan seharusnya sekarang perlu diingatkan kepada para pecandu rokok bahwa penyandang penyakit paru-paru lebih rentan diserang Covid-19. Patut kita sadari akan pentingnya kesehatan. Tujuan Perda kan untuk menciptakan kesehatan, bagi para pecandu kita mibta agar segera sadar,” urai Ihwan.

Dijelaskannya, dalam Perda KTR sudah dijelaskan kawasan-kawasan tanpa rokok yang dimaksud, yakni semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.

Sedangkan bagi pemilik angkutan umum, wajib untuk memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Bahkan pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Untuk masalah sanksi, ada sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda hingga Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok, semua pihak diminta supaya lebih berhati-hati dalam pemasangan iklan rokok. Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal yang ditetapkan di Medan pada 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/