Site icon SumutPos

Warga Mengamuk di Depan Kapolda Gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker saat Operasi Yustisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi yustisi atau razia masker yang digelar Polda Sumut, TNI, dan Satpol PP di kawasan Lapangan Merdeka Medan, sempat heboh, Senin (14/9) siang. Pasalnya, seorang warga yang terjaring razia malah marah-marah di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

MARAH-MARAH: Seorang warga (berjaket hitam) marah-marah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin karena terjaring razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9). Warga tersebut akhirnya diamankan petugas.

Awalnya, pria yang belum diketahui identitasnya itu, sedang berjalan kaki di depan Kantor Pos Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin yang melihat pria itu tak memakai masker, lantas memanggilnya. “Sini… sini,” teriak Martuani sembari mengayunkan tangannya.

Para personel Kepolisian dan Satpol PP langsung bergegas meminta pria yang mengenakan jaket hitam ini menghampiri Kapolda yang berada di seberang jalan Setelah pemuda itu datang, Jenderal Polisi bintang dua itu langsung menegurnya. “Kenapa tidak memakai masker?” tanya Martuani.

Bukan menjawab, tapi pria itu malah marah-marah di depan Kapoldasu. “Siapa yang bilang aku kena virus corona kalau tak pakai masker? Siapa yang bilang? Emosi ini, emosi,” kata pria itu dengan nada tinggi.

Melihat gelagat yang tak beres, para personel Polisi yang berada di dekat Martuani langsung bergerak cepat menghadang pria tersebut. Namun pria itu berontak, ingin mendekati Kapolda. “Siapa yang bilang aku kena virus corona? Emosi aku, bawaannya mau mukul aja,” teriak pria itu lagi.

Tidak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankannya. Pria itu dirangkul petugas dan dibawa pergi berjalan kaki meninggalkan Lapangan Merdeka.

Martuani yang diwawancarai wartawan mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan secara serentak di Sumut. Di Medan, melibatkan kurang lebih 100 personel dari unsur TNI, Polri dan pemerintah daerah. “Razia ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap pelanggar akan diberikan sanksi dan denda bervariasi mulai dari sanksi sosial berupa tindakan fisik dan sidang lapangan yang nantinya KTP pelanggar dilakukan penahanan selama 3 hari. Sedangkan tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan, diberikan sanksi untuk menutup usahanya sementara. “Untuk sanksi berupa denda uang masih disosialisasikan lagi,” jelas Martuani.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya razia ini dapat menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih marak dan terus memakan korban. Razia ini juga sekaligus membantu pemerinta untuk dapat menekan jumlah korban yang terpapar Covid-19.

“Saya juga berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan, tapi karena takut akan terpapar corona. Dengan demikian, penggunaan masker dan anjuran protokol kesehatan lainnya sudah menjadi hal yang diharuskan saat akan beraktivitas di luar rumah. Jangan ada lagi alasan lupa atau apapun,” tandas Martuani.

Sementara, Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dengan operasi yustisi ini, diharapkan penyebaran dan klaster baru Covid-19 dapat ditekan. “Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun. Dan virusnya dapat diatasi,” ucap mantan Kapolres Asahan tersebut. Ia pun berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.

50 Pelanggar Disidang

Dari razia yang digelar kemarin, ada puluhan pengendara sepeda motor dan mobil yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Mereka langsung disidangkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Medan.

Amatan Sumut Pos, dalam sidang lapangan yang digelar di Pos Sat Lantas Polrestebes Medan, Hakim PN Medan, Immanuel Tarigan tampak menyidangkan beberapa warga yang terjaring razia masker. Bahkan para pelanggar terlihat dikalungi tulisan ‘Jangan Tiru Saya, Saya Tidak Mengenakan Masker’.

“Inikan hanya tipiring (tindak pidana ringan, Red), sehingga sidang ini hanya untuk memberikan efek jera saja. Jadi kita hanya mengenakan hukuman penahanan KTP selama tiga hari, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,” kata Immanuel.

Dikatakan Immanuel, sidang yang pertama kali dilakukan ini, ada 50 pelanggar yang tidak mengenakan masker. “Satu jam saja sidang berjalan, namun sudah ada 50 pelanggar yang disidang,” katanya.

Lebih lanjut, para pelanggar akan mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP Kota Medan, dengan membawa surat keterangan dari sidang tersebut. Umumnya kata Immanuel, para pelanggar cuma dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu kebangsaan. “Hukuman push up tidak saya beri, hanya menyanyikan lagu nasional saja. Bahkan ada yang salah-salah tadi,” katanya.

Salah satu pelanggar, Rizky mengaku dirinya kerap memakai masker dan saat dirazia mengaku lupa. Selain itu, terlihat juga ada yang mengaku bahwa dirinya dari luar daerah dan enggan untuk ditahan KTP-nya. “Iya, aku lupa makai masker. biasanya aku kalau jalan selalu makai masker,” ujarnya saat ditemui seusai sidang langsung.

Ia dikenakan hukuman pembinaan, dimana KTP-nya ditahan selama 3 hari dan akan diambil kembali di kantor Satpol PP Kota Medan. “Tiga hari, jadi kamis nanti tanggal 17 baru bisa diambil di Satpol PP,” katanya.

Ia menyatakan, setelah dihukum pembinaan ini, dirinya akan rajin dan rutin mengenakan masker, sebab hal itu baik untuknya. Hakim Immanuel sempat juga menyidangkan 12 pelanggar sekaligus yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP), sehingga ke-12-nya dihukum dengan menyanyikan lagu nasional.

55 Orang Dihukum

Operasi serupa juga digelar Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI, dan Satpol PP Kota Medan di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9). Sebanyak 55 orang warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diberikan sanksi tindakan fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Mustafa Nasution menyebutkan, kegiatan operasi yustisi atau razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan Mustafa, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mmencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selama melaksanakan razia, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan masker. “Untuk 10 orang yang KTPnya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/9),” pungkas Mustafa.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan ini mengingatkan, bila ke depannya bagi lelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah. (ris/mag-1/man/fac)

Exit mobile version