28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Penerimaan Pajak Meningkat 30 Persen Dari Program Pemutihan PKB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara mencatat ada peningkatan penerimaan pajak sekitar 30 persen dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly kepada wartawan, Kamis (15/9) siang. Pelaksanaan Pemutihan PKB ini, berlangsung sejak 6 September hingga 30 November 2022.

“Ada peningkatan signifikan penerimaan pajak, setelah dilaksanakan program pemutihan ini. Penerimaan kita memang meningkat sekitar 30 persen,” sebut Fadly.

Fadli tidak menampik, peningkatan wajib pajak membayarkan PKB terlepas dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga mengalami peningkatan.

“Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat, informasi itu tersampaikan. Mereka datang memenuhi kewajibannya untuk implementasi undang undang nomor 22 tahun 2009 itu,” ucap Fadly.

Fadly menyadari program pemutihan PKB beriringan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun tidak mempengaruhi karena kesadaran masyarakat untuk membayar PKB juga mengalami peningkatan.

“Sekarang ini, kita terus meningkat kesadaran masyarakat untuk membayar PKB. Karena dibutuhkan dalam rangka pembangunan di Sumut ini,” kata Fadly.

Program pemutihan PKB ini, berkat kerja sama BP2RD Sumut dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta PT Jasa Raharja Cabang Sumut.

Program pemutihan PKB tersebut, dengan membebaskan biaya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-3.

Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat. Pemutihan PKB dilaksanakan seluruh kantor Samsat di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Fadli menambahkan penerimaan PKB ini, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di Sumut. Sehingga pajak diterima dari masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat juga.

“Biaya pajak yang dikutip untuk pembangunan jalan di Provinsi Sumut ini. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dari Pemprov Sumut. Dari yang ditargetkan belum bisa terpenuhi 100 persen,” tandas Fadli.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara mencatat ada peningkatan penerimaan pajak sekitar 30 persen dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly kepada wartawan, Kamis (15/9) siang. Pelaksanaan Pemutihan PKB ini, berlangsung sejak 6 September hingga 30 November 2022.

“Ada peningkatan signifikan penerimaan pajak, setelah dilaksanakan program pemutihan ini. Penerimaan kita memang meningkat sekitar 30 persen,” sebut Fadly.

Fadli tidak menampik, peningkatan wajib pajak membayarkan PKB terlepas dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga mengalami peningkatan.

“Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat, informasi itu tersampaikan. Mereka datang memenuhi kewajibannya untuk implementasi undang undang nomor 22 tahun 2009 itu,” ucap Fadly.

Fadly menyadari program pemutihan PKB beriringan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun tidak mempengaruhi karena kesadaran masyarakat untuk membayar PKB juga mengalami peningkatan.

“Sekarang ini, kita terus meningkat kesadaran masyarakat untuk membayar PKB. Karena dibutuhkan dalam rangka pembangunan di Sumut ini,” kata Fadly.

Program pemutihan PKB ini, berkat kerja sama BP2RD Sumut dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta PT Jasa Raharja Cabang Sumut.

Program pemutihan PKB tersebut, dengan membebaskan biaya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-3.

Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat. Pemutihan PKB dilaksanakan seluruh kantor Samsat di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Fadli menambahkan penerimaan PKB ini, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di Sumut. Sehingga pajak diterima dari masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat juga.

“Biaya pajak yang dikutip untuk pembangunan jalan di Provinsi Sumut ini. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dari Pemprov Sumut. Dari yang ditargetkan belum bisa terpenuhi 100 persen,” tandas Fadli.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/