Sidang Korupsi Master Plan Rp1,2 M
MEDAN-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Pastra J Ziliwu marah besar para saksi dugaan korupsi master plan, Rp1,2 miliar. Dalam sidang dengan terdakwa Ir Gatot Suharyon, Jumat (14/10) kemarin, saksi Dahrul Tarigan, anggota panitia pelelangan, memberi keterangan berbelit-belit. Dahrul mengaku tidak mengetahui pelaksanaan pengadaan master plan tersebut. Sebagai anggota panitia lelang, ia mengaku tidak mengikuti jalannya lelang dan tidak mengikuti proses lelang.
Pastra yang terlihat kesal akan penjelasanya saksi dan menduga Dahrul menutupi sesuatu.
“Bagaimana ini Pak Jaksa, saksi menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Ssaksi ini tidak becus dalam memberikan keterangan, bahkan terkesan membelitkan masalah, sehingga waktu kita banyak tersita dalam keterangan saksi ini,” ucap hakim berang. “Saya usir nanti,” ancam Dahrul.
Hakim juga meminta jaksa untuk mencari saksi yang benar-benar mengerti permasalahn kasus master plan tersebut.
Karena tidak mendapat keterangan pasti dari saksi, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memberikan pertanyaan sesuai BAP yang dinyatakan saksi sebelumnya.
“Saudara jaksa tanya sama saksi yang dia mengerti saja sesuai BAP. Agar saksi tidak bertele-tele.Kita tidak mau persidangan ini berkutat dimasalah saksi ini saja,” tegas Hakim. Hakim memutuskan menunda persiadangan minggu depan.(rud)