30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ruko Tanpa IMB di Lahan PT KAI Belawan Tidak Diratakan, Dewan Curiga Peran Mafia tanah

m idris/SUMUT POS
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar kios tanpa Izin Mendirikan Bangunan di lahan PT KAI Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemko Medan. Hal ini terkait pembangunan 90 unit ruko atau kios di lahan PT KAI kawasan Jalan Stasiun Medan Belawan yang diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sewaktu dibangun.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menilai, PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layaknya menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi peraturan Pemko Medan yang sudah ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Medan.

“Sudah jelas diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB, bila ada berdiri bangunan tanpa memiliki IMB berarti itu bangunan ilegal. Jadi, harus diratakan bangunan yang menyalah itu, biar jelas sanksi pelanggar perda dan jangan ‘ketok cantik’ saja,” ungkap Parlaungan baru-baru ini.

Kata dia, meskipun bangunan itu di atas lahan milik PT KAI namun masih di wilayah Pemko Medan. Oleh karena itu, selayaknya mengikuti peraturan yang ada. “Selain IMB, harus ada analisis dampak lingkungannya (Amdal), termasuk Amdal Lalu Lintasnya juga,” cetusnya.

Politisi Partai Demokrat ini menduga, adanya keberanian developer dan PT KAI membangun tanpa terlebih dulu mengurus IMB lantaran ada oknum-oknum yang membekingi. “PT KAI itu BUMN, dan selaku BUMN harusnya memberi contoh yang baik terhadap pemerintah kota. Jadi, ditegaskan bangunan di sana harus diratakan karena sudah jelas di perda disebutkan sanksi bagi pelanggar IMB,” tegasnya.

Lebih lanjut Parlaungan mengatakan, adanya wacana perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di wilayah Medan Utara, berdampak pada pembangunan puluhan toko tersebut.

“Tak tertutup kemungkinan ini berkaitan dengan adanya revisi RTRW di kawasan Medan Utara. Tapi nanti kan ada pembahasan dan harus jelas pemetaannya. Seperti di mana lokasi pergudangan, perkantoran, ruang terbuka, ruang penghijauan, semuanya harus jelas dan dibuat petanya,” tandasnya sembari mengaku sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) atas persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli meminta Pemko Medan bersikap tegas membongkar bangunan ilegal di lahan milik PT KAI tersebut. Apalagi, dulunya di kawasan itu merupakan areal pemukiman warga. Namun dengan dalih akan digunakan untuk area parkir PT Pelindo, rumah-rumah warga pun digusur.

Nanda menduga ada mafia tanah bekerja sama dengan oknum dari instansi terkait yang ‘bermain’ secara struktur dan masif, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.

“Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan jangan tutup mata dengan puluhan bangunan ilegal ini. Satpol PP juga harus bersikap tegas, bongkar semua bangunannya,” kata Nanda.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak bangunan yang per unitnya berukuran 8×3,5 meter tersebut. Namun pembongkaran hanya ketok cantik saja, sehingga masyarakat menduga adanya permainan oknum pemerintah dengan developer. (ris/azw)

m idris/SUMUT POS
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar kios tanpa Izin Mendirikan Bangunan di lahan PT KAI Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemko Medan. Hal ini terkait pembangunan 90 unit ruko atau kios di lahan PT KAI kawasan Jalan Stasiun Medan Belawan yang diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sewaktu dibangun.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menilai, PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layaknya menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi peraturan Pemko Medan yang sudah ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Medan.

“Sudah jelas diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB, bila ada berdiri bangunan tanpa memiliki IMB berarti itu bangunan ilegal. Jadi, harus diratakan bangunan yang menyalah itu, biar jelas sanksi pelanggar perda dan jangan ‘ketok cantik’ saja,” ungkap Parlaungan baru-baru ini.

Kata dia, meskipun bangunan itu di atas lahan milik PT KAI namun masih di wilayah Pemko Medan. Oleh karena itu, selayaknya mengikuti peraturan yang ada. “Selain IMB, harus ada analisis dampak lingkungannya (Amdal), termasuk Amdal Lalu Lintasnya juga,” cetusnya.

Politisi Partai Demokrat ini menduga, adanya keberanian developer dan PT KAI membangun tanpa terlebih dulu mengurus IMB lantaran ada oknum-oknum yang membekingi. “PT KAI itu BUMN, dan selaku BUMN harusnya memberi contoh yang baik terhadap pemerintah kota. Jadi, ditegaskan bangunan di sana harus diratakan karena sudah jelas di perda disebutkan sanksi bagi pelanggar IMB,” tegasnya.

Lebih lanjut Parlaungan mengatakan, adanya wacana perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di wilayah Medan Utara, berdampak pada pembangunan puluhan toko tersebut.

“Tak tertutup kemungkinan ini berkaitan dengan adanya revisi RTRW di kawasan Medan Utara. Tapi nanti kan ada pembahasan dan harus jelas pemetaannya. Seperti di mana lokasi pergudangan, perkantoran, ruang terbuka, ruang penghijauan, semuanya harus jelas dan dibuat petanya,” tandasnya sembari mengaku sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) atas persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli meminta Pemko Medan bersikap tegas membongkar bangunan ilegal di lahan milik PT KAI tersebut. Apalagi, dulunya di kawasan itu merupakan areal pemukiman warga. Namun dengan dalih akan digunakan untuk area parkir PT Pelindo, rumah-rumah warga pun digusur.

Nanda menduga ada mafia tanah bekerja sama dengan oknum dari instansi terkait yang ‘bermain’ secara struktur dan masif, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.

“Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan jangan tutup mata dengan puluhan bangunan ilegal ini. Satpol PP juga harus bersikap tegas, bongkar semua bangunannya,” kata Nanda.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menindak bangunan yang per unitnya berukuran 8×3,5 meter tersebut. Namun pembongkaran hanya ketok cantik saja, sehingga masyarakat menduga adanya permainan oknum pemerintah dengan developer. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/