27 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Data KAI Hingga Oktober, 25 Lakalantas di Perlintasan Sebidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data, hingga Oktober 2020, telah terjadi 25 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Angka itu, masih tergolong tinggi.

SOSIALISASI: Petugas PT KAI sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.bagus/sumutpos.
SOSIALISASI: Petugas PT KAI sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.bagus/sumutpos.

Dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut, melakukan sosialisasi secara serentak di wilayah kerjanya, Rabu (14/10).

“Kita melakukan sosialisasi keselamatan di 7 perlintasan sebidang kereta api di wilayah kerjanya secara serentak pada Rabu, 14 Oktober 2020. Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, kemarin.

Tujuan sosialisasi, kata Mahendro, untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di perlintasan dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” kata Mahendro.

PT KAI menilai saat ini, menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tutur Mahendro.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. “Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Disamping itu juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen KAI dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mahendro.

Mahendro menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” ungkap Mahendro.

Mahendro menjelaskan sampai saat ini, PT KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, hingga pertengahan Oktober 202, pihak KAI sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Mahendro mengatakan pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

Kemudian, Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Mahendro menambahkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tandas Mahendro.(gus/ila)

Teks foto: PT KAI laksanakan sosialisasi.(ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data, hingga Oktober 2020, telah terjadi 25 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Angka itu, masih tergolong tinggi.

SOSIALISASI: Petugas PT KAI sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.bagus/sumutpos.
SOSIALISASI: Petugas PT KAI sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.bagus/sumutpos.

Dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut, melakukan sosialisasi secara serentak di wilayah kerjanya, Rabu (14/10).

“Kita melakukan sosialisasi keselamatan di 7 perlintasan sebidang kereta api di wilayah kerjanya secara serentak pada Rabu, 14 Oktober 2020. Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, kemarin.

Tujuan sosialisasi, kata Mahendro, untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di perlintasan dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” kata Mahendro.

PT KAI menilai saat ini, menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tutur Mahendro.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. “Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Disamping itu juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen KAI dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mahendro.

Mahendro menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” ungkap Mahendro.

Mahendro menjelaskan sampai saat ini, PT KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, hingga pertengahan Oktober 202, pihak KAI sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Mahendro mengatakan pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

Kemudian, Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Mahendro menambahkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tandas Mahendro.(gus/ila)

Teks foto: PT KAI laksanakan sosialisasi.(ist)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/