25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terima Naskah Resmi Omnibus Law, Edy: Kita Bahas Untung Ruginya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi akhirnya mendapatkan naskah resmi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Tebalnya sekitar 812 halaman (isi dan penjelasan). Dengan begitu, hari ini Gubsu mengajak sejumlah pihak seperti Forkopimda, elemen buruh dan mahasiswa, akademisi, intelektual, pakar hukum, para tokoh masyarakat dan agama, serta pihak terkait lainnya untuk membahas UU yang menuai kontroversi tersebut.

RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).
RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok (hari ini) kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Akan kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa-apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf UU Cipta Kerja ini,” kata Edy menjawab wartawan usai rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Ciptaker dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia secara virtual di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap, tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker.

Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker. “Jangan demo dululah. Kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo, nanti nggak jelas- jelas kita,” katanya.

Pengkajian omnibus law dilakukan, lanjutnya, untuk melihat untung rugi UU tersebut bagi masyarakat Sumut. Dia mengatakan, kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga. “Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasikan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silakan, tapi ada batasan waktu,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu.

“Ada 800-an halaman naskah ini. Kalau mereka sanggup tiga hari oke, kalau tidak lima hari,” sambungnya.

Dipuji Mendagri

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi tindakan dan upaya Gubsu Edy dalam menanggapi aspirasi masyarakat menolak omnibus law. Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi kepala daerah lain di Indonesia dalam menerima aspirasi masyarakat.

“Tekanan juga terjadi dari masyarakat pada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf UU Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari,” ucap Tito dalam rakor tersebut.

Ia menyatakan omnibus law dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa UU ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami paham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari UU Ciptaker itu sendiri,” katanya sembari mengatakan softcopy draf UU tersebut akan segera diberikan pada seluruh pimpinan daerah.

Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga muncullah omnibus law yakni suatu kumpulan UU Ciptaker untuk menyelesaikan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu UU. Dan UU ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” katanya.

Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantahnya dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.

“Yang terjadi demo berlangsung anarkis dengan membawa parang dan bom molotov. Saya minta ini jangan terjadi. Saya mengutip dari ucapan Ibnu Taimiyah mengatakan pemerintahan 60 tahun memimpin secara tidak adil, lebih baik dari tindakan anarkis masyarakat yang hanya satu jam,” katanya.

Dijelaskannya, UU Ciptaker dirancang untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah. Pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, insentif dan fasilitas bagi UMK dan koperasi, serta dengan menjamin perlindungan kepada pekerja/buruh, diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah.

Mahasiswa Aksi Lagi

Aksi tolak omnibus law kembali disuarakan puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STMIK Triguna Dharma dan Universitas Al Washliyah di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Dalam aksinya massa berorasi secara bergantian di badan jalan sehingga membuat arus lalulintas dialihkan. Massa menyatakan menolak pengesahan UU Ciptaker dan dianggap menyakiti hati rakyat Indonesia. Karenanya massa menyatakan tidak memercayai kinerja anggota dewan khususnya DPRD Sumut. “Kita sudah tidak percaya lagi kepada anggota dewan yang katanya wakil rakyat, malah menyakiti rakyat,” teriak seorang orator.

Dalam pernyataan sikap massa, UU Ciptaker merugikan rakyat khususnya para buruh dan petani. Pengesahan UU ini akan membuka kran selebar-lebarnya kepada negara asing untuk menguasai tanah air. Karenanya mereka minta para anggota dewan mendengarkan dan menyahuti aspirasi masyarakat. “Rapatkan barisan perjuangan kita akan tetap kita teruskan,” kata massa. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi akhirnya mendapatkan naskah resmi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Tebalnya sekitar 812 halaman (isi dan penjelasan). Dengan begitu, hari ini Gubsu mengajak sejumlah pihak seperti Forkopimda, elemen buruh dan mahasiswa, akademisi, intelektual, pakar hukum, para tokoh masyarakat dan agama, serta pihak terkait lainnya untuk membahas UU yang menuai kontroversi tersebut.

RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).
RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok (hari ini) kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Akan kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa-apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf UU Cipta Kerja ini,” kata Edy menjawab wartawan usai rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Ciptaker dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia secara virtual di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap, tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker.

Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker. “Jangan demo dululah. Kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo, nanti nggak jelas- jelas kita,” katanya.

Pengkajian omnibus law dilakukan, lanjutnya, untuk melihat untung rugi UU tersebut bagi masyarakat Sumut. Dia mengatakan, kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga. “Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasikan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silakan, tapi ada batasan waktu,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu.

“Ada 800-an halaman naskah ini. Kalau mereka sanggup tiga hari oke, kalau tidak lima hari,” sambungnya.

Dipuji Mendagri

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi tindakan dan upaya Gubsu Edy dalam menanggapi aspirasi masyarakat menolak omnibus law. Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi kepala daerah lain di Indonesia dalam menerima aspirasi masyarakat.

“Tekanan juga terjadi dari masyarakat pada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf UU Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari,” ucap Tito dalam rakor tersebut.

Ia menyatakan omnibus law dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa UU ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami paham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari UU Ciptaker itu sendiri,” katanya sembari mengatakan softcopy draf UU tersebut akan segera diberikan pada seluruh pimpinan daerah.

Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga muncullah omnibus law yakni suatu kumpulan UU Ciptaker untuk menyelesaikan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu UU. Dan UU ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” katanya.

Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantahnya dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.

“Yang terjadi demo berlangsung anarkis dengan membawa parang dan bom molotov. Saya minta ini jangan terjadi. Saya mengutip dari ucapan Ibnu Taimiyah mengatakan pemerintahan 60 tahun memimpin secara tidak adil, lebih baik dari tindakan anarkis masyarakat yang hanya satu jam,” katanya.

Dijelaskannya, UU Ciptaker dirancang untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah. Pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, insentif dan fasilitas bagi UMK dan koperasi, serta dengan menjamin perlindungan kepada pekerja/buruh, diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah.

Mahasiswa Aksi Lagi

Aksi tolak omnibus law kembali disuarakan puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STMIK Triguna Dharma dan Universitas Al Washliyah di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Dalam aksinya massa berorasi secara bergantian di badan jalan sehingga membuat arus lalulintas dialihkan. Massa menyatakan menolak pengesahan UU Ciptaker dan dianggap menyakiti hati rakyat Indonesia. Karenanya massa menyatakan tidak memercayai kinerja anggota dewan khususnya DPRD Sumut. “Kita sudah tidak percaya lagi kepada anggota dewan yang katanya wakil rakyat, malah menyakiti rakyat,” teriak seorang orator.

Dalam pernyataan sikap massa, UU Ciptaker merugikan rakyat khususnya para buruh dan petani. Pengesahan UU ini akan membuka kran selebar-lebarnya kepada negara asing untuk menguasai tanah air. Karenanya mereka minta para anggota dewan mendengarkan dan menyahuti aspirasi masyarakat. “Rapatkan barisan perjuangan kita akan tetap kita teruskan,” kata massa. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/