26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Ada Bukti Baru dalam PK Dzulmi Eldin, KPK: Layak Ditolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin menilai, pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan Pengadilan Tipikor layak ditolak. Hal itu dikatakan Zainal Abidin usai sidang lanjutan penyerahan kesimpulan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu  (14/10).
SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu (14/10).

Menurutnya, alasan yang menguatkan permohonan PK terpidana Dzulmi Eldin ditolak, bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon PK sebagai keadaan baru tidak bisa dikualifikasikan sebagai novum (bukti baru). “Kedua, alasan pemohon PK itu bersikap subjektif atau penilaian sendiri terhadap putusan hakim itu,” katanya.

Dia menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan pemohon juga hanya merupakan pengulangan-pengulangan pledoi atau hanya pengulangan pembelaan yang pernah disampaikan di persidangan beberapa waktu yang lalu.

Alasan lain, PK terpidana Dzulmi Eldin tidak layak diterima, kata dia, tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Artinya, hakim sudah memutus perkara Eldin sudah sesuai.

Karena itu, dalam pendapat kesimpulan yang mereka sampaikan ke majelis hakim, yakni menolak permohonan PK dan setidaknya tidak dapat diterima. “Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang sudah memutus pada perkara pokoknya beberapa waktu lalu. Itulah tanggapan kesimpulan kami,” jelasnya.

Disinggung soal pernyataan kuasa hukum Eldin, terkait adanya saksi-saksi gelap yang dimasukkan saat persidangan Dzulmi Eldin di pengadilan, justru dibantah KPK. “Tidak ada soal saksi gelap yang dimohonkan. Mereka hanya mengajukan bukti-bukti surat saja sebanyak 5 item,” sebutnya.

Ia menegaskan, pemohon PK hanya mengajukan bukti putusan perkara Dzulmi Eldin, putusan perkara Samsul Fitri, kemudian surat tuntutan dan nota pembelaan.

Sementara, Junaidi Matondang selaku kuasa hukum terpidana Dzulmi Eldin mengatakan, uang yang diperoleh dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan Eldin. “Bahwa sudah terbukti jumlah uang yang sudah diambil oleh Samsul Fitri dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan walikota,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terkait memasukkan saksi siluman dalam persidangan adala penerapan hukum yang keliru. “Dengan demikian sudah tentu dari semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum itu,” tandasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin menilai, pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan Pengadilan Tipikor layak ditolak. Hal itu dikatakan Zainal Abidin usai sidang lanjutan penyerahan kesimpulan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu  (14/10).
SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu (14/10).

Menurutnya, alasan yang menguatkan permohonan PK terpidana Dzulmi Eldin ditolak, bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon PK sebagai keadaan baru tidak bisa dikualifikasikan sebagai novum (bukti baru). “Kedua, alasan pemohon PK itu bersikap subjektif atau penilaian sendiri terhadap putusan hakim itu,” katanya.

Dia menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan pemohon juga hanya merupakan pengulangan-pengulangan pledoi atau hanya pengulangan pembelaan yang pernah disampaikan di persidangan beberapa waktu yang lalu.

Alasan lain, PK terpidana Dzulmi Eldin tidak layak diterima, kata dia, tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Artinya, hakim sudah memutus perkara Eldin sudah sesuai.

Karena itu, dalam pendapat kesimpulan yang mereka sampaikan ke majelis hakim, yakni menolak permohonan PK dan setidaknya tidak dapat diterima. “Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang sudah memutus pada perkara pokoknya beberapa waktu lalu. Itulah tanggapan kesimpulan kami,” jelasnya.

Disinggung soal pernyataan kuasa hukum Eldin, terkait adanya saksi-saksi gelap yang dimasukkan saat persidangan Dzulmi Eldin di pengadilan, justru dibantah KPK. “Tidak ada soal saksi gelap yang dimohonkan. Mereka hanya mengajukan bukti-bukti surat saja sebanyak 5 item,” sebutnya.

Ia menegaskan, pemohon PK hanya mengajukan bukti putusan perkara Dzulmi Eldin, putusan perkara Samsul Fitri, kemudian surat tuntutan dan nota pembelaan.

Sementara, Junaidi Matondang selaku kuasa hukum terpidana Dzulmi Eldin mengatakan, uang yang diperoleh dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan Eldin. “Bahwa sudah terbukti jumlah uang yang sudah diambil oleh Samsul Fitri dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan walikota,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terkait memasukkan saksi siluman dalam persidangan adala penerapan hukum yang keliru. “Dengan demikian sudah tentu dari semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum itu,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/