31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dua Pemilik Yayasan jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Bansos di Pemprovsu

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya membuka dua nama tersangka perkara korupsi dana Bansos Pemprov Sumut. Kasi Penyidik Kejati Sumut, Kurniawan membeberkan dua tersangka yang ditetapkan merupakan pemilik yayasan diantaranya Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus.

Kurniawan yang resmi menjadi Kasi Penyidik Kejati Sumut pada 3 Oktober 2012 ini mengatakan, kedua tersangka diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Keduanya juga sudah belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya.
“Penetapan tersangkanya sudah ditandatangani oleh Pak Kajati. Sebelumnya, dua tersangka ini sudah sekitar belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya. Dua orang ini diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena mereka mempunyai yayasan juga,” ujarnya, Selasa (14/11) Begitupun, Kurniawan belum mau berkomentar banyak prihal nama yayasan yang dikelola kedua tersangka. Dirinya hanya menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tahun 2011.Untuk pemanggilan kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik masih menyusun jadwal.

“Keduanya ditetapkan sebagai calon tersangka sejak akhir Oktober 2012 lalu. Mereka ini penerima sekaligus perantara dana bansos. Sudah sekitar belasan kali dipanggil. Penetapan tersangkanya atas hasil dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, di mana keduanya ditemukan terlibat. Kita juga masih akan menyusun tim penyidik atas penetapan kedua tersangka baru Bansos itu,” ungkapnya.

Disinggung lebih jauh belum ditahannya tiga tersangka Bansos Pemprov Sumut masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, Kurniawan yang sebelumnya tidak pernah memberikan komentar kepada sejumlah wartawan ini mengatakan, khusus Sakhira Zandi pernah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.

Sementara Bangun Oloan, masih kooperatif memberikan informasi-informasi yang diperlukan penyidik. Kemudian untuk tersangka Ummi Kalsum, dirinya mengatakan faktor kemanusiaan, di mana Ummi saat ini diketahui sedang hamil, dan pemeriksaan kepada tersangka dalam kondisi sakit atau tidak sehat ia jelaskan tidak bisa dilakukan.

“Memang kesannya di masyarakat terlihat tebang pilih, padahal tidak. Karena menurut kami, itu termasuk dalam teknik-teknik proses penyelesaian perkara. Tetapi yang pasti, Sakhira Zandi dan Bangun Oloan masih kooperatif. Yang terpenting kan bagaimana kasus ini prosesnya bisa maju ke persidangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, meski belum rampung, berkas dari tiga orang tersangka tersebut, yaitu Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, saat ini masih tahap penyidikan akhir.

“Saat ini masih tahap penyidikan mudah-mudahan bisa selesai untuk maju ke tahap selanjutnya,” urainya.
Kurniawan menyebutkan, penetapan dua tersangka baru kasus Bansos Pemprov Sumut oleh penyidik Kejati Sumut, tidak mencari momen-momen tertentu. Ditetapkannya dua tersangka tersebut, karena memang saat itu tim penyidik sedang banyak menangani perkara-perkara lainnya.

“Tidak ada itu mencari-cari momen atau target tersangka. Karena memang  perkara di sini banyak,” ujarnya lagi.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tersebut, maka jumlah tersangka saat ini berjumlah 12 orang.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejati Sumut telah menetapkan 10 orang tersangka sebelumnya diantaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (far)

Dugaan Korupsi Dana Bansos di Pemprovsu

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya membuka dua nama tersangka perkara korupsi dana Bansos Pemprov Sumut. Kasi Penyidik Kejati Sumut, Kurniawan membeberkan dua tersangka yang ditetapkan merupakan pemilik yayasan diantaranya Imom Soleh Ritonga dan Aidil Agus.

Kurniawan yang resmi menjadi Kasi Penyidik Kejati Sumut pada 3 Oktober 2012 ini mengatakan, kedua tersangka diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Keduanya juga sudah belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya.
“Penetapan tersangkanya sudah ditandatangani oleh Pak Kajati. Sebelumnya, dua tersangka ini sudah sekitar belasan kali diperiksa sebagai saksi dari tersangka-tersangka sebelumnya. Dua orang ini diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena mereka mempunyai yayasan juga,” ujarnya, Selasa (14/11) Begitupun, Kurniawan belum mau berkomentar banyak prihal nama yayasan yang dikelola kedua tersangka. Dirinya hanya menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tahun 2011.Untuk pemanggilan kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik masih menyusun jadwal.

“Keduanya ditetapkan sebagai calon tersangka sejak akhir Oktober 2012 lalu. Mereka ini penerima sekaligus perantara dana bansos. Sudah sekitar belasan kali dipanggil. Penetapan tersangkanya atas hasil dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, di mana keduanya ditemukan terlibat. Kita juga masih akan menyusun tim penyidik atas penetapan kedua tersangka baru Bansos itu,” ungkapnya.

Disinggung lebih jauh belum ditahannya tiga tersangka Bansos Pemprov Sumut masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, Kurniawan yang sebelumnya tidak pernah memberikan komentar kepada sejumlah wartawan ini mengatakan, khusus Sakhira Zandi pernah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.

Sementara Bangun Oloan, masih kooperatif memberikan informasi-informasi yang diperlukan penyidik. Kemudian untuk tersangka Ummi Kalsum, dirinya mengatakan faktor kemanusiaan, di mana Ummi saat ini diketahui sedang hamil, dan pemeriksaan kepada tersangka dalam kondisi sakit atau tidak sehat ia jelaskan tidak bisa dilakukan.

“Memang kesannya di masyarakat terlihat tebang pilih, padahal tidak. Karena menurut kami, itu termasuk dalam teknik-teknik proses penyelesaian perkara. Tetapi yang pasti, Sakhira Zandi dan Bangun Oloan masih kooperatif. Yang terpenting kan bagaimana kasus ini prosesnya bisa maju ke persidangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, meski belum rampung, berkas dari tiga orang tersangka tersebut, yaitu Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Ummi Kalsum, saat ini masih tahap penyidikan akhir.

“Saat ini masih tahap penyidikan mudah-mudahan bisa selesai untuk maju ke tahap selanjutnya,” urainya.
Kurniawan menyebutkan, penetapan dua tersangka baru kasus Bansos Pemprov Sumut oleh penyidik Kejati Sumut, tidak mencari momen-momen tertentu. Ditetapkannya dua tersangka tersebut, karena memang saat itu tim penyidik sedang banyak menangani perkara-perkara lainnya.

“Tidak ada itu mencari-cari momen atau target tersangka. Karena memang  perkara di sini banyak,” ujarnya lagi.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tersebut, maka jumlah tersangka saat ini berjumlah 12 orang.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejati Sumut telah menetapkan 10 orang tersangka sebelumnya diantaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/