32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Tuding SMKN 13 dan SMAN 19 Serobot Lahan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

fachril/SUMUT POS
AHLI WARIS: Nurdin bersama ahli waris yang mengklaim lahan di SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, milik mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah seluas 22.000 M2 yang dikuasai gedung SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Jalan Seruwai, Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menyerobot lahan masyarakat. Ahli waris, Ishak Kasim selaku pemilik lahan, akan melakukan gugatan dengan menempuh jalur hukum.

Anak kandung ahli waris, Nurdin, Rabu (14/11), mengatakan, tanah yang dikuasai gedung sekolah itu, adalah warisan wakaf dari atok mereka almarhum H Kasim dengan dasar surat grand sultan. Tanah itu, telah diwakafkan kepada 18 ahli waris dengan luas keseluruhan 4,8 hektare.

Pada tahun 2008, sebahagian tanah itu dengan luas 12.600 M2 dan 13.000 M2 dijual kepada Edi Halim oleh 18 ahli waris yang dikuasakan kepada Nurainun, bagian dari ahli waris. Pasca penjualan itu, sisa tanah seluas 27.000 M2 itu masih milik dari 18 ahli waris.

Ternyata, berlalunya waktu, sebahagian tanah itu, dibangun gedung SMK N 13 dan SMA N 19 di lahan seluas 22.000 M2 oleh Pemko Medan. Tak ingin tanah itu diserobot begitu saja, sebanyak 18 ahli waris memberi kuasa kepada Ishak Kasim untuk mengambil alih kembali tanah tersebut.

“Ayah (Ishak Kasim) saya, merasa keberatan dengan sikap Pemko Medan telah menguasai lahan kami. Makanya, seluruh ahli waris sepakat untuk mengambil tanah itu, karena sudah berdiri dua gedung sekolah. Kami sudah melakukan somasi pertama tentang asal usul tanah itu adalah milik atok kami dulu. Namun, pihak sekolah atau Pemko Medan belum memberikan tanggapan,” ungkap Nurdin.

Dikatakan pria berusia 32 tahun ini, pihaknya juga telah melayangkan kembali somasi kedua ke pihak sekolah, untuk bisa melakukan pembicaraan secara persiasif membahas tanah yang telah dikuasai sekolah tersebut. Apabila, pihak sekolah melaui Pemko Medan tidak juga menggubris, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kami masih menerima etika baik dari Pemko Medan, untuk berbicara secara musyawarah. Tapi, kalau somasi kami kedua tidak digubris, maka kami akan lakukan gugatan ke pengadilan,” kata Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya. (fac/ila)

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum.

Dikatakan Nurdin, sejak tanah itu dikuasai oleh Pemko Medan, pihaknya telah mengecek surat tanah terhadap dua gedung sekolah itu. Berdasarkan surat yang dipegang adalah sertifikan hak pakai dengan nomor 5 seluas 89000 M2, bukan berada di objek tanah milik mereka.

“Mereka tidak ada pegang surat untuk di tanah kami, ada surat hak pakai yang ditunjuk ke kami, tapi sesuai dengan objeknya, tanah itu berada di seberang dari bangun sekolah itu, bukan di lahan gedung sekolah. Jadi, jelas tanah kami diserobot, makanya kami akan gugat ini ke pengadilan,” tegas Nurdin.

Selama proses yang dilakukan, kata Nurdin, ahli waris sudah berulang kali mendatangi pihak sekolah, tapi, tidak ada tangggapan, sehingga ahli waris memasang palang kepemilikan tanah di depan gedung sekolah.

“Kami masih menghargai anak – anak yang sekolah, makanya kami tidak memblokir pagar. Kami berharap agar wali kota bisa menyikapi masalah ini, mengingat tanah itu telah diserobot Pemko Medan,” ungkap Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum. (fac/ila)

fachril/SUMUT POS
AHLI WARIS: Nurdin bersama ahli waris yang mengklaim lahan di SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, milik mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah seluas 22.000 M2 yang dikuasai gedung SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Jalan Seruwai, Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menyerobot lahan masyarakat. Ahli waris, Ishak Kasim selaku pemilik lahan, akan melakukan gugatan dengan menempuh jalur hukum.

Anak kandung ahli waris, Nurdin, Rabu (14/11), mengatakan, tanah yang dikuasai gedung sekolah itu, adalah warisan wakaf dari atok mereka almarhum H Kasim dengan dasar surat grand sultan. Tanah itu, telah diwakafkan kepada 18 ahli waris dengan luas keseluruhan 4,8 hektare.

Pada tahun 2008, sebahagian tanah itu dengan luas 12.600 M2 dan 13.000 M2 dijual kepada Edi Halim oleh 18 ahli waris yang dikuasakan kepada Nurainun, bagian dari ahli waris. Pasca penjualan itu, sisa tanah seluas 27.000 M2 itu masih milik dari 18 ahli waris.

Ternyata, berlalunya waktu, sebahagian tanah itu, dibangun gedung SMK N 13 dan SMA N 19 di lahan seluas 22.000 M2 oleh Pemko Medan. Tak ingin tanah itu diserobot begitu saja, sebanyak 18 ahli waris memberi kuasa kepada Ishak Kasim untuk mengambil alih kembali tanah tersebut.

“Ayah (Ishak Kasim) saya, merasa keberatan dengan sikap Pemko Medan telah menguasai lahan kami. Makanya, seluruh ahli waris sepakat untuk mengambil tanah itu, karena sudah berdiri dua gedung sekolah. Kami sudah melakukan somasi pertama tentang asal usul tanah itu adalah milik atok kami dulu. Namun, pihak sekolah atau Pemko Medan belum memberikan tanggapan,” ungkap Nurdin.

Dikatakan pria berusia 32 tahun ini, pihaknya juga telah melayangkan kembali somasi kedua ke pihak sekolah, untuk bisa melakukan pembicaraan secara persiasif membahas tanah yang telah dikuasai sekolah tersebut. Apabila, pihak sekolah melaui Pemko Medan tidak juga menggubris, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kami masih menerima etika baik dari Pemko Medan, untuk berbicara secara musyawarah. Tapi, kalau somasi kami kedua tidak digubris, maka kami akan lakukan gugatan ke pengadilan,” kata Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya. (fac/ila)

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum.

Dikatakan Nurdin, sejak tanah itu dikuasai oleh Pemko Medan, pihaknya telah mengecek surat tanah terhadap dua gedung sekolah itu. Berdasarkan surat yang dipegang adalah sertifikan hak pakai dengan nomor 5 seluas 89000 M2, bukan berada di objek tanah milik mereka.

“Mereka tidak ada pegang surat untuk di tanah kami, ada surat hak pakai yang ditunjuk ke kami, tapi sesuai dengan objeknya, tanah itu berada di seberang dari bangun sekolah itu, bukan di lahan gedung sekolah. Jadi, jelas tanah kami diserobot, makanya kami akan gugat ini ke pengadilan,” tegas Nurdin.

Selama proses yang dilakukan, kata Nurdin, ahli waris sudah berulang kali mendatangi pihak sekolah, tapi, tidak ada tangggapan, sehingga ahli waris memasang palang kepemilikan tanah di depan gedung sekolah.

“Kami masih menghargai anak – anak yang sekolah, makanya kami tidak memblokir pagar. Kami berharap agar wali kota bisa menyikapi masalah ini, mengingat tanah itu telah diserobot Pemko Medan,” ungkap Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru