MEDAN- Tudingan warga kalau penembokan lahan sengketa seluas 70.506,45 meter persegi di Jalan Jati, Medan Timur itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diakui Hartono SE selaku pengugat. Menurutnya, pemagaran itu dilakukannya spontanitas agar tak ada lagi aktivitas warga di lahan tersebut.
“Belum ada kita mengurus IMB ke Dinas TRTB Kota Medan. Pembangunan tembok ini spontanitas saja, agar di lahan tersebut tidak ada lagi aktivitas dan diduduki lagi pihak-pihak yang lain,” kata Hartono didampingi kuasa hukumnya Alihasmi SH dan Rakerhut Situmorang SH, Rabu (14/12). Dia juga mengungkapkan, proses pengurusan IMB ke Dinas TRTB untuk pembangunan tembok di lokasi akan dimusyawarakan dulu dengan kuasa hukum dan warga yang lain selaku penggugat yang menangkan kasus ini. “Nanti kita musyarawakan dulu,” tandasnya.
Sementara Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga Jalan Jati tersebut. Namun, Syampurno tidak bisa memberi penjelasan panjang lebar dan menyerahkannya semua kepada anggotanya yang bernama Darwin. (gus/adl)