25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pungutan Retribusi Sampah Belum Maksimal Sentuh Komplek Perumahan

MEDAN- Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum meminta Pemerintah Kota segera Medan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan yang sudah disahkan. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di perumahan-perumahan. “Kita harapkan Januari sudah bisa diberlakukan Perda ini kepada para wajib retribusi sampah (WRS), terutama di komplek perumahan,” ucap Muslim di kantor DPRD kemarin.

Sejauh ini, kata Muslim, jumlah WRS baru mencapai 70 ribu rumah tangga. Masih kecil bila dibandingkan potensi yang ada mencapai 300 ribu rumah tangga.  “Terutama untuk warga perumahan yang masih banyak belum terdata. Selama ini di perumahan itu menggunakan pihak ketiga. Saya rasa dalam Perda itu pelayanan kebersihan dikelola langsung Dinas Kebersihan,” ucap Muslim.

Terkait tarif ini juga pihaknya meminta Pemko Medan transparan dalam mengenakan tarif retribusi sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Pengenaan tarif berbeda berdasarkan jenis rumah tinggal dan lokasinya.

Diantaranya untuk rumah mewah di pusat kota tarif Rp19.500 sampai Rp38.500. Rumah permanen di pusat kota dan di jalan utama Rp13.750 sampai Rp27.500.

Sedangkan rumah semi permanent di pusat kota dan berada di jalan utama dengan ukuran 250 meter persegi tarifnya Rp19.250, di bawah 250-101 meter persegi Rp13.750.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan Pardamean Siregar menyatakan, Perda tersebut sedang berada di Pemko Medan dan segera dibagikan kepada pihak Kecamatan. Sehingga bisa disosialisasikan segera kepada warga masyarakat. “Ya, sesuai dengan target yang diinginkan Wali Kota, pastinya kita akan meningkatkan pendapatan tahun depan,” ucapnya.

Terkait warga perumahan, kata Pardamean, hal itu juga menjadi tanggungjawab Camat untuk mensosialisasikannya. Sebab, berada dalam wilayah kerjanya.

“Kita hanya bertanggungjawab dalam pengelolaan, dan pengutipan saja. Kalau sosialisasi itu tugas kecamatan, karena dia yang punya warga,”  pungkasnya.(gus)

MEDAN- Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum meminta Pemerintah Kota segera Medan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan yang sudah disahkan. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di perumahan-perumahan. “Kita harapkan Januari sudah bisa diberlakukan Perda ini kepada para wajib retribusi sampah (WRS), terutama di komplek perumahan,” ucap Muslim di kantor DPRD kemarin.

Sejauh ini, kata Muslim, jumlah WRS baru mencapai 70 ribu rumah tangga. Masih kecil bila dibandingkan potensi yang ada mencapai 300 ribu rumah tangga.  “Terutama untuk warga perumahan yang masih banyak belum terdata. Selama ini di perumahan itu menggunakan pihak ketiga. Saya rasa dalam Perda itu pelayanan kebersihan dikelola langsung Dinas Kebersihan,” ucap Muslim.

Terkait tarif ini juga pihaknya meminta Pemko Medan transparan dalam mengenakan tarif retribusi sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Pengenaan tarif berbeda berdasarkan jenis rumah tinggal dan lokasinya.

Diantaranya untuk rumah mewah di pusat kota tarif Rp19.500 sampai Rp38.500. Rumah permanen di pusat kota dan di jalan utama Rp13.750 sampai Rp27.500.

Sedangkan rumah semi permanent di pusat kota dan berada di jalan utama dengan ukuran 250 meter persegi tarifnya Rp19.250, di bawah 250-101 meter persegi Rp13.750.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan Pardamean Siregar menyatakan, Perda tersebut sedang berada di Pemko Medan dan segera dibagikan kepada pihak Kecamatan. Sehingga bisa disosialisasikan segera kepada warga masyarakat. “Ya, sesuai dengan target yang diinginkan Wali Kota, pastinya kita akan meningkatkan pendapatan tahun depan,” ucapnya.

Terkait warga perumahan, kata Pardamean, hal itu juga menjadi tanggungjawab Camat untuk mensosialisasikannya. Sebab, berada dalam wilayah kerjanya.

“Kita hanya bertanggungjawab dalam pengelolaan, dan pengutipan saja. Kalau sosialisasi itu tugas kecamatan, karena dia yang punya warga,”  pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/