Beroperasi di Medan dan Deliserdang
MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan pemalsu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang beroperasi di kawasan Medan dan Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, tersangka mematok bayaran Rp75.000 untuk membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran. Tersangka yang diamankan bernama Ahmadsyah Daniel Lubis (36), warga Jalan Pasar V, Gang Amin Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dia ditangkap Rabu (12/12) lalu sekitar pukul 20.00 WIB dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di sekitaran Stadion Teladan.
Setelah mengamankan tersangka, petugas yang diturunkan kemudian melakukan penggeledehan di kediaman tersangka. Dari sana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit printer, satu unit scaner, satu unit mesin laminating, empat buah cap stempel dan satu kerdus berisi ratusan blanko kosong KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya itu sekitar lebih kurang satu tahun.
“Tersangka mencetak KK, KTP dan Akte Kelahiran palsu untuk daerah Kota Medan dan Deliserdang. Dari penyelidikan sementara, perbuatan tersangka sudah banyak menipu korbannya dari masyarakat yang memohon KK, KTP dan Akte Kelahiran kilat,” ujar Andry, Jumat (14/12).
Dikatakan Andry, tersangka diamankan karena adanya laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban dari praktek penipuan yang dilakukan tersangka dengan mematok bayaran sebesar Rp70.000 per unit (sekali cetak).
“Tersangka yang sehari-harinya bekerja memalsukan KK, KTP dan Akte Kelahiran palsu ini merupakan salah satu dari sindikat yang masih kami kembangkan,” sebut Andry.
Andry menyebutkan, apabila dilihat secara kasat mata, beberapa hasil KTP maupun Akte Kelahiran yang dipalsukan tersangka tidak memiliki perbedaan dengan yang asli. Kepalsuannya akan diketahui apabila dicek nomor register di kantor pemerintahan secara resmi.
“Kalau dilihat secara kasat mata, hampir tidak bisa dibedakan dengan yang asli, tapi bisa diketahui apabila di cek ke kantor pemerintahan nomor register yang tidak terdaftar secara resmi,” tegas Andry.
Andry mengimbau, masyarakat yang pernah mengurus KK, KTP dan Akte Kelahiran ‘kilat’ yang menjadi korban agar melaporkan ke Poldasu.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila pernah mengurus dokumen kependudukan KK, KTP dan Akte Kelahiran. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap tersangka lainnya,” ungkap Andry.
Ditegaskan Andry, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal 263 jo 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan sudah membuat laporan temuan ratusan akta kelahiran palsu saat warga melakukan legalisir akta kelahir di Kantor Disdukcapil Kota Medan, di Jalan Iskandar Muda Medan, ke Mapolresta Medan. Dalam laporannya disertai barang bukti berupa akta kelahiran palsu yang ditemukan. Laporannya bernomor 4774.1/1522/2012.Resta 18 Oktober 2012. Dalam laporan itu oknum PNS diduga terlibat.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK saat dihubungi, belum mengetahui hal tersebut.(mag-12)