Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Mabar Medan, Putrama Alkhairi bertekad untuk memperbaiki keberadaan rumah potong hewan. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Putrama Alkhairi.
Apa yang Anda lakukan untuk memperbaiki rumah potong hewan?
Secara internal akan dilakukan pembenahan agar bisa menerima kunjungan dari berbagai pihak untuk membuktikan bahwa RPH sudah layak dijadikan sebagai tempat pemotongan hewan. Langkah yang akan dilakukan antara lain dengan melakukan konsolidasi internal termasuk koordinasi dengan badan pengawas.
Bagaimana dengan rumah potong hewan liar?
Saya sudah mendapat data mengenai keberadaan RPH liar di Medan. Langkah awal, RPH liar pemotongan babi akan menjadi prioritas pertama kali ditertibkan. Kita akan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Keluatan Medan, Satpol PP serta Polresta Medan.
Setelah itu apa lagi yang ditertibkan?
Pemotongan lembu dan kambing karena masih banyak peternak dan penjual daging di pasar yang mengambil pasokan daging dari pemotongan tidak resmi. Namun, saya akui ada kendala mengapa peternak tidak mau memotong di RPH Mabar Medan. Setelah ditelusuri ke lapangan, kendala itu berupa beredarnya surat dari sebuah LSM peternak yang menyatakan bahwa pemotongan di RPH Mabar Medan tidak sesuai standar dan tidak layak.
Apa yang harus dilakukan?
Kita akan berkoordinasi dengan Kadin dengan menyurati pemerintah otoritas peternak Australia bahwa RPH Mabar tidak bermasalah. Setelah itu, kita akan menjalin MoU dengan PD Pasar untuk kesepakatan bahwa tidak boleh ada daging yang dijual di pasar selain dari RPH Mabar Medan. Selain itu pengawasan juga akan dilakukan bersama-sama dengan PD Pasar, PD RPH dan Distanla Medan daging di pasaran. Bulan Januari ini semuanya sudah terlaksana. (*)