MEDAN-Semakin hari kondisi Pasar Suakramai yang berada di Jalan Ar Hakim terus memperihatinkan dan kian kumuh. Kondisi ini nampaknya luput dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, karena kejadian ini sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Dampak yang langsung yang dirasakan masyarakat yakni lalu lintas yang cenderung macet ketika jam-jam sibuk atau padat lalu lintas. Salah seorang warga sekitar, Abdul Muin mengaku kondisi Pasar Sukaramai menjadi semakin kumuh karena tidak jelasnya penataan lokasi pedagang.
Bukan hanya itu,dengan lokasi jalanan yang sempit Dinas Perhubungan Kota Medan juga mengeluarkan izin parkir di lokasi itu. “Sudahlah jalanan sempit, ada pula lokasi parkir kereta. Angkutan umum berhenti sembarangan, maka kondisi pasar Sukaramai semakin parah,” keluhnya kepada Sumut Pos, Rabu (15/1)
Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan, Benni Sihotang mengakui kondisi Pasar Sukaramai semakin parah dengan banyaknya pedagang liar yang berjualan dengan memanfaatkan tepi-tepi jalan. Namun pihaknya tidak mampu berbuat banyak untuk menertibkan para pedagang liar itu.
Pria berkacamata ini memaparkan, pedagang resmi yakni yang memiliki kios penampungan sementara. Selebihnya tidak terdata di PD Pasar. “ Tidak mungkin untuk menertibkan pedagang liar di Pasar Sukaramai dilakukan oleh PD Pasar, tidak ada kemampuan kami untuk melakukan itu,” ujar Benni.
Beni malah menuding tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penertiban pedagang liar di Pasar Sukaramai ada ditangan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan selaku yang mengeluarkan izin atas lokasi parkir.
“Kalau PD Pasar punya kemampua, sudah dari dulu saya tertibkan itu,” sebutnya.
Ditemui terpisah, Kadis Perhubungan Kota Medan, Rendward Parapat mengakatan pihaknya memang mengeluarkan izin pengutipan retirbusi parkir di Pasar Sukaramai. Tetapi dirinya sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari petugas di lapangan, mengenai lokasi parkir yang menyebabkan kemacetan. “Kalau lokasi parkir itu menyebabkan kemacetan, maka izinnya akan kita evaluasi,” katanya singkat.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Medan, D Damanik menyebutkan ketika melakukan penataan terhadap pedagang untuk menempati tempat penampungan sementara melalui mekanisme rapat. Seharusnya, kata dia, ketika ada keluhan mengenai maraknya pedagang liar di pinggiran jalan Ar Hakim yang membuat lokasi Pasar Sukaramai semakin kumuh dan menyebabkan kemacetan, pihak PD Pasar harus mengundang instasni terkait untuk membahas hal tersebut.
“Kalau ada permintaan sama Satpol PP, maka akan kita tertibkan itu. Sampain saat ini pihak PD Pasar belum ada melakukan kordinasi apa-apa,” ujarnya via seluler.
Menanggapi itu Ketua DPRD Medan, Amiruddin juga menyesalkan ketidakmampuan Pemko Medan untuk melakukan penataan terhadap Pasar Sukaramai. Menurutnya, kondisi Pasar tradisional itu semakin hari semakin memperihatinkan.
Kondisi ini diakuinya karena banyaknya pedagang yang berjualan dipinggir jalan, untuk itu dia mendesak agar Pemko Medan mempercepat pembangunan lokasi Pasar Sukaramai yang dahulu pernah hangus terbakar.
“Kalau pembangunan sudah selesai, maka secara otomatis pedagang akan masuk ke dalam lokasi penampungan dan meminimalisir kemacetan,” kata Politisi Demokrat ini.
Amiruddin juga berharap agar Pemko Medan kemabali melakukan penataan terhadap Pasar Sukaramai untuk menjaga estetika dan keindahan Kota Medan. “ Saya mau pedagang di Pasar Sukaramai dibenahi,” tandasnya. (dik/azw)