Site icon SumutPos

Ayen Kumpulkan Uang ‘Terima Kasih’ dari Para Kontraktor

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (15/1). Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembanguan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

SUMUTPOS.CO – Uang suap dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dari rekanan, ternyata digunakan OK Arya Zulkarnain untuk membeli mobil mewah. Itu juga sebabnya mengapa uang suap dari rekanan itu dikumpulkan kepada bos showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain untuk pertama kalinya dihadirkan sebagai saksi terhadap dua tersangka yang merupakan rekanan yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1). Dalam keterangannya, OK Arya menyebutkan kalau dirinya dan Ayen sudah lama berteman baik. Pertemanan itu berawal ketika OK Arya membeli mobil di Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto Medan milik Ayen.

“Saya kenal baik dan sudah lama. Kemudian, saya kenalkan Ayen dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar,” ungkap OK Arya yang ketika itu mengenakan kemeja putih itu.

Karena sudah kenal baik dengan Ayen, OK Arya pun mempercayai Ayen untuk menyimpan uang imbalan proyek dari rekanan atau kontraktor pemenang tender di Dinas PUPR Batubara. “Maringan sebagai koordinator, sedangkan Ayen yang mengumpulkan uang dari para kontraktor. Uang itu diberikan secara bertahap. Kalau ada titipkan (uang) terima kasih, titipkan saja sama Ayen,” ungkap OK Arya.

Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penutut Umum KPK Lucky Dwi Nugroho mempertanyakan, digunakan untuk apa uang suap itu? Dengan enteng, OK Arya mengatakan untuk membeli mobil mewah di showroom milik Ayen. “Beli mobil dan digunakan untuk pribadi saya. Sedangkan sisa uangnya, saya tidak tahu lagi,” tutur mantan Bupati Batubara dua periode ini.

Selain itu, OK Arya juga mengatakan, pernah beberapa kali dia mengambil uang itu untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar pengacara anaknya yang terjerat kasus narkoba. Ia menyuruh anggotanya untuk mengambil uang itu ke Medan. “Saya suruh ke Medan untuk ambil uang Rp250 juta untuk membayar pengacara anak saya. Kadang ada juga saya sendiri yang ambil,” ungkap OK Arya.

Lucky kembali mempertanyakan, mengapa OK Arya begitu mempercayai Ayen untuk mengumpul dan menyimpan uang suap itu? Lagi-lagi OK Arya mengatakan kalau dirinya sudah mengenal baik Ayen dan benar-benar mempercayainya. Meski dia mengaku lupa sejak kapan ia mengenal Ayen pertama kali, namun hubungan mereka sangat baik. Apalagi, bila dia ke Medan selalu bertemu Ayen di showroomnya.

“Saya tidak tahu soal pembukuan uang itu. Tapi Ayen ngomong, dia bilang segini (uangnya) dan sisa (uang) tinggal sekian. Saya percaya saja sama Ayen,” ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mempertanyakan kepada OK Arya soal berapa anggaran di Dinas PUPR Batubara, namun dia mengaku lupa. “Tidak tahu. Pengesahan APBD 2017 pada Bulan Desember 2016. Sudah diketahui berapa jumlah proyek yang akan dikerjakan,” sebutnya.

Wahyu kembali bertanya, apakah semua proyek di Dinas PUPR Batubara yang dikerjakan rekanan semua harus menyetor 10 persen dari total anggaran proyek? OK Arya menegaskan, tidak. Menurutnya, ada juga rekanan yang tidak memberikan uang imbalan proyek kepadanya. “Namun yang dikerjakan terdakwa (Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar) semuanya ada (feenya),” akunya.

Mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Batubara ini juga mengungkap kedekatannya dengan terdakwa Maringan. Dia juga mengaku sudah lama mengenal Maringan. Menurutnya, selama ini proyek yang dikerjakan Maringan selalu baik dan dia selalu memberi fee kepadanya. Itu makanya, dia selalu member proyek kepada Maringan dan meminta kepada Kepala Dinas PUPR agar memenangkan Maringan dalam setiap tender di dinas tersebut.

“Saya yakin melihat Marigan. Untuk pengerjaan sebelumnya pada tahun 2016, pekerjaannya baik saat membangun jembatan. Begitu juga dengan Syaiful, kedua-duanya baik juga Pak Majelis Hakim. Pekerjaannya baik dan saudara Marigan memberikan uang fee besar juga,” kata OK Arya.

Nah, fee yang diberikan Maringan kepadanya langsung disuruhnya untuk diserahkan kepada Ayen. “Karena uang itu ditujukan ke saya, saya titipkan dulu ke Ayen,” ungkapnya lagi.

“Tapi, tahukah saudara tindakan yang saudara lakukan itu menyalahi?” timpal Wahyu. Mendengar pertanyaan itu, OK Arya mengakui dirinya bersalah.

Lebih lanjut, Wahyu mempertanyakan berapa total uang yang diterimanya dari terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar pada pekerjaan proyek itu. “Saya hanya menerima pada tahun 2016 Rp3 miliar dan tahun 2017 dijanjikan Rp3,7 miliar, tapi saya terima baru Rp2,1 miliar saja. Yang uang sisa Rp1,6 miliar masih dengan Ayen. Itupun saya tidak tahu selanjutnya,” jelas OK Arya.

Namun, dia membantah kalau ada penetapan fee hingga 10 persen dari anggaran proyek yang diterima rekanan dari Dinas PUPR Batubara. “Mengenai angka 7 -10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih,” jelasnya.

Sementara, dalam sidang itu, Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Ayen sebagai saksi untuk dua terdakwa tesebut. Dalam kesaksiannya, Ayen mengaku tidak tahu menahu soal kesepakatan Maringan Situmorang dengan OK Arya saat bertemu di showroom miliknya. Menurutnya, dari pembicara itu ia mendengar mengenai proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Maringan ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang dari kontraktor lainnya.

Majelis hakim juga menyinggung, kenapa Ayen mau dititipi uang fee dari para kontraktor. Menurutnya, dia hanya ingin menjaga pertemanan dengan OK Arya dan Maringan yang memang sudah lama dikenalnya dengan baik. Bukan hanya dalam hal jual beli mobil, namun juga bisnis lainnya. “Saya tahu majelis, saya khilaf. Saya mau karena menjaga hubungan baik dengan Pak OK dan Pak Situmorang yang selama ini selalu membeli mobil dengan saya,” ucapnya.

Bahkan, ia sempat membantah dari penitipan uang selama ini juga mendapat fee. Tapi, di pertengahan pernyataannya, ia mengaku ada diberi uang Rp150 juta dari Maringan Situmorang. “Saya murni hanya bisnis jual beli mobil yang saya jalankan. Saya tidak ada terima sedikitpun dari yang dititipkan. Saya memang ada dikasih 150 juta dari Pak Maringan. Uang itu saya bawa pergi untuk liburan ke Jepang. Tapi saya anggap itu uang rezeki saja, makanya saya terima,” sebutnya.

Ayen juga membantah uang sisa yang dititipkan kontraktor sebesar Rp1,6 miliar tersebut masih ada di tangannya. Menurutnya, sisa uang untuk Bupati Batubara saat itu hanya tinggal Rp300 juta. “Tidak ada lagi sisa uangnya sama saya. Semua sudah saya serahkan. Ada rinciannya dengan kasir saya. Tidak benar majelis ada Rp1,6 miliar lagi sama saya. Bisa dicek,” tuturnya.

Sesuai dakwan Penuntut Umum KPK, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Rinciannya, Maringan memberikan Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gus/adz)

Exit mobile version