25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Urus Akta Lahir tak Perlu Pengadilan

Masa Pengurusan di Disdukcapil Diperpanjang

MEDAN-Keresahan warga yang harus mengurus akta kelahiran hingga ke pengadilan tampaknya  akan segera berakhir. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia.

Sebelumnya, keluhan masyarakatn Medan dan Sumatera Utara (Sumut) soal pengurusan akta kelahiran cukup banyak. Setidaknya, pesan pendek yang masuk ke ruang Publik Interaktif seakan tiada henti Semua ini tak terlepas dari panjangnya birokrasi dan ketidakmengertian warga soal penguruan akta kelahiran tersebut. Apalagi, soal pengurusan akta yang harus dilakukan di pengadilan.

Seorang warga yang mengalami langsung adalah Mariani (37). Warga Kecamatan Medan Area ini mengeluh dengan pengurusan penetapan surat dari pengadilan untuk pesyaratan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Medan. Bagaimana tidak, dari hasil pengurusan yang dilakukan Mariani dari Kantor Pos sampai ke Pengadilan Negeri Medan menghabiskan waktu sampai 1 bulan setengah dan biaya mencapi Rp200 ribu.

“Kalau di kantor pos tidak terlalu lama, hanya satu jam saja selesai. Karena di kantor pos hanya meleges surat lahir dari rumah sakit, surat nikah dan kartu keluarga saja dengan memakai materai Rp6000 setiap surat. Setelah itu langsung selesai,” ucap Mariani di kantor Disdukcapil Medan, belum lama ini.

Dikatakannya, untuk pengurusan di Pangadilan Negeri Medan sangat lama dan mengeluarkan biaya berdasarkan tempat tinggal dan batas umur untuk yang di atas satu tahun. “Untuk mengurus saja sampai setengah hari, dari proses leges dan membayar administrasi sebanyak Rp30 ribu untuk mendapatkan blanko. Kemudian, masukkan surat ke ruang perdata untuk menunggu pemanggilan sidang dengan waktu lamanya satu bulan menunggu,” jelasnya.

Nah, bak gayung bersambut, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan.
Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan. “Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan,” ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada koran ini di kantornya, Rabu (15/2).

Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. “Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan Mendagri,” ujarnya.
Hanya saja, hingga kemarin sore, koran ini belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, “Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE.

Sebelumnya, Kadisdukcapil Medan Darussalam Pohan mengatakan surat penetapan dari pengadilan adalah penting. Pasalnya, pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B.”Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akta baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan harus menyertakan surat keputusan pengadilan itu sudah tertera jelas, makanya kalau tidak mau kena sanksi dan denda harus mengurus sebelum usia satu tahun,” jelas Darussalam.

Dikatakannya, akte kelahiran merupakan dokumen catatan sipil yang membuktikan identitas seseorang yang terkait secara individual. “Jadi, untuk pengurusan akte kelahiran hanya membutuhkan waktu selama 5-6 hari, “ jelasnya.

Sementara, dari Pengadilan Negeri Medan diketahui kalau belum ada sidang terkait pengurusan surat penetapan. Bahkan, hingga Senin (13/2) lalu, belum diketahui data pemohon surat penetapan untuk akta kelahiran. “Saat ini belum ada sidang untuk akta kelahiran di PN Medan. Kita juga belum tahu, sudah berapa banyak pemohon akta kelahiran itu,” ujar Humas PN Medan Jonny Sitohang SH pada Sumut Pos saat itu. (adl/sam/rud/mag-11)

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG  ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Kesatu
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 27
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 32
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Masa Pengurusan di Disdukcapil Diperpanjang

MEDAN-Keresahan warga yang harus mengurus akta kelahiran hingga ke pengadilan tampaknya  akan segera berakhir. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia.

Sebelumnya, keluhan masyarakatn Medan dan Sumatera Utara (Sumut) soal pengurusan akta kelahiran cukup banyak. Setidaknya, pesan pendek yang masuk ke ruang Publik Interaktif seakan tiada henti Semua ini tak terlepas dari panjangnya birokrasi dan ketidakmengertian warga soal penguruan akta kelahiran tersebut. Apalagi, soal pengurusan akta yang harus dilakukan di pengadilan.

Seorang warga yang mengalami langsung adalah Mariani (37). Warga Kecamatan Medan Area ini mengeluh dengan pengurusan penetapan surat dari pengadilan untuk pesyaratan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Medan. Bagaimana tidak, dari hasil pengurusan yang dilakukan Mariani dari Kantor Pos sampai ke Pengadilan Negeri Medan menghabiskan waktu sampai 1 bulan setengah dan biaya mencapi Rp200 ribu.

“Kalau di kantor pos tidak terlalu lama, hanya satu jam saja selesai. Karena di kantor pos hanya meleges surat lahir dari rumah sakit, surat nikah dan kartu keluarga saja dengan memakai materai Rp6000 setiap surat. Setelah itu langsung selesai,” ucap Mariani di kantor Disdukcapil Medan, belum lama ini.

Dikatakannya, untuk pengurusan di Pangadilan Negeri Medan sangat lama dan mengeluarkan biaya berdasarkan tempat tinggal dan batas umur untuk yang di atas satu tahun. “Untuk mengurus saja sampai setengah hari, dari proses leges dan membayar administrasi sebanyak Rp30 ribu untuk mendapatkan blanko. Kemudian, masukkan surat ke ruang perdata untuk menunggu pemanggilan sidang dengan waktu lamanya satu bulan menunggu,” jelasnya.

Nah, bak gayung bersambut, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan.
Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan. “Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan,” ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada koran ini di kantornya, Rabu (15/2).

Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. “Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan Mendagri,” ujarnya.
Hanya saja, hingga kemarin sore, koran ini belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, “Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE.

Sebelumnya, Kadisdukcapil Medan Darussalam Pohan mengatakan surat penetapan dari pengadilan adalah penting. Pasalnya, pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B.”Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akta baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan harus menyertakan surat keputusan pengadilan itu sudah tertera jelas, makanya kalau tidak mau kena sanksi dan denda harus mengurus sebelum usia satu tahun,” jelas Darussalam.

Dikatakannya, akte kelahiran merupakan dokumen catatan sipil yang membuktikan identitas seseorang yang terkait secara individual. “Jadi, untuk pengurusan akte kelahiran hanya membutuhkan waktu selama 5-6 hari, “ jelasnya.

Sementara, dari Pengadilan Negeri Medan diketahui kalau belum ada sidang terkait pengurusan surat penetapan. Bahkan, hingga Senin (13/2) lalu, belum diketahui data pemohon surat penetapan untuk akta kelahiran. “Saat ini belum ada sidang untuk akta kelahiran di PN Medan. Kita juga belum tahu, sudah berapa banyak pemohon akta kelahiran itu,” ujar Humas PN Medan Jonny Sitohang SH pada Sumut Pos saat itu. (adl/sam/rud/mag-11)

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG  ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Kesatu
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 27
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 32
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/