25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Musik Disko di Ponsel Bikin Hakim Naik Pitam

Sidang Korupsi Sempat Terhenti Sejenak

Ada saja cerita unik dari persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Paling sering sidang selalu memicu emosi hakim. Misalnya saja, keterangan terdakwa atau saksi yang berbelit-belit, keluarga korban yang histeris karena tak terima vonis ringan tersangka atau lainnya.

SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi  bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos
SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos

Tapi kali ini sedikit berbeda. Saat persidangan perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan, Kecamatan Nainggolan di Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 tiba-tiba terhenti sejenak karena Hakim Jonny Sitohang mendadak naik pitam.
Penyebabnya, ponsel salah seorang pengunjung di ruang sidang berdering melengking dengan mengeluarkan musik disko. Bahkan dering dari ponsel cukup lama dengan durasi 15 detik, tapi si empunya ponsel lambat mengangkat ponselnya.

Tentu saja suara musik dari ponsel pengunjung itu memecahkan konsentrasi hakim dan jaksa yang tengah menggelar persidangan itun
Bahkan jaksa tidak jadi melanjutkan pertanyaannya kepada saksi yang dihadirkan.

“Tunggu-tunggu. Sebentar jaksa, jangan dulu Anda lanjutkan pertanyaannya. Itu suara hanphone siapa itu? Handphone siapa itu barusan? Tolong ke depan Anda dulu,” ujar Jonny mencari asal suara dari bangku pengunjung, Jumat (15/2).

Kemudian, suara dering handphone itu pun berhenti. Namun, si empunya handphone tak berani menunjukkan wajah. Hakim yang mengenakan kacamata dan berkumis tebal itu mulai kesal. “Kesini Anda. Tolong dulu ke depan Anda yang punya handphone itu. Kalau Anda tidak mau, biar saya perintahkan petugas menarik Anda,” tegas Jonny.

Mendengar celetukan hakim Jonny, si pemilik handphone tadi pun berjalan ke depan persidangan. Pria yang memakai kemeja putih itu dengan takut-takut menemui tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi itu. Melihat hal tersebut, pengunjung lainnya hanya bisa tersenyum. “Siapa Anda ini? Anda sudah tahu kan, di ruang sidang dilarang berisik. Tolonglah Anda matikan hanphone Anda itu. Anda hanya mengganggu persidangan ini. Sekarang keluar Anda,” kata Jonny lagi.

Pria tersebut lantas dengan malu-malu mengaku dirinya adalah seorang wartawan. “Saya wartawan pak. Iya maaf pak,” ujarnya singkat dan langsung diperintahkan hakim supaya meninggalkan ruang sidang.

Namun, saat persidangan kembali berjalan, hanphone salah seorang pengunjung kembali berdering. Hakim Jonny kembali naik pitam. “Coba siapa lagi itu? Handphone siapa lagi yang bunyi itu? Coba Anda silent-kan saja hanphone Anda itu. Kami lagi menyidangkan perkara, Anda hanya mengganggu saja,” tegas hakim.

Hakim Jonny pun sambil mengomel panjang lebar menasehati pengunjung sidang. “Hei Anda ini kan pengunjung sidang. Tadi juga ada wartawan yang suara handphonenya melengking seperti punya Anda.  Bagaimana pendapatmu kalau lagi sidang ada yang mengganggu. Coba jaksa, apakah Anda tidak terganggu dengan suara handphone dia?” tanya hakim pada jaksa.

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun berkomentar singkat. “Iya pak hakim, kami terganggu,” jelas jaksa. Sedangkan pengunjung yang ponselnya berdering itu langsung berjalan santai meninggalkan ruang persidangan sebelum majelis hakim berkomentar panjang. Akhirnya sidang pun kembali dilanjutkan.

Seperti diketahui, tiga terdakwa yang didudukkan di persidangan di antaranya Patar Sitorus (Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010) yang juga Pengguna Anggaran, Mangoloi Sinaga (Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan tahun 2008) dan Melkior Lumban Raja (rekanan atau pihak ketiga yang juga Koordinator CV Saroha). Ketiganya didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Farouk Fahrozi dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi merugikan negara Rp2,5 miliar. (far)

Sidang Korupsi Sempat Terhenti Sejenak

Ada saja cerita unik dari persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Paling sering sidang selalu memicu emosi hakim. Misalnya saja, keterangan terdakwa atau saksi yang berbelit-belit, keluarga korban yang histeris karena tak terima vonis ringan tersangka atau lainnya.

SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi  bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos
SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos

Tapi kali ini sedikit berbeda. Saat persidangan perkara korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan, Kecamatan Nainggolan di Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 tiba-tiba terhenti sejenak karena Hakim Jonny Sitohang mendadak naik pitam.
Penyebabnya, ponsel salah seorang pengunjung di ruang sidang berdering melengking dengan mengeluarkan musik disko. Bahkan dering dari ponsel cukup lama dengan durasi 15 detik, tapi si empunya ponsel lambat mengangkat ponselnya.

Tentu saja suara musik dari ponsel pengunjung itu memecahkan konsentrasi hakim dan jaksa yang tengah menggelar persidangan itun
Bahkan jaksa tidak jadi melanjutkan pertanyaannya kepada saksi yang dihadirkan.

“Tunggu-tunggu. Sebentar jaksa, jangan dulu Anda lanjutkan pertanyaannya. Itu suara hanphone siapa itu? Handphone siapa itu barusan? Tolong ke depan Anda dulu,” ujar Jonny mencari asal suara dari bangku pengunjung, Jumat (15/2).

Kemudian, suara dering handphone itu pun berhenti. Namun, si empunya handphone tak berani menunjukkan wajah. Hakim yang mengenakan kacamata dan berkumis tebal itu mulai kesal. “Kesini Anda. Tolong dulu ke depan Anda yang punya handphone itu. Kalau Anda tidak mau, biar saya perintahkan petugas menarik Anda,” tegas Jonny.

Mendengar celetukan hakim Jonny, si pemilik handphone tadi pun berjalan ke depan persidangan. Pria yang memakai kemeja putih itu dengan takut-takut menemui tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi itu. Melihat hal tersebut, pengunjung lainnya hanya bisa tersenyum. “Siapa Anda ini? Anda sudah tahu kan, di ruang sidang dilarang berisik. Tolonglah Anda matikan hanphone Anda itu. Anda hanya mengganggu persidangan ini. Sekarang keluar Anda,” kata Jonny lagi.

Pria tersebut lantas dengan malu-malu mengaku dirinya adalah seorang wartawan. “Saya wartawan pak. Iya maaf pak,” ujarnya singkat dan langsung diperintahkan hakim supaya meninggalkan ruang sidang.

Namun, saat persidangan kembali berjalan, hanphone salah seorang pengunjung kembali berdering. Hakim Jonny kembali naik pitam. “Coba siapa lagi itu? Handphone siapa lagi yang bunyi itu? Coba Anda silent-kan saja hanphone Anda itu. Kami lagi menyidangkan perkara, Anda hanya mengganggu saja,” tegas hakim.

Hakim Jonny pun sambil mengomel panjang lebar menasehati pengunjung sidang. “Hei Anda ini kan pengunjung sidang. Tadi juga ada wartawan yang suara handphonenya melengking seperti punya Anda.  Bagaimana pendapatmu kalau lagi sidang ada yang mengganggu. Coba jaksa, apakah Anda tidak terganggu dengan suara handphone dia?” tanya hakim pada jaksa.

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun berkomentar singkat. “Iya pak hakim, kami terganggu,” jelas jaksa. Sedangkan pengunjung yang ponselnya berdering itu langsung berjalan santai meninggalkan ruang persidangan sebelum majelis hakim berkomentar panjang. Akhirnya sidang pun kembali dilanjutkan.

Seperti diketahui, tiga terdakwa yang didudukkan di persidangan di antaranya Patar Sitorus (Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010) yang juga Pengguna Anggaran, Mangoloi Sinaga (Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan tahun 2008) dan Melkior Lumban Raja (rekanan atau pihak ketiga yang juga Koordinator CV Saroha). Ketiganya didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Farouk Fahrozi dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi merugikan negara Rp2,5 miliar. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/