28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kurir Sabu Asal Tembung, Terancam Hukuman Seumur Hidup

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Saindra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 11,54 kilogram. Sidang tersebut, beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Saindra (36), Jumat (15/2).

Terdakwa merupakan warga Jalan Pertiwi Ujung, Nomor 108, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam nota dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, diketahui terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, 25 September 2018 sekira Pukul 19.52 WIB.

Terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Tepatnya di depan Rumah Makan Bahagia.

“Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti 12 bungkus plastik teh warna hijau muda merek Guanyinwang,” jelas Haslinda di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Setelah ditotal, sabu terserbut seberat 11.540 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih.

“Terdakwa mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Ebon (DPO) untuk dibawa ke Medan,” ucap Haslinda.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” pungkas Erintuah. (gus/ala)

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Saindra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 11,54 kilogram. Sidang tersebut, beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Saindra (36), Jumat (15/2).

Terdakwa merupakan warga Jalan Pertiwi Ujung, Nomor 108, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam nota dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, diketahui terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, 25 September 2018 sekira Pukul 19.52 WIB.

Terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Tepatnya di depan Rumah Makan Bahagia.

“Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti 12 bungkus plastik teh warna hijau muda merek Guanyinwang,” jelas Haslinda di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Setelah ditotal, sabu terserbut seberat 11.540 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit handphone merek Nokia warna putih.

“Terdakwa mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Ebon (DPO) untuk dibawa ke Medan,” ucap Haslinda.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” pungkas Erintuah. (gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/