26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Isolasi 86 Lingkungan, PPKM Kota Medan Naik ke Level 3

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan melonjak drastis, dari level 1 ke level 3. Hal ini disebabkan terus meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sumatera ini.

WALI Kota Medan, Bobby Nasution mengaku sudah menerima salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan Inmendagri itu, Kota Medan menjadi salah satu kota di Indonesia yang kembali menyandang status PPKM Level 3. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (15/2) hingga 28 Februari 2022. Bobby Nasution mengatakan, setidaknya ada tiga alasan yang membuat status PPKM di Kota Medan kembali naik ke level 3.

“Pertama, karena penambahan kasus Covid-19 di Kota Medan telah melebihi batas dari Level 1 dan Level 2. Kasus ratarata perhari sudah di atas 300 kasus,” kata Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (15/2). Alasan kedua naiknya Level PPKM Kota
Medan, kata Bobby, yakni karena mulai tingginya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Medan yang telah mencapai 22 persen. “BOR kita sudah mulai meningkat.

Sampai dengan hari ini di catatan kami, itu angka BOR ada di 22 persen,” ujarnya. Sedangkan untuk alasan ketiga, yakni terkait angka tingkat kematian. Per Senin (15/2) kemarin, Pemko Medan mencatat adanya tiga kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Medan. Walaupun masih terbilang sangat kecil, namun kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Medan telah terjadi kembali. “Sampai hari ini sudah ada penambahan 4 kasus kematian.

Penambahan paling banyak itu terjadi kemarin, ada 3 kasus kematian dalam satu hari, sebelumnya angka kematian ada di angka 0 atau 1. Secara persentase memang masih rendah, namun tetap menyangkut masalah nyawa manusia,” katanya. Bobby menegaskan, Level 3 bukanlah sekedar angka biasa. Untuk itu, kata Bobby, dibutuhkan perhatian masyarakat Kota Medan untuk mengurangi aktivitas yang tidak perlu.

Beberapa tempat kegiatan di Kots Medan memang tidak akan ditutup secara permanen, namun akan dilakukan pembatasan jam operasional. “Kalau level 1 (tempat usaha) boleh dibuka sampai jam 10 malam, (level 3) ini dibatasi sampai jam 9 malam. Kurangi kegiatan yang tidak perlu, yang mengancam kesehatan. Kalaupun ada kegiatan yang mendesak sekali, pastikan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pakai masker, karena lebih enak pak masker dari pada pakai tabung oksigen,” tegasnya. Untuk itu Bobby pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengikuti prokes dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebab aplikasi Peduli Lindungi dinilai sangat
efektif dalam memantau kegiatan masyarakat dalam satu lokasi.

Bobby juga menjelaskan, peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan membuat jumlah lingkungan yang diisolasi ikut bertambah. Total hingga Selasa (15/2) kemarin, ada 86 lingkungan di Kota Medan yang telah diisolasi. “Lingkungan yang diisolasi di Medan ada 86. Itu bertambah terus dari sebelumnya cuma 20-an, 50-an, lalu sekarang ada 80-an yang di isolasi. Total 80-an lingkungan yang diisolasi ini dilakukan Pemko Medan melalui teman-teman di kewilayahan, satgas di kewilayahan, kolaborasi tiga pilar dengan TNI/Polri,” jelasnya.

Sektor Nonesensial Beroperasi 50% SELAIN Kota Medan, ada empat kabupaten/kota lain di Sumut yang naik ke level 3 yakni Nias, Langkat, Pematangsiantar, dan Gunungsitoli. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengungkap, naiknya status PPKM di Kota Medan dan empat kabupaten/kota lainnya di Sumut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari.

“Untuk level 2, ada 16 kabupaten/kota. Sedangkan level 1 hanya 12 kabupaten/kota,” ungkapnya, Selasa (15/2). Adapun 16 kabupaten/kota yang berada di level 2, masing-masing adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padangsidimpuan.

Sementara 12 kabupaten/kota di Sumut yang berada di level 1, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebingtinggi.

Aris menyebutkan, khusus untuk daerah level 3, maka sesuai dengan Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Dibeberkannya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait sektor industri, Aris melanjutkan, juga dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

“Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat baik memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung) juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus untuk bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk,” jabarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, untuk kegiatan tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Disinggung soal kegiatan resepsi pernikahan, Aris menyatakan, diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tandasnya. Terpisah, berdasarkan data Kemenkes RI yang disampaikan oleh BNPB pada 15 Februari 2022, Sumut disebutkan bertambah 1.444 kasus baru konfirmasi positif Covid-19, sehingga totalnya menjadi 114.230 orang. Kemudian untuk kasus sembuh bertambah 222 orang, sehingga menjadi 104.204 orang.

Lalu untuk kasus kematian, tetap bertahan di angka 2.909 orang. Karena itu, kini kasus aktif Covid-19 Sumut meningkat menjadi 7.117 pasien.(ris/map)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan melonjak drastis, dari level 1 ke level 3. Hal ini disebabkan terus meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sumatera ini.

WALI Kota Medan, Bobby Nasution mengaku sudah menerima salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan Inmendagri itu, Kota Medan menjadi salah satu kota di Indonesia yang kembali menyandang status PPKM Level 3. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (15/2) hingga 28 Februari 2022. Bobby Nasution mengatakan, setidaknya ada tiga alasan yang membuat status PPKM di Kota Medan kembali naik ke level 3.

“Pertama, karena penambahan kasus Covid-19 di Kota Medan telah melebihi batas dari Level 1 dan Level 2. Kasus ratarata perhari sudah di atas 300 kasus,” kata Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (15/2). Alasan kedua naiknya Level PPKM Kota
Medan, kata Bobby, yakni karena mulai tingginya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Medan yang telah mencapai 22 persen. “BOR kita sudah mulai meningkat.

Sampai dengan hari ini di catatan kami, itu angka BOR ada di 22 persen,” ujarnya. Sedangkan untuk alasan ketiga, yakni terkait angka tingkat kematian. Per Senin (15/2) kemarin, Pemko Medan mencatat adanya tiga kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Medan. Walaupun masih terbilang sangat kecil, namun kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Medan telah terjadi kembali. “Sampai hari ini sudah ada penambahan 4 kasus kematian.

Penambahan paling banyak itu terjadi kemarin, ada 3 kasus kematian dalam satu hari, sebelumnya angka kematian ada di angka 0 atau 1. Secara persentase memang masih rendah, namun tetap menyangkut masalah nyawa manusia,” katanya. Bobby menegaskan, Level 3 bukanlah sekedar angka biasa. Untuk itu, kata Bobby, dibutuhkan perhatian masyarakat Kota Medan untuk mengurangi aktivitas yang tidak perlu.

Beberapa tempat kegiatan di Kots Medan memang tidak akan ditutup secara permanen, namun akan dilakukan pembatasan jam operasional. “Kalau level 1 (tempat usaha) boleh dibuka sampai jam 10 malam, (level 3) ini dibatasi sampai jam 9 malam. Kurangi kegiatan yang tidak perlu, yang mengancam kesehatan. Kalaupun ada kegiatan yang mendesak sekali, pastikan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pakai masker, karena lebih enak pak masker dari pada pakai tabung oksigen,” tegasnya. Untuk itu Bobby pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengikuti prokes dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebab aplikasi Peduli Lindungi dinilai sangat
efektif dalam memantau kegiatan masyarakat dalam satu lokasi.

Bobby juga menjelaskan, peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan membuat jumlah lingkungan yang diisolasi ikut bertambah. Total hingga Selasa (15/2) kemarin, ada 86 lingkungan di Kota Medan yang telah diisolasi. “Lingkungan yang diisolasi di Medan ada 86. Itu bertambah terus dari sebelumnya cuma 20-an, 50-an, lalu sekarang ada 80-an yang di isolasi. Total 80-an lingkungan yang diisolasi ini dilakukan Pemko Medan melalui teman-teman di kewilayahan, satgas di kewilayahan, kolaborasi tiga pilar dengan TNI/Polri,” jelasnya.

Sektor Nonesensial Beroperasi 50% SELAIN Kota Medan, ada empat kabupaten/kota lain di Sumut yang naik ke level 3 yakni Nias, Langkat, Pematangsiantar, dan Gunungsitoli. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengungkap, naiknya status PPKM di Kota Medan dan empat kabupaten/kota lainnya di Sumut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari.

“Untuk level 2, ada 16 kabupaten/kota. Sedangkan level 1 hanya 12 kabupaten/kota,” ungkapnya, Selasa (15/2). Adapun 16 kabupaten/kota yang berada di level 2, masing-masing adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padangsidimpuan.

Sementara 12 kabupaten/kota di Sumut yang berada di level 1, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebingtinggi.

Aris menyebutkan, khusus untuk daerah level 3, maka sesuai dengan Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Dibeberkannya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait sektor industri, Aris melanjutkan, juga dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

“Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat baik memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung) juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus untuk bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk,” jabarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, untuk kegiatan tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Disinggung soal kegiatan resepsi pernikahan, Aris menyatakan, diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tandasnya. Terpisah, berdasarkan data Kemenkes RI yang disampaikan oleh BNPB pada 15 Februari 2022, Sumut disebutkan bertambah 1.444 kasus baru konfirmasi positif Covid-19, sehingga totalnya menjadi 114.230 orang. Kemudian untuk kasus sembuh bertambah 222 orang, sehingga menjadi 104.204 orang.

Lalu untuk kasus kematian, tetap bertahan di angka 2.909 orang. Karena itu, kini kasus aktif Covid-19 Sumut meningkat menjadi 7.117 pasien.(ris/map)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/