Site icon SumutPos

Siwaji Raja Diperiksa Hingga Subuh

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

SUMUTPOS.CO  – USAI ditangkap kembali penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresatebes Medan, Siwaji Raja menjalani pemeriksaan marathon. Tepat pukul 19.00 WIB Selasa (14/3) kemarin, pengusaha tambang ini diperiksa selama 12 jam hingga pukul 05.00 WIB Rabu (15/3).

Tim kuasa hukum Siwaji Raja mengaku kecewa dengan sikap yang dipertontonkan aparat kepolisian saat kliennya ditangkap kembali usai keluar dari gerbang Mapolrestabes Medan. Polisi dituding telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Siwaji Raja.

“Tentunya kita sangat kecewa dengan sikap polisi, apa yang dipertontonkan polisi kemarin merupakan pembunuhan karakter kepada klien kita,” ungkap M Iqbal Sinaga, tim kuasa hukum Siwaji Raja saat menggelar konferensi pers kemarin sore.

Sedangkan keluarnya sprindik baru yang kembali menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka pembunuhan Kuna, Iqbal merasa polisi sudah menyalahi prosedur hukum. Menurutnya, bila polisi kembali menetapkan klien mereka sebagai tersangka dengan keterangan saksi ahli, untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka, itu tak cukup unsur.

“Polisi menyatakan memiliki keterangan saksi ahli yang menyatakan Siwaji Raja sebagai tersangka, artinya berdasarkan keterangan saksi ahli, bisa-bisa saja itu direkayasa. Mana buktinya coba tunjukkan. Kita sendiri belum melihat keterangan pakar telematika tesebut,” sebutnya.

Untuk itu menurut Iqbal, pihaknya akan mengadukan perkara penangkapan Siwaji Raja ini ke Divisi Propam Mabes Polri. “Kita akan membawa perkara ini ke Mabes Polri, melaporkan proses penyidikan Polrestabes Medan atas kasus yang menimpa klien kita. Ini kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap klien kita,” terang Iqbal.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku sudah mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Siwaji Raja alias Raja kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43).

Yunitri Sagala selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, menjelaskan pemulangan SPDP milik Raja, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum Raja pada persidangan Pra Peradilan (Prapid).”Kita sudah mengembalikan SPDP milik Raja ke penyidik kepolisian setelah gugatan praperadilan memenangkan pihak Raja,” jelas Yunitri Sagala kepada wartawan, Rabu (15/3) siang.

Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Selasa (14/3) kemarin, Hakim Tunggal Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Sehingga, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat

Sementara itu, Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban yang juga ikut mengawal kasus yang membelit Siwaji Raja mengatakan ada juga kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kuna. Polisi terlalu berani menetapkan pasal 340 KUHPidana kepada Siwaji Raja. “Artinya dengan pasal tersebut Siwaji Raja dikenakan pasal pembunuhan berencana. Nah, bila polisi menetapkan pasal itu harusnya berdasar keterangan dari Rawi yang merupakan saksi mahkota. Tapi sekarang tersangka Rawi sendiri kan sudah mati ditembak polisi,” tutur Marcos. (mag-1/gus)

 

 

Exit mobile version