MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Kota Medan telah ‘merumahkan’ sejumlah pekerja harian lepas (PHL)-nya di awal tahun 2020. Saat ini, Sekretariat DPRD Medan diketahui telah melakukan kembali perekrutan tenaga PHL di DPRD Medan, guna menutupi kuota pekerja yang telah dirumahkan sebelumnya.
Namun salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Abdul Rahman Nasution menduga adanya praktik-praktik kecurangan dalam proses perekrutan sejumlah tenaga PHL di lingkungan DPRD Medan tersebut.
“Mereka (Sekretaris DPRD) awalnya merumahkan 127 PHL-nya, lalu sekarang dilakukan perekrutan lagi. Kita menduga kuat ada praktik kecurangan dalam proses perekrutan 127 PHL itu,” ucap Abdul Rahman kepada Sumut Pos, Minggu (15/3).
Sebab, kata dia, dari 127 PHL itu, masih ada wajah-wajah lama dan ada wajah-wajah baru. Tetapi sayangnya, tidak semua anggota DPRD Medan, termasuk dirinya dilibatkan dalam proses perekrutan tenaga PHL tersebut.
Dikatakan Rahman, seharusnya Sekretariat DPRD Medan melibatkan seluruh anggota DPRD Medan dalam proses penerimaan tenaga PHL di DPRD Medan.
Sebab, nantinya para tenaga PHL itu yang akan bekerja untuk diperbantukan dalam mengurus keperluan Sekretariat DPRD Medan, termasuk untuk mengurus sejumlah kepentingan para anggota DPRD.
“Mereka kan nantinya juga akan bekerja dalam membantu pekerjaan kami sebagai anggota dewan, masak kami tidak mengetahui kapabilitas tenaga PHL di DPRD Medan, tiba-tiba sekretariat sudah main rekrut saja,” ujarnya.
Disebutkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan ini, kesan tertutupnya proses perekrutan PHL di DPRD Medan diduga banyak dibumbui praktik kecurangan.
“Entah siapa-siapa saja yang masuk jadi PHL di DPRD Medan itu pun kita gak tahu, bagaimana proses perekrutannya dan sebagainya, ini sangat tertutup. Seharusnya Sekwan (Sekretaris Dewan) dapat terbuka dan melibatkan kami semua (anggota dewan) dalam hal ini,” sebutnya.
Dikatakan Rahman, soal perekrutan PHL di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pihaknya telah menanyakannya secara langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman saat Paripurna di gedung DPRD Medan baru-baru ini.
“Tetapi Sekda menjawab saat Paripurna itu, bahwa wewenang pemberhentian dan perekrutan PHL itu merupakan hak masing-masing OPD dan tidak ada sangkut pautnya dengan Sekda Medan. Artinya kan jelas, bahwa perekrutan PHL di DPRD Medan adalah wewenang penuh Sekwan DPRD Medan,” katanya.
Abdul Rahman akan meminta Komisi I DPRD Medan untuk segera memanggil Sekwan Kota Medan, Abdul Azis untuk menjawab dan menjelaskan proses perekrutan PHL di DPRD Medan.
Rahman pun meminta Sekwan Kota Medan untuk membatalkan proses perekrutan 127 PHL di DPRD Medan itu bila memang prosesnya tidak melibatkan seluruh anggota dewan di DPRD Medan.
“Kita akan minta Komisi I untuk memanggil Sekwan, Sekwan harus menjelaskan semua ini. Kita akan minta agar seluruh anggota DPRD Medan dilibatkan dalam proses perekrutan tenaga PHL, sebab ini menyangkut kapabilitas orang-orang yang akan membantu kinerja kami kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Sumut Pos ingin mengklarifikasi kabar tersebut kepada Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Minggu (15/3), yang bersangkutan tidak dapat dihubungi via sambungan selulernya. (map/ila)