30 C
Medan
Monday, March 16, 2026

Langgar Izin Tinggal, Warga Belgia Dideportasi dan Dicekal 5 Tahun

Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Warga negara tersebut akhirnya dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan dan menemukan adanya pelanggaran terkait izin tinggal.

Menurutnya, NEB sebelumnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun selama berada di wilayah Indonesia, yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan akhirnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya,” ujar Eko, Minggu (15/3/2026).

Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3), yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Proses pemulangan warga negara Belgia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, sebelum diberangkatkan dengan penerbangan internasional menuju negara tujuan hingga kembali ke negara asalnya.

Selain tindakan deportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa penangkalan. NEB dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun, sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan tersebut masih berlaku.

Eko menegaskan, langkah deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi orang asing di Indonesia.

“Deportasi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk penegakan hukum agar setiap warga negara asing yang berada di Indonesia menghormati dan menaati peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta wibawa hukum keimigrasian di Indonesia. (san/ila)

Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Warga negara tersebut akhirnya dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan dan menemukan adanya pelanggaran terkait izin tinggal.

Menurutnya, NEB sebelumnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun selama berada di wilayah Indonesia, yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan akhirnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya,” ujar Eko, Minggu (15/3/2026).

Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3), yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Proses pemulangan warga negara Belgia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, sebelum diberangkatkan dengan penerbangan internasional menuju negara tujuan hingga kembali ke negara asalnya.

Selain tindakan deportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa penangkalan. NEB dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun, sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan tersebut masih berlaku.

Eko menegaskan, langkah deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi orang asing di Indonesia.

“Deportasi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk penegakan hukum agar setiap warga negara asing yang berada di Indonesia menghormati dan menaati peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta wibawa hukum keimigrasian di Indonesia. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru