MEDAN- Direktorat Reskrim Polda Sumut membongkar perjudian kupon undian Singapura dan Malaysia dari sebuah rumah di Jalan Kapten Jumhana, Gang BM No.9, Medan Area, Kamis (14/4) pukul 17.50 WIB. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka Hasan Surya (46).
Polisi menyita barang bukti berupa 99 lembar kupon undian Singapura, 11 lembar kupon undian Malaysia, uang tunai Rp400 ribu, uang 210 dolar Singapura, 69 Ringgit Malaysia, dua telepon genggam, buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA.
Menurut Pjs Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri, praktik ilegal tersebut telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan lalu. “Selain via SMS, para pemasang undian juga bisa datang ke lokasi,” ujarnya.(adl)