30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

MEDAN-Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka Sahala Raja Aritonang (22) terhadap kekasihnya Suaidah Br Nasution alias Idah (22) yang terjadi pada Rabu (20/3) lalu di Jalan Darussalam Gang Turi, ternyata ditenggarai motif asmara.
Akibat kejadian itu tersangka terancam hukuman 9 tahun penajara.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
“Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia. Atas perbuatannya itu juga, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yoris

tersangka Sahala Raja Aritonang (22) saat ditemui di Polresta Medan mengaku cemburu pada wanita yang telah dipacarinya sejak 3 tahun silam itu karena korban pergi selama 3 hari ke kawasan Berastagi, tanpa memberi pesan pada tersangka.

“ Tidak hanya itu Bang, dia juga bohong sama aku. Katanya mau beliin cincin untuk mamaknya, ternyata uang untuk beli cincin itu dihabiskannya sama selingkuhannya, “ cetus tersangka yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (15/4) siang.

Saat disinggung soal kronologis kejadian, tersangka menyebut kalau malam itu tersangka berangkat dari rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Nelayang. Setibanya di kost wanita yang kerja di salahsatu toko handphone di Plaza Medan Fair itu, tersangka langsung menanyakan perihal kepergian korban selama 3 hari itu. Karena korban menjawab dengan tidak tegas, membuat tersangka berang dan akhirnya memukuli korban.

“Tiba-tiba dia mengamuk dan diambilnya minyak tanah. Dengan cepat, disiramkannya minyak tanah itu ke badannya sambil menyuruh aku membunuhnya. Karena aku emosi sekali, saat mau bakar rokok, aku sulutkan api dari mancis yang aku pegang itu ke tubuhnya. Tapi aku sempat menyesal dan mencoba menyelamatkannya dengan mencoba memadamkan api yang marak di tubuhnya, “ tambahnya.

Tersangka dijemput petugas Sat Reskrim Polresta Medan pada Rabu (9/4) di kediaman kerabatnya di kawasan Desa Pardomuan Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan.(mag-10)

MEDAN-Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka Sahala Raja Aritonang (22) terhadap kekasihnya Suaidah Br Nasution alias Idah (22) yang terjadi pada Rabu (20/3) lalu di Jalan Darussalam Gang Turi, ternyata ditenggarai motif asmara.
Akibat kejadian itu tersangka terancam hukuman 9 tahun penajara.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
“Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan manusia. Atas perbuatannya itu juga, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yoris

tersangka Sahala Raja Aritonang (22) saat ditemui di Polresta Medan mengaku cemburu pada wanita yang telah dipacarinya sejak 3 tahun silam itu karena korban pergi selama 3 hari ke kawasan Berastagi, tanpa memberi pesan pada tersangka.

“ Tidak hanya itu Bang, dia juga bohong sama aku. Katanya mau beliin cincin untuk mamaknya, ternyata uang untuk beli cincin itu dihabiskannya sama selingkuhannya, “ cetus tersangka yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (15/4) siang.

Saat disinggung soal kronologis kejadian, tersangka menyebut kalau malam itu tersangka berangkat dari rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Nelayang. Setibanya di kost wanita yang kerja di salahsatu toko handphone di Plaza Medan Fair itu, tersangka langsung menanyakan perihal kepergian korban selama 3 hari itu. Karena korban menjawab dengan tidak tegas, membuat tersangka berang dan akhirnya memukuli korban.

“Tiba-tiba dia mengamuk dan diambilnya minyak tanah. Dengan cepat, disiramkannya minyak tanah itu ke badannya sambil menyuruh aku membunuhnya. Karena aku emosi sekali, saat mau bakar rokok, aku sulutkan api dari mancis yang aku pegang itu ke tubuhnya. Tapi aku sempat menyesal dan mencoba menyelamatkannya dengan mencoba memadamkan api yang marak di tubuhnya, “ tambahnya.

Tersangka dijemput petugas Sat Reskrim Polresta Medan pada Rabu (9/4) di kediaman kerabatnya di kawasan Desa Pardomuan Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan.(mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/