30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Puluhan Pesangon Karyawan Belum Dibayar

MEDAN-Sekretaris Komisi B DPRD Medan H T Bahrumsyah menilai CV Maju Jaya telah melanggar undang-undang tentang tenaga kerja dan mengabaikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, karena belum juga membayar pesangon untuk karyawan yang sudah di PHK “Kita sangat menyesalkan dan mengutuk pihak CV Maju Jaya itu.

Pemilik perusahaan Maju Jaya telah membangkang Disosnaker Medan dan sama halnya mengangkangi UU. Untuk itu, pihak pengusaha supaya ditindak tegas,” ujar Bahrumsyah didampingi Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Ir Juliaman Damanik, kemarin .

Dikatakan Bahrumsyah, pemilik CV Maju Jaya berinisial E dinilai “bandal”. Sebab terkait masalah buruh tersebut, Komisi B sudah pernah menyurati untuk hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan namun tak pernah hadir. “Ini pengusaha bandel, kita minta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan dimaksud,” desak Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, dalam waktu dekat ini Komisi B DPRD Medan akan mengagendakan kunjungan ke CV Maju Jaya yang melibatkan Disosnaker, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan. Tujuannya untuk mempertanyakan hak-hak karyawan, K3, izin perusahaan, pajak perusahaan dan masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan lainnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh perusahaan motor derek CV Maju Jaya di Jalan Sei Deli No 101, Lingkungan VII Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di Jl Krakatau Ujung, Jumat (12/4).
Para buruh mayoritas sebagai operator cran alat berat ini berharap agar anggota dewan dapat membantu menyelesaikan masalah mereka yang diPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Menurut pengakuan salah satu buruh, Aswin Siregar kepada wartawan, ia di-PHK pada tahun 2012 namun hingga saat ini belum ada penyelesaian pesangon dari pihak perusahaan. Padahal ia sudah bekerja selama 27 Tahun di CV Maju Jaya.
Parahnya lagi, lanjut Aswin, pihak CV Maju Jaya tidak menggubris aturan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan. Seperti surat anjuran penyelesaian pembayaran pesangon tertanggal 14 Juni 2012 dengan N0. 567/1621/DSTKM/2012 a/n Aswin Siregar.

Dalam surat yang di tandatangani Marah Husen Lubis selaku Kadis Disosnaker saat itu menganjurkan agar pihak CV Maju Jaya membayar pesangon terhadap Aswin Siregar sebesar Rp30 Juta karena di-PHK dan sudah mengabdi selama puluhan tahun. Surat tersebut juga dilengkapi rincian perhitungan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Bukan hanya Aswin, namun pihak CV Maju Jaya juga dianjurkan membayar pesangon kepada Imron Daulay sebesar Rp30 juta tertuang dalam surat Disosnaker Tgl 6 Juli 2012. Sama halnya kepada 18 orang karyawan lainnya yang diPHK pihak CV Maju Jaya yang sudah mengabdi masing masing puluhan tahun dan dianjurkan supaya membayar pesangon sesuai ketentuan yang disampaikan Disosnaker. (mag-7)

MEDAN-Sekretaris Komisi B DPRD Medan H T Bahrumsyah menilai CV Maju Jaya telah melanggar undang-undang tentang tenaga kerja dan mengabaikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, karena belum juga membayar pesangon untuk karyawan yang sudah di PHK “Kita sangat menyesalkan dan mengutuk pihak CV Maju Jaya itu.

Pemilik perusahaan Maju Jaya telah membangkang Disosnaker Medan dan sama halnya mengangkangi UU. Untuk itu, pihak pengusaha supaya ditindak tegas,” ujar Bahrumsyah didampingi Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Ir Juliaman Damanik, kemarin .

Dikatakan Bahrumsyah, pemilik CV Maju Jaya berinisial E dinilai “bandal”. Sebab terkait masalah buruh tersebut, Komisi B sudah pernah menyurati untuk hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan namun tak pernah hadir. “Ini pengusaha bandel, kita minta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan dimaksud,” desak Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, dalam waktu dekat ini Komisi B DPRD Medan akan mengagendakan kunjungan ke CV Maju Jaya yang melibatkan Disosnaker, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan. Tujuannya untuk mempertanyakan hak-hak karyawan, K3, izin perusahaan, pajak perusahaan dan masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perizinan lainnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh perusahaan motor derek CV Maju Jaya di Jalan Sei Deli No 101, Lingkungan VII Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan di Jl Krakatau Ujung, Jumat (12/4).
Para buruh mayoritas sebagai operator cran alat berat ini berharap agar anggota dewan dapat membantu menyelesaikan masalah mereka yang diPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Menurut pengakuan salah satu buruh, Aswin Siregar kepada wartawan, ia di-PHK pada tahun 2012 namun hingga saat ini belum ada penyelesaian pesangon dari pihak perusahaan. Padahal ia sudah bekerja selama 27 Tahun di CV Maju Jaya.
Parahnya lagi, lanjut Aswin, pihak CV Maju Jaya tidak menggubris aturan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan. Seperti surat anjuran penyelesaian pembayaran pesangon tertanggal 14 Juni 2012 dengan N0. 567/1621/DSTKM/2012 a/n Aswin Siregar.

Dalam surat yang di tandatangani Marah Husen Lubis selaku Kadis Disosnaker saat itu menganjurkan agar pihak CV Maju Jaya membayar pesangon terhadap Aswin Siregar sebesar Rp30 Juta karena di-PHK dan sudah mengabdi selama puluhan tahun. Surat tersebut juga dilengkapi rincian perhitungan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Bukan hanya Aswin, namun pihak CV Maju Jaya juga dianjurkan membayar pesangon kepada Imron Daulay sebesar Rp30 juta tertuang dalam surat Disosnaker Tgl 6 Juli 2012. Sama halnya kepada 18 orang karyawan lainnya yang diPHK pihak CV Maju Jaya yang sudah mengabdi masing masing puluhan tahun dan dianjurkan supaya membayar pesangon sesuai ketentuan yang disampaikan Disosnaker. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/