25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ranperda Tentang HIV/AIDS Disepakati, Pencegahan dan Penanggulangan Lebih Maksimal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) satu suara terkait pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Melalui Perda ini, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut diharapkan akan lebih maksimal.

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sama-sama menunjukkan dukungannya pada Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ini terlihat saat Pengambilan Keputusan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor Nomor 5, Medan, Kamis (14/4).

Melalui Perda ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Sumut semakin baik. Ini merupakan salah satu langkah konkret Sumut mencegah dan menanggulangi AIDS. “Melalui Perda ini tentunya Pemprov Sumut memiliki Pencegahan dan Penanggulangan Lebih Maksimal.

payung hukum yang jelas, jadi kita sudah bisa membuat anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” kata Edy Rahmayadi, usai pengambilan keputusan bersama.

Tahun 2021, Sumut berada di urutan ke-5 secara nasional untuk penderita HIV/AIDS. Per Desember 2021, sekitar 13.150 orang mengidap penyakit ini. Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS.”Kami sangat berterima kasih karena DPRD Sumut telah menginisiasi Perda ini. Kita harap, melalui Perda ini nantinya angka penderita bisa kita tekan sampai 0,” ujar Edy.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini menurutnya perlu benar-benar dipahami masyarakat.

“Perda ini tentunya akan mendorong pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. Pemprov memiliki payung hukum untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Tetapi, itu semua tidak akan maksimal bila kesadaran masyarakat kita masih rendah tentang ini,” kata Baskami.

Setelah Perda ini disahkan, Baskami berharap penderita HIV/AIDS di Sumut tidak kesulitan mendapatkan pengobatan. “Kita harap segera, karena jumlah penderita kita cukup banyak, mungkin lebih dari itu (13.150) karena banyak yang malu untuk melaporkan dirinya sebagai ODHA,” harap Baskami.

Pengambilan Keputusan Bersama ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-74 Provinsi Sumut. Gubernur, anggota DPRD Sumut, OPD kompak mengenakan pakaian adat saat Rapat Paripurna Dewan. Selain itu, juga dilakukan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang III 2021-2022 dan Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) satu suara terkait pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Melalui Perda ini, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut diharapkan akan lebih maksimal.

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sama-sama menunjukkan dukungannya pada Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ini terlihat saat Pengambilan Keputusan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor Nomor 5, Medan, Kamis (14/4).

Melalui Perda ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Sumut semakin baik. Ini merupakan salah satu langkah konkret Sumut mencegah dan menanggulangi AIDS. “Melalui Perda ini tentunya Pemprov Sumut memiliki Pencegahan dan Penanggulangan Lebih Maksimal.

payung hukum yang jelas, jadi kita sudah bisa membuat anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” kata Edy Rahmayadi, usai pengambilan keputusan bersama.

Tahun 2021, Sumut berada di urutan ke-5 secara nasional untuk penderita HIV/AIDS. Per Desember 2021, sekitar 13.150 orang mengidap penyakit ini. Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS.”Kami sangat berterima kasih karena DPRD Sumut telah menginisiasi Perda ini. Kita harap, melalui Perda ini nantinya angka penderita bisa kita tekan sampai 0,” ujar Edy.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini menurutnya perlu benar-benar dipahami masyarakat.

“Perda ini tentunya akan mendorong pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. Pemprov memiliki payung hukum untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Tetapi, itu semua tidak akan maksimal bila kesadaran masyarakat kita masih rendah tentang ini,” kata Baskami.

Setelah Perda ini disahkan, Baskami berharap penderita HIV/AIDS di Sumut tidak kesulitan mendapatkan pengobatan. “Kita harap segera, karena jumlah penderita kita cukup banyak, mungkin lebih dari itu (13.150) karena banyak yang malu untuk melaporkan dirinya sebagai ODHA,” harap Baskami.

Pengambilan Keputusan Bersama ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-74 Provinsi Sumut. Gubernur, anggota DPRD Sumut, OPD kompak mengenakan pakaian adat saat Rapat Paripurna Dewan. Selain itu, juga dilakukan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang III 2021-2022 dan Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/