Sutan Bathoegana sudah benar-benar yakin akan maju di Pilgubsu mendatang. Dia merasa sudah dapat banyak modal, selain restu dari petinggi partai, hasil survei internal juga mengunggulkan dia. Tapi, Bathoegana malah lebih suka Pilgubsu oleh DPRD.
Pernyataan ini bertabrakan dengan sikap Partai Demokrat yang diungkapkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Senin (14/5) lalu, Khatibul mengatakan partainya akan mengusulkan agar di RUU pemilukada nantinya disebutkan bahwan
pemberlakukan UU pemilukada ini setelah Pemilu 2014. Maksudnya, pengesahan RUU dilakukan sebelum diketahui siapa sebenarnya partai pemenang Pemilu 2014.
“Kalau masih ada kecurigaan, nanti kita usulkan agar di RUU itu ada klausul, bahwa ini berlaku setelah Pemilu 2014,” ujarnya.
Kalimat Khatibul jelas menunjukkan kalau di Pilgubsu 2013 pemilihan masih oleh rakyat dan bukan DPRD. Nah, Bathoegana malah berkata sebaliknya. “Untuk ke depan, sebaiknya memang dilakukan oleh DPRD,” kata Bathoegana kepada Sumut Pos, Selasa (15/5).
Hal itu menurutnya, untuk meredam tingginya anggaran yang dikeluarkan selama ini dalam Pemilukada. “Ini untuk menekan high cost (tingginya anggaran), yang selama ini terjadi. Dan ini langkahnya, dengan menggelar pemilihan melalui DPRD,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, dengan pemilihan oleh DPRD akan lebih menunjukkan kepala daerah yang terpilih, merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Kepala daerah itu adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Nanti ada nama-nama yang diusulkan pemerintah pusat, di sinilah digodok. Kemudian dilakukan pemilihan di daerah,” ujarnya lagi.
Apakah dengan pemilihan oleh legislatif tersebut, tidak menyebabkan masyarakat tidak mengenal calon pemimpinnya itu? Karena selama ini, khususnya pada era orde baru, ketika dipilih oleh legislatif maka masyarakat tidak mengenal calon-calonnya tersebut. Ibarat pepatah mengatakan, beli kucing dalam karung.
Menyikapi hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Medan tersebut, mengatakan ada proses survei yang dilakukan terhadap masyarakat, sebelum dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Proses ini, lanjutnya, bisa menjadi tahapan sosialisasi calon-calon kepala daerah yang akan dipilih oleh DPRD. “Tiga besar itulah yang disurvei ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengenal calon-calon itu,” tuturnya.
Soal survei internal, Bathoegana memang terpopoler. Untuk hal ini, dia menganggap hal itu adalah buah dari invesatsi politik yang selama ini dijalankannya. “Ya, ini hasil dari investasi yang kita lakukan. Investasi itu dilakukan dengan niat yang tulus. Pertama karena saya selalu mengenalkan Partai Demokrat kepada masyarakat dan kedua karena saya bersama Partai Demokrat, terus bekerja untuk pemberantasan korupsi. Dengan itu, masyarakat sudah kenal dengan saya. Jadi, secara otomatis masyarakat sudah tahu soal itu. Dan ini sudah modal untuk cagubsu,” ungkapnya.
DPD Golkar Bentuk Tim Pemenangan Pilgubsu
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sumut, menggelar rapat pleno di Kantor DPD I Golkar Sumut, Jalan Hayam Wuruk Medan, Selasa (15/5).
Rapat pleno tersebut beragendakan penetapan pembagian tugas pascarevitalisasi dan Pembentukan Tim Pilkada Gubernur Sumatera Utara. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPD I Golkar Sumut, Chaidir Ritonga yang dikonfirmasi Sumut Pos.
“Pembahasan Rapat Pengurus Harian untuk konsolidasi partai antara lain penetapan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu di setiap wilayah menjadi Penanggung Jawab Pemenangan setiap daerah, penetapan pembagian tugas pasca revitalisasi dan Pembentukan Tim Pilkada Gubernur Sumatera Utara,” akunya.
Hal yang sama juga dikemukakan Sekretaris DPD Golkar Sumut, Hanafi Harahap.
“Rapat pembentukan tim dalam rangka Pilgubsu,” jawabnya.
Kapan pendaftaran cagubsu dibuka, Hanafi mengatakan, setelah turun SK pembukaan pendaftaran, maka akan segera dilakukan pembukaan pendaftaran di DPD.
“Kita tunggu SK, baru kita buka pendaftaran,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana terkait Pilgubsu langsung atau melalui DPRD, mengatakan pihaknya sejauh ini masih memperkirakan jika Pilgubsu 2013 akan berjalan secara langsung tidak melalui DPRD.
Dan menurutnya, UU yang saat ini masih berlaku adalah UU No.32 Tahun 2004 tentang pemilihan secara langsung.
“UU yang masih berlaku adalah UU No.32 Tahun 2004. Ketika nanti ada UU baru, dan pada hakekatnya nanti UU baru itu perlu penyesuaian-penyesuaian lagi. Untuk Pilgubsu 2013, berpeluang besar masih akan dilakukan secara langsung,” cetusnya.
Irham sempat mengatakan juga, jika pemilihan gubernur serta kepala daerah lainnya dilakukan oleh DPRD, maka ini menunjukkan demokrasi di Indonesia kembali ke titik nol lagi.
“Kalau ini berjalan, maka demokrasi kita kembali ke titik nol,” tegasnya.
Irham tidak menafikan, jika akan terus terjadi pro kontra tersebut, sambungnya, akan terus terlebih di tengah-tengah kalangan legislatif.
Menurutnya, tidak semua anggota dewan dan fraksi-fraksi di DPR RI maupun DPRD Provinsi serta kabupaten/kota, khususnya partai-partai tengah, menyetujui hal itu.
Dibenarkannya, jika proses pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, maka partai yang menguasai kursi DPRD lah relatif berpeluang besar menggondol suara, dengan menempatkan calonnya sebagai pemenang.
“Ya, pastinya ke situ. Dan ini akan jadi perbincangan. Partai-partai tengah belum tentu setuju dengan pemilihan lewat DPRD. Kembali lagi, jika itu berjalan sama hal nya demokrasi kita kembali ke titik nol. Namun kita yakin, jika Pilgubsu 2013 masih berjalan secara langsung. Mungkin pasca 2014, pemilihan melalui DPRD baru bisa dijalankan. Karena UU yang baru itu perlu penyesuaian-penyesuaian,” paparnya. (ari)