32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jaksa Buka Rekening Tersangka yang Kabur

Kasus Kredit Macat Rp129 M di BNI

MEDAN-Kasus kredit macat di BNI 46 senilai Rp129 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka memasuki babak baru. Kejatisu memperoleh izin membuka rekening tersangka yang melarikan diri, Boy Hermansyah.

Kajatisu, Dr Noor Rochmad SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/5) mengatakan, saat ini Kejatisu sedang berkordinasi dengan BNI serta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Diterangkannya, saat ini intelijen Kejatisu terus lakukan menelusuri keberadaan Boy. Namun, saat ditanyakan mengenai kapan akan dilakukan pelimpahan berkas terhadap keempat tersangka lainnya ke pengadilan, Noor mengatakan, Kejatisu belum lakukan pelimpahan berkas.

“Penyidikan kasus tersebut saat ini belum tuntas. Kejatisu baru menerima pemeriksaan dari BI turun. Setelah itu, baru Kejatisu melakukan pendalaman mengenai pembuktian korupsinya,” kata Noor.

Lebih lanjut Noor menjelaskan mengenai masalah penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka, bahwa hal tersebut ada dalam domainnya penyidik.

“Jika kepentingan penahanan itu tidak diperlukan lagi dalam penyelidikan silahkan saja. Tersangka mempunyai hak tersebut. Walaupun itu kebijakan tim sebelumnya, tapi saya akan tetap melanjutkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare mengatakan, sesuai jadwal Selasa (15/4) hari ini Kejatisu akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yakni Titin, Darul Azli dan pimpinan BNI Pemuda, Iwan Hariaman.

“Sesuai dengan jadwal, kita akan memanggil tiga orang saksi untuk kembali menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (rud)

Kasus Kredit Macat Rp129 M di BNI

MEDAN-Kasus kredit macat di BNI 46 senilai Rp129 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka memasuki babak baru. Kejatisu memperoleh izin membuka rekening tersangka yang melarikan diri, Boy Hermansyah.

Kajatisu, Dr Noor Rochmad SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/5) mengatakan, saat ini Kejatisu sedang berkordinasi dengan BNI serta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Diterangkannya, saat ini intelijen Kejatisu terus lakukan menelusuri keberadaan Boy. Namun, saat ditanyakan mengenai kapan akan dilakukan pelimpahan berkas terhadap keempat tersangka lainnya ke pengadilan, Noor mengatakan, Kejatisu belum lakukan pelimpahan berkas.

“Penyidikan kasus tersebut saat ini belum tuntas. Kejatisu baru menerima pemeriksaan dari BI turun. Setelah itu, baru Kejatisu melakukan pendalaman mengenai pembuktian korupsinya,” kata Noor.

Lebih lanjut Noor menjelaskan mengenai masalah penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka, bahwa hal tersebut ada dalam domainnya penyidik.

“Jika kepentingan penahanan itu tidak diperlukan lagi dalam penyelidikan silahkan saja. Tersangka mempunyai hak tersebut. Walaupun itu kebijakan tim sebelumnya, tapi saya akan tetap melanjutkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare mengatakan, sesuai jadwal Selasa (15/4) hari ini Kejatisu akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yakni Titin, Darul Azli dan pimpinan BNI Pemuda, Iwan Hariaman.

“Sesuai dengan jadwal, kita akan memanggil tiga orang saksi untuk kembali menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/