JAKARTA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pemberhentian tetap Rahudman Harahap sebagai wali kota Medan, kepada Asisten I Pemprov Sumut Hasiholan Silaen, di gedung Kemendagri, Rabu (14/5).
Djohermansyah sudah meminta kepada Hasiholan Silaen agar menyerahkan SK dimaksud kepada Rahudman, yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Kemarin SK sudah diserahkan ke Asisten I Pak Silaen, dengan amanah agar supaya menyerahkan ke Pak Rahudman. Mudah-mudahan beliau (Rahudman, Red) ikhlas,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (15/5).
Pesan kedua yang disampaikan pria bergelar profesor itu kepada Silaen, agar Pemprov Sumut segera memfasilitasi digelarnya Rapat Paripurna DPRD Medan untuk mengusulkan Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan definitif.
Djohermansyah berharap, dengan keluarnya SK pemberhentian ini, proses penetapan Dzulmi Eldin sebagai wali kota defenitif dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ditegaskan mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu, dengan adanya wali kota definitif, nantinya proses pembangunan Kota Medan akan bisa berjalan normal.
“Nantinya, Pak Dzulmi Eldin ini memimpin Medan hingga Juli 2015. Sendirian, tak ada pengisian wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan,” ulas Prof Djo, panggilan akrab mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Di lain pihak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berjanji segera menggelar sidang paripurna proses pemberhentian Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan. “Memang kita (DPRD) belum menerima SK dari Mendagri. Jadi sidangnya belum bisa ditentukan. Tapi setelah SK nya diterima, kita pasti akan gelar sidang pemberhentiannya,” kata Ketua DPRD Medan, Amiruddin, Kamis (15/5).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya pun akan menggelar sidang paripurna berikutnya untuk pengusulan Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin Kepada Mendagri melalui Gubernur untuk diproses definitifnya.
“Saya belum bisa pastikan apakah sidang paripurna pemberhentian Rahudman Harahap dengan sidang paripurna pengusulan Dzulmi Eldin dapat dilakukan bersamaan atau tidak. Yang terpenting jika SK pemberhentian diterima maka proses defenitif akan dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Asisten Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengaku bahwa Plt Wali Kota Medan sedang ada kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta. “Rabu (14/5), Pak Plt menghadiri undangan Dirjen Kemendagri,” ujar Ikhwan.
Ditanyakan, apakah Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menghadiri undangan tersebut untuk mengambil SK pemberhentian Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan, Ikhwan belum bisa mengkonfirmasi hal itu. “Informasi yang beredar memang seperti itu, tapi saya belum bisa pastikan karena semua serba mendadak,” bebernya.
Seperti diketahui, Rahudman sudah berstatus terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005. Putusan kasasi MA yang keluar 26 Maret 2014, memvonis Rahudman lima tahun penjara. (sam/dik/tom)
Tahapan Penetapan Wali Kota Definitif
13 Mei 2014
- Dirjen Otda Kemendagri mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan SK pemberhentian secara tetap Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.
- DPRD rapat paripurna penetapan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Definitif setelah DPRD menerima salinan SK pemberhentian
14 Mei 2014
- Pemprovsu melalui Asisten Pemerintahan menerima SK Pemberhentian Rahudman dan SK diserahkan ke Pemko Medan.
- DPRD Medan Usulkan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk mendefintifkan Dzulmi Eldin
- Mendagri mengeluarkan pengesahan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan definitif sampai 26 Juli 2015
Mei 2015
- Pemilihan Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Sumber: Olahan Sumut Pos