25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Kecurangan Pemilu 2019, KPU Medan Kesulitan Hubungi Petugas PPK

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus mengumpulkan informasi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan, yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, dan Medan Marelan.

Jika informasi tersebut sudah valid, baru KPU Medan melakukan pemanggilan terhadaap petugas PPK yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan itu.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos mengatakan, informasi terkait dugaan kecurangan itu akan terus mereka kejar dan kumpulkan secepat mungin, sehingga dapat segera dilakukan pemanggilan terhadap petugas PPK yang diduga terlibat. “Sampai saat ini kami juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran itu agar bisa kami teruskan prosesnya ke jenjang berikutnya,” kata Zefrizal.

Menurutnya, saat ini KPU Medan juga sudah mencoba menghubungi petugas PPK di empat kecamatan tersebut. Namun ada yang bisa dihubungi, ada juga yang tidak. “Tetapi itu bukan panggilan resmi, masih panggilan secara lisan saja. Tetapi, bila dalam waktu dekat informasi yang kita butuhkan ini sudah terpenuhi, kami akan panggil mereka secara resmi. Setelah nantinya kami panggil dan kami mintai klarifikasi, barulah dapat disimpulkan ke mana arahnya. Apakah pelanggaran etik atau tindak pidana” tegasnya.

Zefrizal juga mengatakan, sulitnya menghubungi oknum-oknum PPK tersebut, tidak menjadi halangan bagi KPU Medan melakukan pengumpulan informasi dan pemanggilan. “Kalau saat ini kita panggil via telepon mereka sulit dihubungi, itu tidak masalah, kami tetap bisa kumpulkan informasi. Bila informasi sudah terpenuhi akan kami panggil segera. Pemanggilan itukan bukan hanya via telepon, tetapi akan kami berikan surat pemanggilan resmi dari KPU Medan. Karena yang memanggil ini ‘kan bukan perorangan, tetapi sebuah lembaga resmi. Dia pun nantinya dipanggil atas jabatan yang diembannya yang harus dipertanggungjawabkannya,” terangnya.

Dilanjutkan Zefrizal, bila nantinya KPU Medan telah melayangkan surat pada sejumlah PPK tersebut. Jika tidak juga diindahkan, otomatis KPU akan mengambil langkah hukum. “Kalau kita surati mereka tapi tetap tidak memenuhi panggilan, tentu KPU Medan akan lebih mudah dalam mengambil kesimpulan. Akan kami proses secara hukum, itu jelas,” tuturnya.

Terkait peluang bertambahnya PPK lain yang bisa terlibat, Zefrizal mengatakan kemungkinan itu tidak tertutup. “Kalau nanti informasi sudah terkumpul, lalu dapat kita buktikan, ya bisa saja nanti ada peluang bertambahnya PPK lain. Itu ‘kan tergantung dari hasil panggilan nanti, apakah ada oknum lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya.

Namun, Zefrizal menegaskan, apapun hasil dari proses panggilan itu, baik terbukti ataupun tidak, semua itu tidak akan mengubah hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan di KPU Medan dalam rapat pleno terbuka.

“Justru ketika rekapitulasi ketika di Hotel Grand Inna kemarin itulah kita perbaiki apa yang tidak sesuai. Semua ketidaksesuaikan data sudah kita perbaiki dan hasilnya sudah fix. Maka hasilnya tidak mungkin berubah lagi. Dan justru karena adanya ketidaksesuaian itulah, maka kita langsung menyimpulkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Bawaslu Siap Menindaklanjuti

Atas hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pihaknya siap menampung dan memproses laporan KPU Medan terkait setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. “Kalau memang mau dilaporkan ke Bawaslu, sekali lagi saya tegaskan, kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang akan diberikan KPU Medan atau pihak manapun kepada kami. Selama itu memenuhi unsur, tentu akan kami tindaklanjuti. Apalagi kalau sudah bersinggungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu, akan ada tindakan tegas,” tutupnya.

PPK Belawan Membantah

PPK Medan Belawan membantah tudingan adanya dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg DPRD Medan. Bantahan itu disampaikan Ketua PPK Medan Belawan, Vivi Ariani, Rabu (15/5). “Tidak ada kami menggelembungkan suara salah satu calon DPRD Medan. Laporan kami sudah sah ke KPU Medan. Berita acara sudah ditandatangani oleh para saksi dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam),” katanya.

Vivi juga menepis mengenai anggota PPK Belawan terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara. “Tidak ada asalan untuk mempidanana anggota saya. Karena kami telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” tegasnya.

Vivi menilai, terkait dugaan penggelembungan suara dan anggotanya terancam pidana sebatas ‘shock therapy’ Komisioner KPU Medan. Ia menyesalkan pernyataan yang di lontarkan oleh Komisioner KPU Kota Medan tersebut.

“Mereka kan bagian dari kami, tapi mengapa menyampaikan begitu. Seharusnya mreka membela bukan sebaliknya menjatuhkan. Tentu dalam hal ini, saya selaku Ketua PPK Medan Belawan sangat menyayangkan sikapnya,” kesalnya.

Pernyataan Vivi ini berbeda dengan pengakuan anggota PPK Medan Belawan, Marihot Sihombing kepada Sumut Pos saat dihubungi via ponselnya, Selasa (14/5). Marihot mengakui ada penggelembungan suara dari DAA1 ke DA1 pada rapat pleno terbuka KPU Medan untuk rekapitulasi suara Kecamatan Medan Belawan. “Iya, memang ada selisih suara, lebih kurang 30 suara. Penambahan suaranya untuk partai PAN,” kata Marihot Sihombing.

Namun Marihot mengaku, dirinya tidak mengetahui bagaimana bisa penggelembungan itu terjadi. Dia berdalih, saat itu bukan dirinya yang bertugas melakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Belawan untuk kelurahan I. “Saya nggak tahu apa-apa soal itu. Bukan saya yang melakukan penghitungan suara untuk kelurahan I. Entah bagaimana bisa ada selisih suara itu, saya tak tahu,” kilahnya.

Marihot justru menyebutkan, yang selama ini melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah ketua PPK Medan Belawan Vivi Ariani. “Yang melakukan perhitungan suara itu bukan saya, tapi ketua PPK dan satu orang lagi yang berinisial F, jadi saya nggak tahu apa-apa. Tapi ketika rekapitulasi suara di KPU Medan saat di Hotel Grand Inna Medan, justru saya yang disuruh hadir. Jadi, ketika terjadi penambahan suara waktu pembukaan plano saat rekapitulasi di KPU Medan, malah jadi saya yang terpojok,” keluhnya. (mag-1/fac)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus mengumpulkan informasi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan, yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, dan Medan Marelan.

Jika informasi tersebut sudah valid, baru KPU Medan melakukan pemanggilan terhadaap petugas PPK yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan itu.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos mengatakan, informasi terkait dugaan kecurangan itu akan terus mereka kejar dan kumpulkan secepat mungin, sehingga dapat segera dilakukan pemanggilan terhadap petugas PPK yang diduga terlibat. “Sampai saat ini kami juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran itu agar bisa kami teruskan prosesnya ke jenjang berikutnya,” kata Zefrizal.

Menurutnya, saat ini KPU Medan juga sudah mencoba menghubungi petugas PPK di empat kecamatan tersebut. Namun ada yang bisa dihubungi, ada juga yang tidak. “Tetapi itu bukan panggilan resmi, masih panggilan secara lisan saja. Tetapi, bila dalam waktu dekat informasi yang kita butuhkan ini sudah terpenuhi, kami akan panggil mereka secara resmi. Setelah nantinya kami panggil dan kami mintai klarifikasi, barulah dapat disimpulkan ke mana arahnya. Apakah pelanggaran etik atau tindak pidana” tegasnya.

Zefrizal juga mengatakan, sulitnya menghubungi oknum-oknum PPK tersebut, tidak menjadi halangan bagi KPU Medan melakukan pengumpulan informasi dan pemanggilan. “Kalau saat ini kita panggil via telepon mereka sulit dihubungi, itu tidak masalah, kami tetap bisa kumpulkan informasi. Bila informasi sudah terpenuhi akan kami panggil segera. Pemanggilan itukan bukan hanya via telepon, tetapi akan kami berikan surat pemanggilan resmi dari KPU Medan. Karena yang memanggil ini ‘kan bukan perorangan, tetapi sebuah lembaga resmi. Dia pun nantinya dipanggil atas jabatan yang diembannya yang harus dipertanggungjawabkannya,” terangnya.

Dilanjutkan Zefrizal, bila nantinya KPU Medan telah melayangkan surat pada sejumlah PPK tersebut. Jika tidak juga diindahkan, otomatis KPU akan mengambil langkah hukum. “Kalau kita surati mereka tapi tetap tidak memenuhi panggilan, tentu KPU Medan akan lebih mudah dalam mengambil kesimpulan. Akan kami proses secara hukum, itu jelas,” tuturnya.

Terkait peluang bertambahnya PPK lain yang bisa terlibat, Zefrizal mengatakan kemungkinan itu tidak tertutup. “Kalau nanti informasi sudah terkumpul, lalu dapat kita buktikan, ya bisa saja nanti ada peluang bertambahnya PPK lain. Itu ‘kan tergantung dari hasil panggilan nanti, apakah ada oknum lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya.

Namun, Zefrizal menegaskan, apapun hasil dari proses panggilan itu, baik terbukti ataupun tidak, semua itu tidak akan mengubah hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan di KPU Medan dalam rapat pleno terbuka.

“Justru ketika rekapitulasi ketika di Hotel Grand Inna kemarin itulah kita perbaiki apa yang tidak sesuai. Semua ketidaksesuaikan data sudah kita perbaiki dan hasilnya sudah fix. Maka hasilnya tidak mungkin berubah lagi. Dan justru karena adanya ketidaksesuaian itulah, maka kita langsung menyimpulkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Bawaslu Siap Menindaklanjuti

Atas hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pihaknya siap menampung dan memproses laporan KPU Medan terkait setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. “Kalau memang mau dilaporkan ke Bawaslu, sekali lagi saya tegaskan, kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang akan diberikan KPU Medan atau pihak manapun kepada kami. Selama itu memenuhi unsur, tentu akan kami tindaklanjuti. Apalagi kalau sudah bersinggungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu, akan ada tindakan tegas,” tutupnya.

PPK Belawan Membantah

PPK Medan Belawan membantah tudingan adanya dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg DPRD Medan. Bantahan itu disampaikan Ketua PPK Medan Belawan, Vivi Ariani, Rabu (15/5). “Tidak ada kami menggelembungkan suara salah satu calon DPRD Medan. Laporan kami sudah sah ke KPU Medan. Berita acara sudah ditandatangani oleh para saksi dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam),” katanya.

Vivi juga menepis mengenai anggota PPK Belawan terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara. “Tidak ada asalan untuk mempidanana anggota saya. Karena kami telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” tegasnya.

Vivi menilai, terkait dugaan penggelembungan suara dan anggotanya terancam pidana sebatas ‘shock therapy’ Komisioner KPU Medan. Ia menyesalkan pernyataan yang di lontarkan oleh Komisioner KPU Kota Medan tersebut.

“Mereka kan bagian dari kami, tapi mengapa menyampaikan begitu. Seharusnya mreka membela bukan sebaliknya menjatuhkan. Tentu dalam hal ini, saya selaku Ketua PPK Medan Belawan sangat menyayangkan sikapnya,” kesalnya.

Pernyataan Vivi ini berbeda dengan pengakuan anggota PPK Medan Belawan, Marihot Sihombing kepada Sumut Pos saat dihubungi via ponselnya, Selasa (14/5). Marihot mengakui ada penggelembungan suara dari DAA1 ke DA1 pada rapat pleno terbuka KPU Medan untuk rekapitulasi suara Kecamatan Medan Belawan. “Iya, memang ada selisih suara, lebih kurang 30 suara. Penambahan suaranya untuk partai PAN,” kata Marihot Sihombing.

Namun Marihot mengaku, dirinya tidak mengetahui bagaimana bisa penggelembungan itu terjadi. Dia berdalih, saat itu bukan dirinya yang bertugas melakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Belawan untuk kelurahan I. “Saya nggak tahu apa-apa soal itu. Bukan saya yang melakukan penghitungan suara untuk kelurahan I. Entah bagaimana bisa ada selisih suara itu, saya tak tahu,” kilahnya.

Marihot justru menyebutkan, yang selama ini melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah ketua PPK Medan Belawan Vivi Ariani. “Yang melakukan perhitungan suara itu bukan saya, tapi ketua PPK dan satu orang lagi yang berinisial F, jadi saya nggak tahu apa-apa. Tapi ketika rekapitulasi suara di KPU Medan saat di Hotel Grand Inna Medan, justru saya yang disuruh hadir. Jadi, ketika terjadi penambahan suara waktu pembukaan plano saat rekapitulasi di KPU Medan, malah jadi saya yang terpojok,” keluhnya. (mag-1/fac)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/