MEDAN- Dua Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengadukan majikannya yang merupakan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi (Kompol) ES ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sumut, Rabu (15/6). Keduanya mengaku tidak tahan terus-menerus dianiaya sang majikan.
Kedua PRT itu bernama Ngatiem (56) asal Magelang, dan Ropiah (14) asal Brebes. Usai membuat pengaduan ke Polda Sumut, keduanya meminta bantuan hukum ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik). Ropiah mengatakan, mereka sudah enam bulan bekerja di kediaman Kompol ES Jalan Pabrik Tenun. Selama bekerja, keduanya kerap diperlakukan tidak manusiawi, sering dipukul dan tidak pula diberi gaji.
“Jika melakukan kesalahan sedikit saja, akan langsung dipukul,” kata Ropiah saat memberikan keterangan di kantor LBH Apik, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tak hanya itu, keduanya pun mengaku sering disekap dalam kamar dengan kedua tangan diborgol. Mereka tidak tahan dengan perlakuan ini, dan meminta agar dipulangkan ke kampung. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Direktur LBH Apik Cut Beity menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan kedua korban mendapatkan keadilan.(net/jpnn)