32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Nanyang Dibongkar Pakai Martil Kecil

Dinas TRTB Terkesan tak Serius

MEDAN- Perintah untuk membongkar bangunannya sendiri, tak juga diindahkan pemilik Nanyang Internastional School. Karenanya, Tim Terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di belakang gedung Nanyang International, di Jalan Sriwijaya sudut Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Rabu (15/6) pagi pukul 09.00 WIB.

Namun, pembongkaran gedung tersebut terkesan cuma formalitas saja. Pasalnya, tidak ada bagian gedung yang dirubuhkan alias cuma ‘ketok cantik’ saja. Hanya enam tiang coran yang dipukul dengan martil kecil seberat 5 kilogram. Meski begitu, masyarakat yang menyaksikan eksekusi tersebut menyambut positif tindakan Dinas TRTB tersebut.

“Pembongkaran ini telah dilakukan dua kali. Ini dilakukan karena pembangunan tersebut melanggar Keterangan Situasi Bangunan (KSB),” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong yang turut menyaksikan pembongkaran gedung baru Nanyang Internastional School tersebut. Selain Parlaungan Simangunsong, hadir juga Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Alitohar bersama tim terpadu Pemko Medan dibantu personel Polsek Medan Baru dan Koramil setempat.

Dijelaskan Parlaungan, gambar yang ada dalam izin mendirikan bangunan memang tidak salah. Namun, pelaksanaannya yang salah, karena spasi bangunan tidak mengikuti bangunan yang lama.

“Keterangan Situasi Bangunan (KSB) dari arah Selatan melanggar 1,2 meter x 7,5 meter di bagian Utara 1,5 meter x 17 meter dan bagian Barat 3 meter x 15 meter. Kalau yang di bagian barat masih mungkin untuk direvisi, namun di bagian Utara dan Selatan rasanya tidak mungkin,” ucapnya.

Sementara Ali Tohar mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran tersebut, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan agar bangunan dapat disesuaikan dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan. “Ternyata, sampai sekarang pembangunan berlanjut terus tanpa menyesuaikan KSB yang ada. Dinas TRTB telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri, surat perintah penyetopan dan surat perintah pengosongan lokasi dengan nomor: 640/3182 tanggal 13 Juni 2011,” ucap Ali Tohar sembari menambahkan, bahwa pembongkaran ini adalah untuk kedua kalinya, yang pertama pembongkaran pertama dilakukan pada 23 Mei 2011 lalu.

Pelaksanaan pembongakaran tersebut berjalan lancar, tidak ada hambatan dari pemilik bangunan. Selain itu, Komisi D DPRD Medan juga akan mempertanyakan legalitas sekolah tersebut.(adl)

Dinas TRTB Terkesan tak Serius

MEDAN- Perintah untuk membongkar bangunannya sendiri, tak juga diindahkan pemilik Nanyang Internastional School. Karenanya, Tim Terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di belakang gedung Nanyang International, di Jalan Sriwijaya sudut Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Rabu (15/6) pagi pukul 09.00 WIB.

Namun, pembongkaran gedung tersebut terkesan cuma formalitas saja. Pasalnya, tidak ada bagian gedung yang dirubuhkan alias cuma ‘ketok cantik’ saja. Hanya enam tiang coran yang dipukul dengan martil kecil seberat 5 kilogram. Meski begitu, masyarakat yang menyaksikan eksekusi tersebut menyambut positif tindakan Dinas TRTB tersebut.

“Pembongkaran ini telah dilakukan dua kali. Ini dilakukan karena pembangunan tersebut melanggar Keterangan Situasi Bangunan (KSB),” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong yang turut menyaksikan pembongkaran gedung baru Nanyang Internastional School tersebut. Selain Parlaungan Simangunsong, hadir juga Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Alitohar bersama tim terpadu Pemko Medan dibantu personel Polsek Medan Baru dan Koramil setempat.

Dijelaskan Parlaungan, gambar yang ada dalam izin mendirikan bangunan memang tidak salah. Namun, pelaksanaannya yang salah, karena spasi bangunan tidak mengikuti bangunan yang lama.

“Keterangan Situasi Bangunan (KSB) dari arah Selatan melanggar 1,2 meter x 7,5 meter di bagian Utara 1,5 meter x 17 meter dan bagian Barat 3 meter x 15 meter. Kalau yang di bagian barat masih mungkin untuk direvisi, namun di bagian Utara dan Selatan rasanya tidak mungkin,” ucapnya.

Sementara Ali Tohar mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran tersebut, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan agar bangunan dapat disesuaikan dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan. “Ternyata, sampai sekarang pembangunan berlanjut terus tanpa menyesuaikan KSB yang ada. Dinas TRTB telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri, surat perintah penyetopan dan surat perintah pengosongan lokasi dengan nomor: 640/3182 tanggal 13 Juni 2011,” ucap Ali Tohar sembari menambahkan, bahwa pembongkaran ini adalah untuk kedua kalinya, yang pertama pembongkaran pertama dilakukan pada 23 Mei 2011 lalu.

Pelaksanaan pembongakaran tersebut berjalan lancar, tidak ada hambatan dari pemilik bangunan. Selain itu, Komisi D DPRD Medan juga akan mempertanyakan legalitas sekolah tersebut.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/