27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Rp69 Juta tak Disalurkan

Sidang Dugaan Korupsi BLM-PUAP

MEDAN- Sidang perdana dugaan korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) Tahun Anggaran 2009 dengan terdakwa Parmo (51) Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Rejeki, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan, dipimpin majelis hakim Johny Sitohang SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPI) Rehuli Purba. Dalam sidang itu, Parmo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BLM-PUAP dari Departemen Pertanian RI sebesar Rp69 juta. Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, JPU menyebutkan, terdakwa bersama rekannya Paimin, bendahara Gapoktan Sri Rezeki, mengambil dana BLM-PUAP sebesar Rp95 juta dari Rp100 juta yang diterima. Sedangkan Rp5 juta masih tersimpan di BRI Kantor Cabang Pembantu Tanjung Pura atas nama Gapoktan Sri Rezeki Desa Pasiran Kecamatan Gebang.
Dana BLM-PUAP tersebut, kemudian dikuasai sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Paimin selaku bendahara. Setelah dana dikuasainya, terdakwa menyalurkannya kepada 11 orang anggota dengan total Rp25 juta, sedangkan sisanya Rp69 juta, digunakan sendiri.

Sementara itu, dalam sidang lanjutkan  dugaan korupsi pematangan lahan pasca banjir bandang Bahorok, Kabupaten Langkat, senilai Rp1,7 miliar, dengan terdakwa mantan bendahara Pemkab Langkat Taufik, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.(rud)

Sidang Dugaan Korupsi BLM-PUAP

MEDAN- Sidang perdana dugaan korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) Tahun Anggaran 2009 dengan terdakwa Parmo (51) Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Rejeki, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan, dipimpin majelis hakim Johny Sitohang SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPI) Rehuli Purba. Dalam sidang itu, Parmo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BLM-PUAP dari Departemen Pertanian RI sebesar Rp69 juta. Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, JPU menyebutkan, terdakwa bersama rekannya Paimin, bendahara Gapoktan Sri Rezeki, mengambil dana BLM-PUAP sebesar Rp95 juta dari Rp100 juta yang diterima. Sedangkan Rp5 juta masih tersimpan di BRI Kantor Cabang Pembantu Tanjung Pura atas nama Gapoktan Sri Rezeki Desa Pasiran Kecamatan Gebang.
Dana BLM-PUAP tersebut, kemudian dikuasai sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Paimin selaku bendahara. Setelah dana dikuasainya, terdakwa menyalurkannya kepada 11 orang anggota dengan total Rp25 juta, sedangkan sisanya Rp69 juta, digunakan sendiri.

Sementara itu, dalam sidang lanjutkan  dugaan korupsi pematangan lahan pasca banjir bandang Bahorok, Kabupaten Langkat, senilai Rp1,7 miliar, dengan terdakwa mantan bendahara Pemkab Langkat Taufik, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru