30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terdakwa Geng Motor Divonis 5 Tahun

MEDAN- Masih ingat kasus geng motor? Dua terdakwa Indra Gunawan Simanjuntak dan Boy Christofel Ariady Sembiring, Kemarin (15/6) divonis PN Medan dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Unsur  pasal 170  ayat 2 ke 1 KUHPidana sudah terpenuhi, karena terdakwa bersama-sama merusak mobil dan menganiaya korban Hans Cristian Budi Hutagalung. Dengan demikian, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara,” terang hakim Ketua Muhammad SH dalam persidangan.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Usai majelis hakim membacakan putusan kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima atau banding. Sekadar mengingatkan, penyerangan geng motor terhadap Hans Cristian Budi Hutagalung (17) siswa kelas III SMA St Thomas I ini, terjadi 5 Februari lalu di Jalan Patimura. Kemudian korban dikeroyok.(sal/smg)

MEDAN- Masih ingat kasus geng motor? Dua terdakwa Indra Gunawan Simanjuntak dan Boy Christofel Ariady Sembiring, Kemarin (15/6) divonis PN Medan dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Unsur  pasal 170  ayat 2 ke 1 KUHPidana sudah terpenuhi, karena terdakwa bersama-sama merusak mobil dan menganiaya korban Hans Cristian Budi Hutagalung. Dengan demikian, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara,” terang hakim Ketua Muhammad SH dalam persidangan.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Usai majelis hakim membacakan putusan kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima atau banding. Sekadar mengingatkan, penyerangan geng motor terhadap Hans Cristian Budi Hutagalung (17) siswa kelas III SMA St Thomas I ini, terjadi 5 Februari lalu di Jalan Patimura. Kemudian korban dikeroyok.(sal/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/