25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sengketa Lahan KP USU: Bupati Madina Diminta Taat Hukum

ist KETERANGAN: Prof Dr Adnan Buyung Nasution (kiri) Kuasa Hukum dari KP USU. Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.
ist
KETERANGAN: Prof Dr Adnan Buyung Nasution (kiri) Kuasa Hukum dari KP USU.
Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Mandailing Natal (Madina) diingatkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan No 89 PK/TUN/2014 (perkara Gugatan Pencabutan SK IUP KP USU) dan putusan No 58 K/TUN/2015 (perkara Gugatan SK Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara – ALN) yang telah mengembalikan dan memulihkan hak KP USU untuk menjalankan kegiatan perkebunannya di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu disampaikan Prof Dr Adnan Buyung Nasution sebagai Kuasa Hukum dari Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) kepada wartawan, Kamis (11/6)  di Medan, terkait putusan inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas gugatan KP USU kepada Bupati Madina dan PT ALN.

Adnan Buyung yang didampingi M Sadly Hasibuan SH MH (Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm) dan Sekretaris KP USU, Prof Darwin Dalimunte, mengungkapkan, gugatan SK Pencabutan IUP, pada tanggal 23 Januari 2015, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No 89 PK/TUN/2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KP USU dan membatalkan SK Pencabutan IUP KP USU.

“Dengan demikian, SK IUP KP USU berlaku kembali dan secara hukum KP USU berhak  menguasai dan menjalankan usaha perkebunan di lokasi lahan seluas + 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare) yang berlokasi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Adnan Buyung. (sih/azw)

ist KETERANGAN: Prof Dr Adnan Buyung Nasution (kiri) Kuasa Hukum dari KP USU. Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.
ist
KETERANGAN: Prof Dr Adnan Buyung Nasution (kiri) Kuasa Hukum dari KP USU.
Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Mandailing Natal (Madina) diingatkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan No 89 PK/TUN/2014 (perkara Gugatan Pencabutan SK IUP KP USU) dan putusan No 58 K/TUN/2015 (perkara Gugatan SK Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara – ALN) yang telah mengembalikan dan memulihkan hak KP USU untuk menjalankan kegiatan perkebunannya di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu disampaikan Prof Dr Adnan Buyung Nasution sebagai Kuasa Hukum dari Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) kepada wartawan, Kamis (11/6)  di Medan, terkait putusan inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas gugatan KP USU kepada Bupati Madina dan PT ALN.

Adnan Buyung yang didampingi M Sadly Hasibuan SH MH (Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm) dan Sekretaris KP USU, Prof Darwin Dalimunte, mengungkapkan, gugatan SK Pencabutan IUP, pada tanggal 23 Januari 2015, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No 89 PK/TUN/2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KP USU dan membatalkan SK Pencabutan IUP KP USU.

“Dengan demikian, SK IUP KP USU berlaku kembali dan secara hukum KP USU berhak  menguasai dan menjalankan usaha perkebunan di lokasi lahan seluas + 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare) yang berlokasi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Adnan Buyung. (sih/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/