30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

BPN Sumut Diduga Bermain Dilahan Pembangunan IMI Sumut

MEDAN – Adanya klaim pemilikan tahan lahan pengguna Sirkuit Road Race di Jalan Willem Iskandar/Jalan Pancing Medan oleh PT. Mutiara Development diduga ada permainan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Hal ini disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Brilian Moktar usai Rapat Dengar Pendapat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaris Sumut, Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut, Kabiro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setda Sumut, Koni Sumut dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut,selasa (16/7).

Ia menilai keganjelan terjadi atas tanah eks PTPN tersebut ada izin pembangunan perumahan didaerah wilayah tersebut. “Terjadi pembangunan perumahan ini, adalah sesalahan BPN dan Pemkab Deli Serdang mengeluarkan indeks tanpa peruntukan,” katanya.

Ditegaskannya, BPN tidak memiliki wewenang untuk menjual tanah atas eks HGU, setiap pengeluaran surat izin oleh BNP seharusnya ada cek bersih, cek peruntukan dan melihat langsung ke lapangan. “Kalau seperti ini ada dugaan permainan antara BPN dan Pemkab Deli Serdang,” tambahnya.

Yang anehnya dalam pengeluaran izin oleh pihak Development diperoleh pada tahun 2012. Sementara sejah tahun 2007 pembangunan Sirkuit Road Race yang dikole IMI.(kl/smg)

MEDAN – Adanya klaim pemilikan tahan lahan pengguna Sirkuit Road Race di Jalan Willem Iskandar/Jalan Pancing Medan oleh PT. Mutiara Development diduga ada permainan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Hal ini disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Brilian Moktar usai Rapat Dengar Pendapat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaris Sumut, Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut, Kabiro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setda Sumut, Koni Sumut dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut,selasa (16/7).

Ia menilai keganjelan terjadi atas tanah eks PTPN tersebut ada izin pembangunan perumahan didaerah wilayah tersebut. “Terjadi pembangunan perumahan ini, adalah sesalahan BPN dan Pemkab Deli Serdang mengeluarkan indeks tanpa peruntukan,” katanya.

Ditegaskannya, BPN tidak memiliki wewenang untuk menjual tanah atas eks HGU, setiap pengeluaran surat izin oleh BNP seharusnya ada cek bersih, cek peruntukan dan melihat langsung ke lapangan. “Kalau seperti ini ada dugaan permainan antara BPN dan Pemkab Deli Serdang,” tambahnya.

Yang anehnya dalam pengeluaran izin oleh pihak Development diperoleh pada tahun 2012. Sementara sejah tahun 2007 pembangunan Sirkuit Road Race yang dikole IMI.(kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/