26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cicil Tunggakan PBB Rp20 Miliar, Pemko Lepas Segel Center Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melepas segel Mal Centre Point, Rabu (14/7). Alasannya, pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah membayar sebahagian tunggakan PBB-nya kepada Pemko Medan.

LEPAS SEGEL: Tim Satpol PP Kota Medan melepas segel Mal Centre Point, Rabu (14/7). Pelepasan segel itu karena pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah membayar sebagian tunggakan PBB-nya kepada Pemko Medan.

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan dan Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman. Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK.

KasatPol PP Muhammad Sofyan, menjelaskan Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medann

“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan ke Pemko Medan, maka hari ini kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” kata Sofyan, Rabu (14/7).

Sementara itu, terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kepala BPPRD Kota Medan Suherman menyebutkan bahwa PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar dengan cara dicicil sampai dengan akhir tahun. Khusus untuk bulan Juli ini, PT. ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.

“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp20 miliar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan Rp23 miliar untuk bulan ini,” kata Suherman.

Sedangkan untuk bulan berikutnya, yakni Agustus 2021, lanjut Suherman, PT. ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 miliar.”Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” ujar Suherman.

DPRD Kota Medan mengaku cukup menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terkesan memberikan kelonggaran kepada PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point. Sebab diketahui, Pemko Medan telah membuka segel yang dipasang di depan pintu utama Mal Centre Point pada Rabu (14/7) kemarin.

Padahal Mal Centre Point belum melunasi tunggakan PBB nya sebesar Rp56 miliar, melainkan hanya baru mencicil tunggakannya senilai Rp20 miliar sehingga masih menyisakan tunggakan dalam jumlah Rp36 miliar. Dengan ketentuan, sisa tunggakan tersebut dapat dicicil hingga akhir tahun 2021.

“Saya dengar memang kemarin sudah dibuka segel Mal Centre Point, padahal baru Rp20 miliar yang dibayar, cukup kita sayangkan memang. Padahal kami berharap segelnya jangan dibuka sampai yang Rp56 miliar itu dilunasi, bukan dicicil seperti ini,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus kepada Sumut Pos, Kamis (15/7).

Dikatakan Rudiawan, terkait kelonggaran yang diberikan Pemko Medan kepada Centre Point dengan mencicil tunggakannya hingga akhir tahun, seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, Pemko Medan sudah terlalu lama memberikan kelonggaran kepada PT ACK selaku pengelola untuk menunggak PBBnya, yakni sejak tahun 2010.

“Lantas nanti kalau cicilannya tidak dibayar sesuai perjanjian, maka disegel lagi, begitu lah terus sampai cicilannya lunas Rp56 miliar. Terakhir kerja Pemko ya itu-itu saja, menyegel terus. Seharusnya cukup disegel satu kali saja, kalau lunas baru dibuka, dan seharusnya tak boleh dibuka sebelum lunas,” ujarnya.

Diakui Rudiawan, langkah penyegelan yang diambil Pemko Medan beberapa waktu lalu kepada Mal Centre Point memang sudah tepat. Sebab dengan demikian, baru lah PT ACK selaku pengelola Mal yang terletak di Jalan Jawa, Kota Medan tersebut bersedia membayar tunggakan pajaknya.

“Penyegelan itu memang tindakan tegas, itu kita akui, dan cuma Wali Kota Medan saat ini, Bobby Nasution yang berani melakukannya, padahal dari 2010 sampai 2021 ini kita sudah berapa kali berganti wali kota. Tapi seharusnya, kalau tegas jangan separuh-separuh, tegas sekalian, segel terus sebelum tunggakan PBBnya lunas,” tegasnya.

Sementara itu, Rudiawan juga menyoroti kinerja dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman. Pasalnya selaku Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman dinilai tidak mampu berkoordinasi dan melakukan penagihan kepada PT ACK.

Padahal, menagih tunggakan PBB tersebut merupakan tanggungjawab Suherman selaku Kepala BPPRD Kota Medan dibantu Kabid PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis.

“Kami di Komisi III sudah berkali-kali mengingatkan BPPRD untuk segera menagih tunggakan PBB Mal Centre Point, tapi tidak ada realisasinya sampai pada waktunya Wali Kota Medan turun tangan langsung dan menyegelnya. Bayangkan saja kalau tidak disegel wali kota, kita yakin sampai saat ini Centre Point tidak akan bayar tunggakannya. Jadi pertanyaannya, dimana peran BPPRD,” ungkapnya.

Tak cuma soal Centre Point, Rudiawan juga mengingatkan BPPRD Kota Medan untuk fokus dalam menagih tunggakan pajak dari para pelaku usaha lainnya. Pasalnya saat ini bukan hanya Mal Centre Point yang menunggak pajak, tapi masih banyak usaha lainnya di Kota Medan yang menunggak pajak. Sehingga apabila ditagih secara maksimal, maka akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan. “Masih banyak PBB yang menunggak, nilainya cukup besar, walaupun mungkin tidak sebesar Centre Point, BPPRD bisa fokus kesitu. Lalu tak cuma PBB, ada juga sektor pajak hotel dan restoran, itu juga luar biasa potensi PAD yang bisa dihasilkan. Kalau maksimal dalam menagihnya, PAD kita pasti naik signifikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan PBB yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun dengan total nilai tunggakan sebesar Rp56 milar. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melepas segel Mal Centre Point, Rabu (14/7). Alasannya, pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah membayar sebahagian tunggakan PBB-nya kepada Pemko Medan.

LEPAS SEGEL: Tim Satpol PP Kota Medan melepas segel Mal Centre Point, Rabu (14/7). Pelepasan segel itu karena pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah membayar sebagian tunggakan PBB-nya kepada Pemko Medan.

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan dan Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman. Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK.

KasatPol PP Muhammad Sofyan, menjelaskan Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medann

“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan ke Pemko Medan, maka hari ini kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” kata Sofyan, Rabu (14/7).

Sementara itu, terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kepala BPPRD Kota Medan Suherman menyebutkan bahwa PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar dengan cara dicicil sampai dengan akhir tahun. Khusus untuk bulan Juli ini, PT. ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.

“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp20 miliar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan Rp23 miliar untuk bulan ini,” kata Suherman.

Sedangkan untuk bulan berikutnya, yakni Agustus 2021, lanjut Suherman, PT. ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 miliar.”Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” ujar Suherman.

DPRD Kota Medan mengaku cukup menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terkesan memberikan kelonggaran kepada PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point. Sebab diketahui, Pemko Medan telah membuka segel yang dipasang di depan pintu utama Mal Centre Point pada Rabu (14/7) kemarin.

Padahal Mal Centre Point belum melunasi tunggakan PBB nya sebesar Rp56 miliar, melainkan hanya baru mencicil tunggakannya senilai Rp20 miliar sehingga masih menyisakan tunggakan dalam jumlah Rp36 miliar. Dengan ketentuan, sisa tunggakan tersebut dapat dicicil hingga akhir tahun 2021.

“Saya dengar memang kemarin sudah dibuka segel Mal Centre Point, padahal baru Rp20 miliar yang dibayar, cukup kita sayangkan memang. Padahal kami berharap segelnya jangan dibuka sampai yang Rp56 miliar itu dilunasi, bukan dicicil seperti ini,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus kepada Sumut Pos, Kamis (15/7).

Dikatakan Rudiawan, terkait kelonggaran yang diberikan Pemko Medan kepada Centre Point dengan mencicil tunggakannya hingga akhir tahun, seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, Pemko Medan sudah terlalu lama memberikan kelonggaran kepada PT ACK selaku pengelola untuk menunggak PBBnya, yakni sejak tahun 2010.

“Lantas nanti kalau cicilannya tidak dibayar sesuai perjanjian, maka disegel lagi, begitu lah terus sampai cicilannya lunas Rp56 miliar. Terakhir kerja Pemko ya itu-itu saja, menyegel terus. Seharusnya cukup disegel satu kali saja, kalau lunas baru dibuka, dan seharusnya tak boleh dibuka sebelum lunas,” ujarnya.

Diakui Rudiawan, langkah penyegelan yang diambil Pemko Medan beberapa waktu lalu kepada Mal Centre Point memang sudah tepat. Sebab dengan demikian, baru lah PT ACK selaku pengelola Mal yang terletak di Jalan Jawa, Kota Medan tersebut bersedia membayar tunggakan pajaknya.

“Penyegelan itu memang tindakan tegas, itu kita akui, dan cuma Wali Kota Medan saat ini, Bobby Nasution yang berani melakukannya, padahal dari 2010 sampai 2021 ini kita sudah berapa kali berganti wali kota. Tapi seharusnya, kalau tegas jangan separuh-separuh, tegas sekalian, segel terus sebelum tunggakan PBBnya lunas,” tegasnya.

Sementara itu, Rudiawan juga menyoroti kinerja dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman. Pasalnya selaku Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman dinilai tidak mampu berkoordinasi dan melakukan penagihan kepada PT ACK.

Padahal, menagih tunggakan PBB tersebut merupakan tanggungjawab Suherman selaku Kepala BPPRD Kota Medan dibantu Kabid PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis.

“Kami di Komisi III sudah berkali-kali mengingatkan BPPRD untuk segera menagih tunggakan PBB Mal Centre Point, tapi tidak ada realisasinya sampai pada waktunya Wali Kota Medan turun tangan langsung dan menyegelnya. Bayangkan saja kalau tidak disegel wali kota, kita yakin sampai saat ini Centre Point tidak akan bayar tunggakannya. Jadi pertanyaannya, dimana peran BPPRD,” ungkapnya.

Tak cuma soal Centre Point, Rudiawan juga mengingatkan BPPRD Kota Medan untuk fokus dalam menagih tunggakan pajak dari para pelaku usaha lainnya. Pasalnya saat ini bukan hanya Mal Centre Point yang menunggak pajak, tapi masih banyak usaha lainnya di Kota Medan yang menunggak pajak. Sehingga apabila ditagih secara maksimal, maka akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan. “Masih banyak PBB yang menunggak, nilainya cukup besar, walaupun mungkin tidak sebesar Centre Point, BPPRD bisa fokus kesitu. Lalu tak cuma PBB, ada juga sektor pajak hotel dan restoran, itu juga luar biasa potensi PAD yang bisa dihasilkan. Kalau maksimal dalam menagihnya, PAD kita pasti naik signifikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan PBB yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun dengan total nilai tunggakan sebesar Rp56 milar. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/