MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah penutupan pasar tradisional mulai hari ke empat penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, khususnya kepada para pedagang Non Essensial, membuat para pedagang merasa keberatan hingga melayangkan sikap protes.
Perintah penutupan usaha sementara itu pun mengejutkan para pedagang Pasar Sei Sikambing Kota Medan yang sudah siap-siap untuk membuka kiosnya, Kamis (15/7) pagi, Pasalnya, manajemen PD Pasar Kota Medan baru memberitahukan perihal penutupan tersebut kepada pedagang. Dengan alasan, adanya perintah dari Wali Kota Medan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Berdasarkan pantauan di Pasar Sei Sikambing Medan Pukul 07.00 WIB, Kepala Pasar Sei Sikambing, M Ikbal, menemui para pedagang yang sedang siap-siap memajang dagangannya dan meminta para pedagang agar segera menutup kiosnya sembari memberikan pengumuman.
Sontak pengumuman tersebut mengejutkan puluhan pedagang pakaian. Bahkan protes pedagang berdatangan sehingga Kepala Pasar mengambil kebijakan sendiri dan baru memulai pelarangan berjualan sejak hari ini Jumat (16/7) hingga 20 Juli atau habisnya masa PPKM darurat.
Salah seorang pedagang kelontong, M Amin, mengatakan, larangan berdagang ini dapat ‘mematikan’ perekonomiannya sebagai pedagang yang hanya memiliki penghasilan harian.”Kalau tidak jualan, berarti kami tidak dapat uang. Kalau tidak ada uang, bagaimana kami memenuhi biaya sehari-hari. Tutupnya lama pula, sedangkan biaya air dan listrik belum dibayar,” keluhnya.
Pedagang lainnya, Dicky Zulkarnain juga menyesalkan pelarangan jualan di sektor nonesensial. Karena tanpa ada PPKM darurat pun, ia mengaku jika para pedagang sudah kesulitan dalam mengais rezeki karena sepinya pembeli. “Sejak Covid, pajak ini sudah sepi pembeli karena masyarakat tidak punya uang. Ini sekarang ditutup, entah mau makan apa kami,” protesnya.
Ia pun berharap agar kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi. Misalnya para pedagang diberi bantuan, sehingga selama tidak bekerja kehidupan mereka terjamin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sejauh ini, mereka mengaku selalu menerapkan protokol kesehatan.
Tak cuma di Pasar Sei Sikambing, sejumlah pedagang pasar tradisional di Pasar Petisah juga mengaku mengeluh atas kebijakan penutupan seluruh pasar tradisional di Kota Medan.
Di Pasar Petisah Medan, sekitar Pukul 14.30 WIB, sejumlah pegawai PD Pasar Kota Medan tampak berkeliling dari Lantai I hingga lantai II untuk memberikan imbauan agar mulai hari ini tidak ada pedagang yang boleh berjualan, kecuali pedagang sektor essensial, misalnya untuk kebutuhan pangan. “Besok kita imbau pedagang untuk tidak berjualan,” kata para pegawai PD Pasar saat itu, Kamis (15/7).
Dalam imbauan tersebut, para pedagang yang diperbolehkan berjualan hanya pedagang sayuran atau bahan baku makanan dan sejenisnya yang berada di los bawah Pasar Petisah. Sedangkan untuk yang lain, dipastikan tidak boleh berjualan. Bila ada pedagang yamg tetap nekat berjualan, maka akan dikenakan saksi denda.
Mendengar hal itu, seluruh pedagang berteriak dan berharap adanya solusi.”Kalau seminggu tutup, siapa yang ngasih makan kami, tolong kami,” ucap para pedagang saat itu.
Tidak sedikit pedagang juga menunjukkan rona kesedihan. Salah satunya Jupe, seorang pedagang di Lantai II Pasar Petisah.”Udah nggak tahu lagi gimana hidup ini, kalau seminggu ditutup gimana mau makan. Kami hanya jualan baju, kadang laku kadang enggak, ditambah lagi aturan ini,” keluh pedagang kain bekas ini.
Dalam hal ini, pedagang berharap ada solusi yang terbaik. “Kami ya mau saja menjalankan aturan pemerintah yang katanya PPKM Darurat ini, tapi apa solusi untuk kami,” ungkap pedagang lainnya, Taufik.
Hal yang sama juga dikatakan Fitri yang sehari-hari membuka warung nasi di pasar tersebut.”Saya hanya jualan nasi, kalau pedagang diminta tidak berjualan, siapa lagi yang mau beli, jelas saya tutup karena langganan saya hanya pedagang. Harusnya ada solusilah,” cetusnya.
Terakhir, winda yang merupakan pedagang tas bekas di Lantai II Pasar Petisah juga berharap adanya solusi sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
“Harusnya ada solusi kalau kami pedagang diminta tidak berjualan. Ini yang kedua kali kami diminta tutup, sebelumnya saat pandemi Covid-19 awal, pernah juga ditutup. Dan sekarang saat PPKM Darurat juga diminta untuk tutup .Sementara solusi tidak ada, apakah bantuan atau apalah istilahnya. Di data lah kami pedagang supaya bisa dapat bantuan sebagai penyambung hidup,” pintanya.
Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, T Maya Mahdan, mengaku bahwa membatasi pedagang yang berjualan di pasar tradisional, yaitu dengan melarang pedagang sektor nonesensial berdagang merupakan perintah dari pemerintah terkait PPKM darurat.”Kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha kue tradisional di Medan sudah mengeluhkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Pasalnya, menyebabkan langganan dan omsetnya drastis menurun. Hal itu dikatakan Indah, pemilik Toko Kue Tradisional, di Jalan Candi Medan kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (15/7).
“Mau gimana lagi, modal gak balik, omset menurun, toko jadi sepi, terpaksa ditutup permanen,” ujarnya.
Menurut Indah, sebelum diterapkan PPKM sejak Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (H), toko kuenya masih berjalan normal. Banyak koleganya yang datang ingin membeli kue-kuenya tersebut, dengan sistim makan di tempat. Apalagi, dia berkolaborasi dengan empat temannya yang lain, yang memiliki keahlian dalam membuat kue berbeda-beda dengan teman lainnya, sehingga kue-kue yang dijual beraneka macam dan rasa.
“Jadi, meski dalam pandemi Covid-19, tidak menjadi kendala, tetapi karena berulangkali diterapkan PPKM di Kota Medan sejak Lebaran kemarin, kemudian lanjut lagi saat ini menjelang Idul Adha 1442 H, membuat saya dan teman-teman saya tidak berani mengambil resiko,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Indah, pihaknya menjual kue-kue tradisional dengan sistim delivery. “Caranya ya begitulah, ada yang pesan baru kita buat dan kita antar. Memang tidak seperti waktu saya punya toko kemarin. Tapi ya lumayanlah untuk nambah-nambah kebutuhan keluarga, bantu-bantu keuangan suami juga. Daripada buka toko lagi, tapi terus-terusan mengalami seperti ini. Pemerintah bilang galakkan UKM, tapi malah yang dialami seperti ini. Dilema banget ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wwarga Jalan Amaliun Medan, Iskandar (55) juga mengeluhkan PPKM Darurat di Kota Medan. Sebab, dirinya jadi sulit menyervis sepeda motornya.
“Seluruh dealer dan servis sepeda motor di Kota Medan pada tutup. Sepeda motor saya sudah minta diservis ini. Kebetulan juga baru ini ada uangnya, karena kan servis kendaraan harganya gak murah, harus ditabung dulu uangnya. Tapi mau gimana, terpaksalah nunggu dealernya buka lagi. Mudah-mudahan uangnya masih ada, sepeda motor saya masih bisa dikendarai dengan normal, hingga nanti dealir servis nya buka lagi,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Mekanik Yamaha Motor Service di Medan, Febri mengungkapkan, selama PPKM Darurat, Kantor Yamaha tutup hingga 20 Juli 2021, dan kembali beraktivitas seperti semula pada 21 Juli 2021. Hal itu juga terjadi pada Dealer dan Service Honda di Kota Medan. “Ini berlaku seluruh dealer Yamaha di Kota Medan. Itu pun jika PPKM Daruratnya tidak diperpanjang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizky Lubis, mengatakan salah satu sektor yang terdampak atas adanya kebijakan PPKM darurat ini adalah pedagang kecil. Pasalnya, Pemko Medan harus menutup usaha bagi sektor nonesensial dan juga mengurangi jam operasional. Untuk pelaku usaha kuliner, hanya melayani take away (pesan bawa pulang).
“Tentu saja yang ditutup usahanya akan tidak mendapatkan penghasilan, sementara penghasilannya hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Jadi pandemi nya kita cegah penularannya, tetapi ekonomi masyarakat juga harus kita lindungi,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini juga menambahkan, rencana Pemko Medan yang akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat sangat dibutuhkan. Untuk itu, bansos harus dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak, khususnya kepada masyarakat kurang mampu.
“Karena mereka saat ini dibatasi pergerakannya dengan menutup usaha atau membatasi operasional kegiatannya, dan itu sangat berpengaruh terhadap penghasilan mereka. Padahal ya itu tadi, penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk itu, Rizky mengharapkan agar kebijakan ini dapat mempertimbangkan hal-hal teknis secara detail, tidak hanya menegakkan peraturan dengan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan jalan keluar ataupun solusi bagi mereka yang terdampak.
“Saya yakin dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution, dapat secara arif dan bijaksana mempertimbangkan berbagai dampak PPKM darurat ini bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Medan. Mari kita bersama bergotong-royong bahu membahu mengatasi pandemi Covid 19 ini. Memang butuh pengorbanan semua pihak dan kami kira Pemko Medan harus mendengarkan keluhan warga dan merespon dengan cepat, khususnya apapun yang menjadi persoalan sebagai dampak dari kebijakan PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (map/mag-1/ila)