MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong mengatakan bahwa pihaknya kembali menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) ketat di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kebijakan ini merespons penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan sesuai dengan surat dari Wali Kota tentang PPKM Darurat.
“Kita telah menata beberapa ruangan di gedung PN Medan, supaya tidak terjadi kerumunan. Pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya, Kamis (15/7).
Selain itu, Andreas Purwantyo menegaskan pihaknya telah menata Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak terjadi kerumunan. Termasuk di ruang persidangan pun dibatasi, yakni hanya majelis hakim dan para pihak serta wartawan.”Bahkan semenjak PPKM Darurat, penuntut umum juga hadir secara online yang langsung dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara,” katanya.
Setelah dilakukan penataan di PTSP dan juga di areal persidangan, berikutnya menata kantin agar tidak terjadi kerumunan pengunjung “Dalam hal ini, kita meminta semua pihak menaati Protokol Kesehatan, sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya cluster baru,” ucapnya.
Bahkan Ketua PN Medan, Andreas juga beberapa kali menegur para pengunjung yang hendak masuk ke areal pengadilan. Setiap pengunjung harus menerapkan Protokol Kesehatan dengan melalui pengecekan suhu badan, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta memakai masker. (bbs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong mengatakan bahwa pihaknya kembali menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) ketat di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kebijakan ini merespons penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan sesuai dengan surat dari Wali Kota tentang PPKM Darurat.
“Kita telah menata beberapa ruangan di gedung PN Medan, supaya tidak terjadi kerumunan. Pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya, Kamis (15/7).
Selain itu, Andreas Purwantyo menegaskan pihaknya telah menata Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak terjadi kerumunan. Termasuk di ruang persidangan pun dibatasi, yakni hanya majelis hakim dan para pihak serta wartawan.”Bahkan semenjak PPKM Darurat, penuntut umum juga hadir secara online yang langsung dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara,” katanya.
Setelah dilakukan penataan di PTSP dan juga di areal persidangan, berikutnya menata kantin agar tidak terjadi kerumunan pengunjung “Dalam hal ini, kita meminta semua pihak menaati Protokol Kesehatan, sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya cluster baru,” ucapnya.
Bahkan Ketua PN Medan, Andreas juga beberapa kali menegur para pengunjung yang hendak masuk ke areal pengadilan. Setiap pengunjung harus menerapkan Protokol Kesehatan dengan melalui pengecekan suhu badan, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta memakai masker. (bbs/ila)