32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kreditur BNI 46 Target Berikutnya

MEDAN- Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana sebagai kreditur penerima kucuran dana Rp129 miliar tanpa kelengkapan sesuai snatdar operasional prosedur (SOP) dari BNI 46 Cabang Pemuda Medan, menjadi target utama penegak hukum. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berencana memanggil Boy Hermansyah.

Pernyataan tersebut dikatakan Kordinator Tim Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Senin (15/8) di Jalan AH Nasution.

“Kita akan memanggil Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, guna dimintai keterangan, atas pengucuran pinjaman dana sebesar Rp129 miliar tanpa SOP yang dilakukan BNI 46 cabang Pemuda Medan,” ujar Jufri SH.
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Boy Hermansyahnamun tidak juga kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. “ Kita akan upayakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk datang. Saat ini hanya Direktur PT Bahari Dwi Kencana yang belum diperiksa dimintai keterangannya,” tegas Jufri.

Jufri juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait atas kucuran dana kredit bermasalah tersebut.

Sebelumnya dua pejabat penting di lingkungan BNI 46 cabang Jalan Pemuda Medan, diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu. Kedua pejabat itu adalah Tintin, pejabat Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury, pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.

Bahkan Kejatisu juga sudah menetapkan Drs Rusdianto, Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan menjadi tersangka. Kedua pejabat BNI itu dianggap paling berkompeten memeriksa dan menganalisa layak tidaknya pinjaman.(rud)

MEDAN- Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana sebagai kreditur penerima kucuran dana Rp129 miliar tanpa kelengkapan sesuai snatdar operasional prosedur (SOP) dari BNI 46 Cabang Pemuda Medan, menjadi target utama penegak hukum. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berencana memanggil Boy Hermansyah.

Pernyataan tersebut dikatakan Kordinator Tim Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Senin (15/8) di Jalan AH Nasution.

“Kita akan memanggil Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, guna dimintai keterangan, atas pengucuran pinjaman dana sebesar Rp129 miliar tanpa SOP yang dilakukan BNI 46 cabang Pemuda Medan,” ujar Jufri SH.
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Boy Hermansyahnamun tidak juga kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. “ Kita akan upayakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk datang. Saat ini hanya Direktur PT Bahari Dwi Kencana yang belum diperiksa dimintai keterangannya,” tegas Jufri.

Jufri juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait atas kucuran dana kredit bermasalah tersebut.

Sebelumnya dua pejabat penting di lingkungan BNI 46 cabang Jalan Pemuda Medan, diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu. Kedua pejabat itu adalah Tintin, pejabat Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury, pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.

Bahkan Kejatisu juga sudah menetapkan Drs Rusdianto, Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan menjadi tersangka. Kedua pejabat BNI itu dianggap paling berkompeten memeriksa dan menganalisa layak tidaknya pinjaman.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/