25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polda Sumut Mulai Menyelidiki

Kasus Dugaan Korupsi IAIN Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret-nyeret isntitusi pendidikan yakni, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut.

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut Senin (8/8) lalu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN Su diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar, pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

“Sejauh ini, kita berupaya untuk mencari barang bukti. Nantinya dilakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKPB MP Nainggolan yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Dalam upaya penyelidikan itu, sambung MP Nainggolan, memang membutuhkan waktu. Karena dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi dibutuhkan bukti, keterangan saksi serta hal-hal lainnya untuk menguatkan penanganan kasus tersebut.

“Penyelidikan kasus korupsi itu kan butuh waktu. Laporan baru kita terima baru saja. Artinya, harus dibutuhkan barang bukti, saksi atau hal-hal yang berkaitan untuk menguatkan kasus itu untuk diproses,” tegasnya.(ari)

Kasus Dugaan Korupsi IAIN Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret-nyeret isntitusi pendidikan yakni, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut.

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut Senin (8/8) lalu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN Su diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar, pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

“Sejauh ini, kita berupaya untuk mencari barang bukti. Nantinya dilakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKPB MP Nainggolan yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Dalam upaya penyelidikan itu, sambung MP Nainggolan, memang membutuhkan waktu. Karena dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi dibutuhkan bukti, keterangan saksi serta hal-hal lainnya untuk menguatkan penanganan kasus tersebut.

“Penyelidikan kasus korupsi itu kan butuh waktu. Laporan baru kita terima baru saja. Artinya, harus dibutuhkan barang bukti, saksi atau hal-hal yang berkaitan untuk menguatkan kasus itu untuk diproses,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/